JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Cirebon - Kedua Pejabat BKPSDM Kabupaten Cirebon yang sempat dibawa pihak KPK dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cirebon, H. Sunjaya Purwadisastra, dan terjadi penangkapan pada Rabu, 24 Oktober 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat 26 Oktober 2018 telah memulangkan dua pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Kedua pejabat ini adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Supadi Priyanto, dan Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM, Sri Darmanto.

Informasi yang didapat Senin 29 Oktober 2018, Selama menjalani pemeriksaan di KPK, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Supadi Priyanto, mengaku dimintai keterangan seputar proses mutasi dan rotasi jabatan. Dia mengatakan statusnya hingga saat ini hanyalah sebagai saksi.

"Saya diperiksa karena saya sebagai Kepala BKPSDM. Ditanya seputar prosedur mutasi dan rotasi jabatan, bagaimana mekanismenya dan lain-lain, bersama kabid saya (Sri Darmanto),” kata Supadi.

Supadi menjelaskan dirinya ikut bersama rombongan Bupati Sunjaya. Di KPK, dia dan sejumlah orang lainnya, termasuk Bupati Sunjaya, menjalani pemeriksaan di ruangan terpisah. Sejauh pemeriksaan yang dialami, kata dia, semua berjalan lancar dan dirinya menjelaskan seluruh pertanyaan penyidik KPK.

“Saya menjelaskan sebatas apa yang menjadi kewenangan, tugas dan yang saya ketahui. Saya berstatus saksi,” tutur dia.

Dia enggan berspekulasi soal nasib dirinya selanjutnya, termasuk apa yang kini disangkakan kepada Bupati Sunjaya. Namun, dia siap mematuhi apa yang diminta KPK dalam penanganan kasus operasi tangkap tangan tersebut, termasuk saat menggeledah di ruang kerja dan kantornya.

“Saya tidak mau berspekulasi lebih lanjut. Prinsipnya saya akan patuh pada prosedur hukum. Biarlah itu kewenangan KPK, saya ikuti saja,” ucapnya.

Tidak hanya dua pejabat tersebut, dua orang lainnya yang bertugas sebagai ajudan Bupati Sunjaya Purwadisastra, juga ikut dipulangkan dalam waktu yang bersamaan.


.Pr/Iwn

JabarCeNNa.com, Cirebon - JabarCeNNa.com, Cirebon - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman pribadi Kabid Bina Teknik dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Suparman, di Jalan Abdi Negara VII Nomor 39, Perumahan Korpri, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon,
Senin 29 Oktober 2018.

Berdasarkan pantauan, tim penyidik KPK tiba di kediaman Suparman sekita pukul 12.30 WIB.

Dalam pemeriksaan selama 2 jam tersebut, KPK mengamankan sejumlah berkas dokumen dan satu unit mobil pribadi milik Suparman.
Petugas KPK baru keluar dari rumah Suparman sekitar pukul 14.30 WIB. tampak terlihat KPK juga langsung membawa Kabid Bina Teknik dan Jasa Kontruksi PUPR Kab. Cirebon,Suparman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK terus berupaya mengumpulkan barang bukti terkait kasus jaul beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon oleh Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.


.Salam

JabarCeNNa.com, Kuningan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan hanya punya kuota penanganan kasus korupsi sebanyak dua kasus dalam setahun.

Hal itu diungkap oleh Kanit Tipikor Polres Kuningan Iptu Arief Budi, kepada warga Desa Sagaranten di kantornya beberapa waktu lalu.

"Kita sih siap saja mau 3 atau 4 kasus, tapi Kejaksaan cuma kasih jatah 2 kasus korupsi dalam setahun," ucap Arief Budi kepada warga Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, seperti diulang salah seorang warga Desa Sagaranten, sebut saja, Ali, kepada JabarCeNNa.com, Minggu 28 Oktober 2018.

Hal itu disampaikan Arief menjawab desakan warga desa yang meminta agar kasus dugaan korupsi Kades Sagaranten, Rastim Yudiana, yang dilaporkan mereka statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, ketika itu Arief menjawab, hal itu tidak mungkin dilakukan,  karena pada tahun 2018 ini, pihak Kejari sudah menangani dua kasus korupsi yakni kasus korupsi Kades Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan dan Kades Kahiyangan, Kecamatan Pancalang. Dan kedua kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Agustus 2018 yang lalu.

"Kita sih siap saja mau 3 atau 4 kasus, tapi Kejaksaan cuma kasih jatah 2 kasus korupsi dalam setahun," kata Ali lagi, mengulang ucapan Arief Budi kepada warga Desa Sagaranten.

Ali dan warga Desa Sagaranten lainya mengaku heran dengan kebijakan Kejari Kuningan sebagaimana dikatakan Kanit Tipikor Polres Kuningan Iptu Arief Budi.

"Ini aneh. Apakah kebijakan Kejari Kuningan itu betul, hanya menangani dua kasus korupsi setahun?" kata Ali penuh keheranan.

Lalu, kalau ada 100 kasus korupsi dilaporkan warga, berarti penanganan kasusnya bisa 50 tahun, dong, kata Ali berandai-andai.

"Terus terang saja, kasus korupsi di Kuningan ini marak, baik di desa maupun di instansi-instansi lainya. Tapi kalau kebijakan Kejari Kuningan seperti itu, hanya menangani dua perkara korupsi dalam setahun, tentu hal ini akan melemahkan semangat warga untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi," tandas Ali.

Dirinya pun meminta JabarCeNNa.com untuk menanyakan hal ini langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Adhyaksa.

"Coba deh, kang, ditanya sama Kajari, apa betul itu kebijakan Kejari Kuningan. Dan kalau betul, apa dasar pertimbanganya," kata Ali.



.iwy

JabarCeNNa.com, Bogoor - Warga Desa Cimande Ilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor menuntut dibangunya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) untuk akses jalan akibat terisolirnya warga oleh jalan tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) yang segera akan diresmikan.

Akibat berdirinya jalan tol Bocimi, aktivitas warga terganggu, baik untuk sekolah, belanja maupun mengaji ke kampung di seberang tol.

"Warga terpaksa memutar jauh. Kalau yang punya motor sih, enak, tapi kalau yang gak punya motor, terpaksa tiap hari jalan kaki, itu kan jauh," ucap Iskandar salah seorang warga setempat, Sabtu, 27 Oktober 2018.

Iskandar mengatakan setidaknya dua kampung di Desa Cimande Ilir yang terisolir, yakni Kampung Bojong Menteng dan Kampung Tengek.

Selain itu, warga juga menuntut dibuatnya saluran air, pasalnya, akibat pembangunan tol Bocimi wilayah kedua kampung tersebut selalu digenangi air.

"Kita juga menuntut pembangunan saluran air segera diselesaikan," kata Iskandar.

Iskandar melanjutkan, jika sesuai jadwal maka peresmian jalan tol Bicomi oleh Presiden Jokowi, tidak lama lagi. 

"Ini sudah akhir Oktober, dan jika JPO dan saluran air belum juga dibuatkan hingga saat persemian, maka warga akan melakukan unjuk rasa saat peresmian" ungkap Iskandar.

Unjuk rasa yang akan dilakukan itu bukan berarti warga tidak mendukung pembangunan jalan tol Bicomi.

"Warga mendukung tol Bicomi, tetapi pemerintah juga harus memahani kondisi warga," tegas Iskandar.

.nur/tn
Diberdayakan oleh Blogger.