JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com Jakarta - Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (tautan: Perpres Nomor 103 Tahun 2018).
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai di lingkungan Polri yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Pegawai di Lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.
“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
“Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018. 
.Pusdatin/Iy

JabarCeNNa.com, Jakarta- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Muhammad Syaugi tak kuasa menahan rasa haru saat menyampaikan upaya pencarian korban musibah pesawat Lion Air JT-610, di perairan Karawang, Jawa Barat, sejak Senin (29/10) pekan lalu.


“Kami memahami, bahwa kami bukan manusia super, bukan manusia yang sempurna. Kami tetap berusaha sekuat tenaga dengan apa yang kami miliki, kami yakin bisa mengevakuasi seluruh korban. Bapak/Ibu…,” kata-kata Kabasarnas terputus dalam pertemuan dengan keluarga korban di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta, Senin 5 November 2018



Kepala Basarnas menyeka air matanya, kemudian dengan suara parau melanjutkan,” Setiap hari melihat,…saya di lapangan, di laut,… maaf,… saya serius melaksanakan operasi pencarian ini, saya tidak menyerah,…” kata-kata Kabasarnas kembali terhenti.



Spontan, keluarga korban dan seluruh yang hadir memberikan applaus (tepuk tangan) untuk menyemangati Kepala Basarnas.



“Mudah-mudahan, dengan waktu yang ada ini, kami tetap all out. Walaupun sampai sepuluh hari nanti, kalaupun masih ada kemungkinan untuk bisa ditemukan, saya yakin, bahwa saya akan terus untuk mencari saudara-saudara saya ini. Saya minta doanya, kepada bapak ibu sekalian untuk kita kuat, untuk melaksanakan tugas-tugas yang mulia ini,” ucap Kepala Basarnas



Usai acara, seorang ibu hendak bersimpuh di depan Kepala Basarnas. Namun dengan sigap Kepala Basarnas dan ajudannya menarik tangan ibu tersebut untuk bangkit. Dengan tangisan terbata-bata, ibu berjilbab hitam itu menceritakan anaknya yang menjadi salah satu korban. Ia minta tolong, agar Kepala Basarnas dapat menemukan anaknya.



Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 138 kantong jenazah telah berhasil dievakuasi tim SAR ke Posko Terpadu JICT 2 Tanjung Priok hingga Minggu (4/11) pukul 19.00 WIB. Semua kantong telah diberi label oleh tim DVI untuk selanjutnya dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati.



Semua jenazah dievakuasi oleh tim SAR gabungan, baik di permukaan maupun di bawah air oleh para penyelam. Temuan hari ketujuh kemarin cukup signifikan, yaitu 33 kantong jenazah. Selain dari dasar laut, korban-korban juga ditemukan di pesisir Pantai Tanjung Pakis.


.IY


JabarCeNNa.com, Kuningan - Bupati Kuningan meninjau lokasi limbah sapi yang berada di kawasan Cigugur khususnya kelurahan Cipari yang sudah lama menjadi permasalahan yang banyak di keluhkan masyarakat yang terdampak dari kotoran limbah sapi perah tersebut.

Banyaknya Kotoran sampi yang mencapai sekitar 10-15 ton tersebut, Bupati Kuningan Acep Purnama mengadakan pembahasan mengenai limbah kotoran sapi dengan Camat Kecamatan Cigugur, Kepala Dinas Pertanian, Kapolsek Cigugur, Babinsa, Kepala Desa Cigugur, Pengurus Koperasi Sapi Perah yang menjadi mitra kerja peternak sapi perah dan perwakilan tokoh masyarakat di Kantor Kepala Desa Cigugur, Selasa 6 November 2018

Untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah akan membangun tempat pembuangan limbah sementara (TPLS) yang akan dibangun mulai hari ini Rabu (7/11) yang berlokasi di Cipari.

Selain itu penataan jalan menuju tempat pembuangan limbah juga akan dilakukan agar mempermudah dalam membuang limbah.

"perlu adanya koordinasi dengan para peternak untuk membuang kotoran yang sudah dimasukan kedalam karung untuk dibuang ke tempat pembuangan yang sudah disediakan oleh Pemerintah" Ucap Acep dalam Pebahasannya

"kotoran yang sudah tertampung bisa diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai guna baik untuk pupuk, bio gas dan lainnya" Harap Acep

.iwy


JabarCeNNa.com,Kuningan - Dalam Apel Pagi yang dilaksanakan di halaman Setda Kuningan pada hari Senin, 5 November 2018. Bupati Kuningan Acep Purnama menyampakan beberapa informasi yang disampaikan dalam apel tersebut.

Dikatakan Acep, Pemerintah Kabupaten Kuningan kini telah memiliki Sekda depinitif. "Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Kuningan telah memiliki Sekretaris daerah definitif yang baru yaitu DR. H. Dian Rachmat Yanuar," Kata Acep

Dian dilantik secara resmi pada Kamis (1/11/2018), berdasarkan keputusan Bupati Kuningan Nomor: 821.27/KPTS.579-BKPSDM/2018, Tanggal 31 Oktober 2018 Tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan diangkat dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai NegeriI Sipil (PNS) bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dengan seleksi terbuka atau Open Bidding.

"Saya sampaikan terima kasih bagi pejabat eseIIon yang telah mengikuti tahapan Open Bidding," imbuhnya.

Kabupaten pada tahun ini telah melaksanakan pemilihan kepala daerah, yang sesuai ketentuan yang berlaku untuk melakukan penggantian pejabat harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Jawa Barat. Semuanya telah ditempuh BKPSDM sesuai aturan. 

"Selamat bekerja Pak Sekda, saya berharap seluruh kepala SKPD dapat bekerja sama membantu saudara bekerja untuk mewujudkan Kuningan yang Ma'mur, Agamis dan Pinunjul tahun 2023," Demikian dikatakan Acep Purnama 

.Iwy

Diberdayakan oleh Blogger.