JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Hampir semua orang terutama penduduk warga Indonesia tahu apa itu rokok. Dan kegiatan merokok ini kita tahu sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahkan sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Kebiasaan menghisap rokok yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari bagi orang yang mengalami kecenderungan terhadap rokok.

Rokok merupakan salah satu bahan adiktif, artinya dapat menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya. Sifat adiktif rokok berasal dari nikotin yang dikandungnya. Setelah seseorang menghirup asap rokok, dalam 7 detik nikotin akan mencapai otak (Soetjiningsih, 2010). Namun dalam hal ini penulis tidak akan menerangkan lebih jauh tentang spesifikasi jenis rokok dan bahayanya.

Yang akan kita ulas adalah sejauh mana kita tahu tentang Cukai Rokok dan Pajak Rokok.

Cukai Rokok adalah upaya pengendalian harga jual dari pemerintah terhadap rokok dan produk tembakau lainnya seperti Sigaret, Cerutu serta rokok daun, yang di pungut dan berlaku pada pembelian.

Mungkin kita bertanya, Kenapa rokok harus kena cukai? Ini Alasannya....

Cukai rokok itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan ini diterapkan agar pabrikan rokok membayar tarif cukai lebih rendah dari ketentuan golongannya. Dengan begitu, kepatuhan industri rokok akan membaik dan kebocoran pada keuangan negara berkurang.

Tidak hanya itu, alasan kenapa cukai rokok tersebut juga diberlakukan. Karena Rokok juga dalam ilmu kesehatan dianggap sebagai perusak kesehatan dan ini sudah menjadi "kesepakatan umum bahwa merokok dapat merugikan kesehatan".

Nah, karena rokok menjadi barang yang perlu dikendalikan dan diawasi sehingga memunculkan beberapa aspek yang dapat menimbulkan dampak negatif maka rokok itu dikenakan cukai dan pembebanannya pun dibebankan kepada perokok.

Produsen tembakau. Foto (Ist)
Sedangkan Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai yang dipungut Pemerintah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Dan pajak rokok itu sendiri dibebankan kepada produsen rokok. Dan tujuan utamanya penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.

Lalu, berapa besaran penerapan pajak rokok ?

Penerapan pajak rokok itu ditentukan sebesar 10 persen dari nilai cukai.

Perhitungan pajak rokok yang digunakan dewasa ini adalah menggunakan pengukuran berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE). Misalnya, kalau HJE rokok dipatok Rp 1.000 per batang, maka penghitungannya adalah sebagai berikut:

Cukai rokok:
40% X Rp 1.000 = Rp 400

Pajak rokok:
10% x Rp 400 = Rp 40

Kalau kita ingin lebih tahunya lagi tentang besaran hitungan dengan menggunakan tarif advolrum atau sistem kombinasi, maka kita bisa asumsikan, kalau harga satu bungkus rokok merek “X” sebesar Rp 14.000 dengan cukai 40%. Dengan demikian, nilai Cukai Rokok tersebut adalah:
40% x Rp14.000 = Rp5.600

Dan Pemerintah Daerah memungut Pajak Rokok dengan besaran 10% atas Cukai Rokok. Dengan demikian, nilai Pajak Rokok yang harus dibayarkan adalah:
10% x Rp5.600 = Rp560

Dari situ, dapat diasumsikan harga jual yang ditetapkan dari satu bungkus rokok merek “X” setelah terkena Pajak dan Cukai Rokok adalah Rp14.560 dengan cukai sebesar Rp5.600

Dengan memahami sistem penghitungan Pajak dan Cukai Rokok tersebut, kita akan memahami pula pentingnya kedua pungutan tersebut pada sebatang rokok.

Tidak hanya itu adanya pajak yang ditentukan oleh pemerintah menjadi sebuah aset pendapatan sehingga pemerintah bisa memulihkan kembali terhadap aspek kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan daerah sehingga pemerintah tetap melindungi masyarakat sesuai dengan tujuannya.


(Iwan)


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Upaya meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan guru SMP dalam penguasaan teknologi digital, bidang pembinaan SMP Disdikbud Kuningan gelar pelatihan guru Inspiratif secara virtual.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupate Kuningan Bapak Drs.H. Uca Somantri, M.Si. Direktur Ekonomi Digital Kementrian Kominfo Bapak I Wayan Adhiarna,. PLT. Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan-Ristek Republik Indonesia, Bapak Supriatno, S.Pd.,M.A. Co-Founder dan CEO Pahamify, Bapak Syarif Rusyan Fikri.

Kegiatan yang terselenggara tersebut, atas adanya kerjasama dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Kominfo Republik Indonesia dan berlangsung selama dua hari mulai tanggal 13 hingga 14 Agustus 2021.

Dalam pelaksanaannya, pelatihan ini di isi oleh Nara sumber Andi Akbar Tanjung (Teacher Comunity Manajer Pahamify), dan Rizky Rahmat (Yayasan Guru Belajar).

Kepala Bidang Pembinaan SMP, Abidin, S.Pd, M.Si
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kuningan, Drs. H. Uca Somantri, M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Abidin, S.Pd, M.Si mengatakan, Kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan khususnya bagi para pendidik untuk dapat memberikan layanan pembelaran yang semakin bermutu di era vandemi covid -19 ini. Kata Abidin di ruang kerjanya, Jumat (13/8).

"Kita ingin mendorong guru-guru hebat agar bisa melayani siswa dalam rangka mencetak pemimpin masa depan", ucapnya

Pelatihan ini diikuti oleh 280 peserta terdiri dari kepala sekolah dan guru SMP di Kabupaten Kuningan, dan peserta tamu dari Bandung, Sukabumi dan Cirebon.

Jadi, lanjut Abidin. Bagaimana dalam pelatihan ini para guru-guru ini memberikan pembelajaran yang baik dan variatif dan sesuai dengan taraf nasional.

Seperti halnya contoh, "Guru harus menyesuaikan visi, jangan sampai membuat metode pembelajaran sendiri jadi harus disesuaikan dengan kesepakatan para siswa sehingga ada sinergitas antara siswa dengan guru. Kita tidak bisa memaksakan metode pembelajaran yang sudah ada saja. ya kita bikin lah kesepakatan bersama siswa atau para murid maunya bagaimana dalam proses pembelajaran. Apakah dalam prakteknya siswa ketika melaksanakan pembelajaran daring di perbolehkan memainkan hp juga atau bagaimana, misalnya seperti itu contohnya. "Nah, itu dibuat kesepakatan dulu antara pihak pendidik dan para siswa". Ujarnya

Para pendidik ini tidak berhenti memberikan kemanfaatan, inovasi dalam kreativitas dan produktif dalam berkarya, melakukan kebaruan dalam pembelajaran, dan juga menginspirasi rekan sesama guru dan kepala sekolah dengan berbagi praktik baik. Jadi hal inilah yang diharapkan. Pungkasnya

(Iwan)


JABARCENNA.COM | SUKABUMI,- Forum Taman Graha Sukabumi memberikan santunan kepada 60 Anak yatim piatu dalam rangka memperingati 10 Muharram 1443 Hijriah pada tanggal (19/8/21) bertempat di Masjid Al-Husna di RT 05 Rw 07 kelurahan karamat kecamatan Gunungpuyuh kota Sukabumi

Ketua Forum Taman Graha Sukabumi Rudiana mengatakan, Alhamdulillah hari ini kita bisa menyantuni 60 anak yatim piatu dan alhamdulillah juga kita memberikan santunan berupa uang dalam 2 paket yaitu 150 rb dan 50 rb, jadi per anak kita santuni 200rb.

Dan kegiatan hari ini alhamdulillah dihadiri oleh para kiyai, tokoh masyarakat dan jemaah terutama jemaah majelis ta'lim.

Lanjut Rudi, kegiatan ini adalah merupakan kegiatan tahunan, kami setiap tahun melaksanakan santunan anak yatim dimasjid jami Al- husna ini yang diprakarsai oleh Rekan-rekan DKM dan majelis ta'lim. 

Untuk donaturnya itu adalah mayoritas dari jemaah dan warga karena ini kegiatan rutin tahunan jadi jemaah secara bersama-sama bersodakoh untuk santunan ini, dan ada juga donatur tetap masjid kami memberikan santunan anak yatim pada hari ini.

Harapan kami Al-husna ini justru mempunyai yayasan anak yatim sendiri oleh karena itu anak yatim yang datang kami data sebenar-benarnya seakurat mungkin, dengan harapan data bes tersebut untuk data kami jadi tujuannya kami mempunyai data perkembangan Anak-anak yatim yang secara rutin kami santuni.

.Suhendi


JABARCENNA.COM | SUKABUMI - Penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara antara kejaksaan negeri kabupaten sukabumi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18/8/21 bertempat di Aula kejari kabupaten sukabumi.

Dihadiri Kejari kab. Sukabumi, Ketua KONI Kab. Sukabumi, Kasi perdata dan tata usaha negara, Kasi Pidsus, Kasi BB, Jaksa Pengacara Negara(JPN) dan seluruh jajaran KONI kabupaten sukabumi.

Dalam kegiatan penandatangan kerjasama tersebut Ketua Koni Kabupaten Sukabumi Sirojudin.SE menyampaikan apresiasinya atas dilaksanakannya kesepakatan bersama ini, diharapkan dengan penandatangan kerjasama ini dapat mendorong seluruh pihak agar dapat percaya dan ikut mendukung dalam kegiatan KONI kabupaten Sukabumi dalam rangka menciptakan atlet yang dapat bersaing di tingkat Nasional bahkan Internasional. ungkap Siro

Kepala kejaksaan Negeri kabupaten sukabumi Bambang Yunianto,SH menyampaikan bahwa peran kejaksaan tidak selalu dalam hal penindakan hukum melainkan kejaksaan dapat berperan dalam mendampingi dalam hal ini lembaga maupun instansi pemerintah agar tidak terjerat permasalahan hukum. Inilah fungsi datun dan kegiatan penandatangan kerjasama berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus covid 19. Pungkasnya

./Suhendi




Diberdayakan oleh Blogger.