JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Jakarta- Menjelang pelaksanaan debat capres putaran kedua, beredar isu bahwa ada skenario penggantian Ma’ruf Amin oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(BTP) alias Ahok di tengah jalan setelah terpilih nanti. Isu ini juga diramaikan dengan tagar #AhokGantiAmin di media sosial.

Padahal, tidak ada alasan logis yang memungkinkan isu itu terjadi. Menurut Mahfud MD, dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis/JIBI, Minggu (17/2/2019), hal itu tidak mungkin. Berikut penjelasan pakar hukum tata negara itu.

Dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu (16/2/2019), Mahfud menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi cawapres Jokowi, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih. Menurut Mahfud, terdapat sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang.

Syarat pertama, ia punya catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih. Poin dari penjelasan ini adalah kata "diancam". “Dari syarat ini saja, Ahoksudah tidak memenuhinya,” kata Mahfud.

Sementara itu, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetap harus diganti lewat MPR. Tapi syaratnya sama, yaitu tak boleh orang yang pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Berikutnya, calon presiden atau wakil presiden juga tidak bisa mengundurkan diri atau diganti sebelum proses pemilihan. Bila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp50 miliar. Sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp100 miliar dan hukuman penjara 6 tahun.

“Nah dua-duanya [sebelum atau sesudah pilpres] itu tidak mungkin [diganti oleh Ahok] secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks,” kata Mahfud MD.

Sebelum ramai di media sosial, gosip ini sempat diangkat menjadi berita utama oleh salah satu media massa cetak lokal. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyayangkan manuver politik orang yang menyebarkan isu Mar’uf Amin dipilih sebagai cawapres hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesudah dipilih.

“Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu,” ujar Mahfud MD.

Meski dirinya gagal mejadi cawapres pendamping Jokowi, tapi sebagai kompetitor, Mahfud MD menyesalkan permainan politik semacam itu. Isu tersebut menurut Mahfud, diciptakan untuk mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres,” tambah Mahfud MD.


.Bisnis/JIBI

JabarCeNNa.com, Jakarta- Petugas gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP menerjunkan 2.981 personel untuk mengawal jalannya debat kedua capres dan cawapres yang akan dilaksanakan nanti malam.

"Sejumlah 2.981 personel dibagi ke beberapa titik yang sudah terploting," kata Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Slamet Hadi di JCC Senayan, Minggu, 17 Februari 2019.

2.981 personel itu akan disebar ke sejumlah titik, mulai dari area Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, sekitar Gelora Bung Karno (GBK), serta di area nonton bareng bagi pendukung di Parkir Timur Senayan. Slamet menuturkan, pengamanan mulai dilakukan pukul 18.00 WIB hingga debat berakhir. 

Untuk area nobar telah dibagi menjadi dua. Pendukung pasangan nomor urut 01 berada di sisi utara, sementara pendukung pasangan nomor urut 02 di sisi selatan. 

"Kurang lebih 860 petugas mengawasi dan mengamankan warga. Nanti kalau ada yang saling mendekat di antara dua kubu dijaga," ujarnya. 

Sementara itu, untuk pengalihan arus lalu lintas sampai saat ini belum ditetapkan. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan pengalihan arus lalu lintas tergantung situasi. 

"Saat ini pengalihan arus belum dan setelah ini pasukan akan menempatkan insert di tempat-tempat pengamanan untuk memantau situasi yang ada di lapangan," ucap dia

.Helmi

JabarCeNNa.com, Kota Cirebon - Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) merupakan keniscayaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. Pemberian layanan secara terpadu akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen dan keperluan lainnya secara efektif dan efisien. Kemudahan ini melatarbelakangi semangat Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon melalui Sub Bagian Tata Usaha untuk segera memantapkan pengembangan layanan berbasis PTSP.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. H. Aan Fathul Anwar, SH. M.Pd.i mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja Tingkat Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon di Hotel Horison, Kuningan, pada 14-15 Februari 2019.

Mantan pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Kabupaten Indramayu tersebut juga mengungkapkan pentingnya peran INMAS dalam mendukung pelayanan prima. INMAS menjadi ujung tombak dalam penyebaran informasi yang baik dan benar terkait program-program yang dijalankan oleh Kementerian Agama.

“INMAS juga turut menentukan penyebaran semangat positif yang terkandung dalam pesan moderasi beragama,” ungkapnya.

Moderasi Beragama dalam Kebersamaan umat merupakan pesan positif yang dicanangkan oleh Kementerian Agama secara nasional dalam rangka menciptakan iklim yang harmonis atas konflik horizontal yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Raker tingkat Kota Cirebon dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari utusan sub bagian tata usaha, seksi, kantor urusan agama, madrasah, pengawas, dan penyuluh. Pada tahun ini, Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon menjalankan sejumlah program dengan mengacu pada 3 program nasional, yakni moderasi beragama, kebersamaan umat, dan integrasi data.

.Abdul Salam

Ilustrasi
JabarCeNNa.com, Kuningan - Sedikitnya terdapat 93 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Kuningan, sepanjang tahun 2017-2018.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kuningan, Yoan Ridho Suganda, di sela-sela pelatihan pendampingan kasus bagi pengurus P2TP2A di Gedung Wanita, Jumat, 15 Februari 2019.

“Dari 93 kasus tersebut, 46 korban KDRT, 43 mengalami pelecehan seksual, penganiayaan 2 orang, dan pencurian 2 orang,” kata Yoan, yang juga adalah isteri dari Wakil Bupati M. Ridho Sugandha, kepada awak media.

Yoan menyatakan tekad dan komitmenya untuk terus menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Kita bertekad dan komitmen untuk menekan kasus KDRT di Kabupaten Kuningan. Sebab kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kini mulai meresahkan," tegasnya.   

Menurutnya, walau sudah dilakukan deklarasi penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak berarti kasus KDRT menjadi turun. Apalagi, jenis kekerasan dalam KDRT ada banyak bentuknya mulai dari tindak kekerasan fisik, kekerasan nonfisik, pelecehan seksual, penelantaran, perdagangan orang, dan tindak kekerasan lainnya yang sangat meresahkan orang tua dan masyarakat.

Menurut Yoan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi tanpa memandang ruang dan waktu, sehingga
penangananya pun harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan banyak pihak.

Menurutnya, menjadi hal yang penting pelaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pengurus P2TP2A sebagai ujung tombak, dalam melaksanakan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. 

“P2TP2A, diharapkan mampu mengakomodir segala bentuk layanan yang diperlukan bagi para korban KDRT. Sebab, P2TP2A berperan untuk memberikan pendampingan dan pelayanan dalam upaya pemenuhan kebutuhan peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, para korban KDRT," pungkasnya.


.iwy
Diberdayakan oleh Blogger.