JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7). (Foto: Ist)
JABARCENNA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.

Zainuddin Hasan dan 12 orang lainya ditangkap dalam suatu Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK di Lampung, Kamis, 26 Juli 2018.

Selain Zainuddin Hasan, juga ditangkap anggota DPRD dan Kepala Dinas Kabupaten Lampung Selatan, juga unsur swasta.

Pada OTT tersebut turut diamankan uang senilai Rp 600 juta, yang diduga bagian dari uang suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Juli 2018

Selain Zainudin Hasan, KPK juga menetapkan tersangka yakni Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Selatan, Anjar Asmara, serta Gilang Ramadhan selaku pihak swasta dari CV 9 Naga.

Zainuddin Hasan sendiri adalah adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua MPR.

Diperoleh keterangan Zainudin Hasan diduga kuat meminta jatah 10-17 persen dari setiap proyek yang dikerjakan pihak swasta. Salah satu diantaranya kepada pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

“Tersangka ZH diduga menerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Zainudin, Agus Bhakti Nugroho dam Anjas Asmara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


.ebiet/tn


JABARCENNA.COM - Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menduga Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalahi prosedur ketika melakukan pemecatan atas sejumlah pejabat tinggi di Pemprov DKI Jakarta.

Karenanya KASN meminta Anies agar mengembalikan para pejabat yang sudah dicopot ke posisinya semula. Kalaupun tetap diganti, harus sesuai dengan prosedur yang ada.

Untuk menyesalaikan masalah itu, KASN mengeluarkan empat rekomendasi sebagai hasil penyelidikan mereka mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

“Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula,” kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Juli 2018.

“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61,67 dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah,” terang Sofian.

KASN juga merekomendasikan, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Rekomendasi lainnya, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.

Kemudian, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP). Rekomendasi ini didapat dari hasil pemeriksaan selama dua pekan. Keterangan diambil dari beberapa pejabat yang di-nonjob-kan. Selain itu, KASN memeriksa Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

Sebelumnya Anies mencopot empat wali kota dan beberapa kepala dinas pada 5 Juli lalu. KASN melakukan penyelidikan terkait perombakan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta. Ada lima pejabat yang melapor karena dugaan pelanggaran.


.her/tn



JABARCENNA.COM, Kuningan- Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang telah di gelar selama dua hari, 24-25 Juli di MAN 1 Kota Bekasi tersebut. Nyatanya Kabupaten Kuningan kembali meraih Juara Umum dalam KSM tingkat Provinsi Jawa Barat.

Dalam Kompetisi tersebut, Kuningan berhasil meraih juara 1 pada mata lomba Fisika Terintegrasi tingkat MA, Juara 1 Kimia terintegrasi tingkat MA, Juara 2 Matematika terintegrasi tingkat MA, Juara 2 IPA terpadu terintegrasi tingkat MTS, IPS terpadu tingkat MTS serta juara 2 MTK Terintegrasi Tingkat MA dan Juara 3 IPA terintegrasi tingkat MI. 

Kepala seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Kuningan Rohidin mengatakan dirinya sangat bangga dengan prestasi yang telah diraih kandidatnya. Dengan diraihnya Juara umum KSM tingkat Provinsi Jawa Barat tahun ini, berarti ini kali ketiga Kabupaten meraih Juara Umum. Bagi Rohidin, merupakan prestasi yang harus terus dipertahankan.

“Alhamdulillah, sejauh ini anak – anak kami dapat berprestasi dan kembali meraih juara umum, InsyaAllah pada KSM tingkat nasional nanti kami akan lebih siap lagi” Ucap Rohidin optimis. 

Ditanya mengenai masalah persiapan, Rohidin mengatakan siswa-siswi Madrasah Kabupaten Kuningan dibawah pimpinan Kasi Madrasah siap berkompetisi pada ajang KSM (Kompetisi Sains Madrasah ) tingkat Nasional di Bengkulu yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2018 mendatang. “ungkapnya, Jumat 27 juli 2018.

Pihaknya siap berkompetisi dengan MAN Insan Cendikia Serpong. 

“Ada waktu satu setengah bulan untuk pembinaan baik di UPI Bandung maupun di internal Kabupaten Kuningan, sehingga dengan adanya waktu tersebut kita bisa memanfaatkan waktu untuk bisa meraih kembali juara di tingkat Nasional. “katanya

Sebelumnya KSM di tingkat nasional kemarin mayoritas diraih oleh kontingen dari Kabupaten Kuningan, semoga tahun ini pun akan terulang,” tambah Rohidin

Rohidin berharap, adanya perhatian dari bapak Bupati Kuningan mengingat siswa-siswi Kabupaten Kuningan yang sudah berjuang mendapatkan juara umum KSM tingkat Provinsi Jawa Barat tersebut sudah terbuktikan dan butuh ada perhatian dari bupati kuningan karena sudah membawa nama baik Kabupaten Kuningan “ucap Rohidin.


.Iwn




JABARCENNA.COM, Jakarta - Tersangka kasus suap proyek PLTU Riau -1, Ana Maulani Saragih diyakini tidak sendirian menikmati uang suap, terkait itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembalu nemeriksa Nenteri Sosial Idrus Marham.

"Ya, kita sedang dalami dan mengkonfimasi sejumlah pertemuan antara tersangka AMS dengan saksi (Idrus Marham)," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Pemeriksaan Idrus kali i ni adalah kali kedua, sebelumnya dia diperiksa Kamis, 19 Juli 2018.

Seperti diketahui, petugas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, terkait kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau-1, Jumat, 14 Juli 2018.

Kebetulan penangkapan dilakukan di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. 

Dalam penangkapan itu petugas KPK mengamankan uang senilai Rp500 juta.

Uang tersebut diduga kuat bagian dari uang suap sebesar Rp4,8 miliar yang merupakan komitmen dari Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Johannes, dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Idrus diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagau Menteri Sosial, tetapi dalam kedudukanya sebagai Sekjen Patai Golkar.

"Kita periksa saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekjen Partai Golkar. Karenanya kita cari tahu soal aliran dana suap proyek PLTU Riau -1 dari saksi," ucap Febri.

Idrus sendiri usai diperiksa kepada wartawan mengaku dekat, baik dengan Enu Maulani mapun dengan Johannes B Kotjo..

Namun dia membantah mengetahui soal suap di proyek PLTU Riau-1 tersebut.

.ebiet/tn
Diberdayakan oleh Blogger.