JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM |SUKABUMI – PT Jamkrindo melanjutkan program pemberdayaan masyarakat di Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark untuk memperkuat usaha rakyat agar bertahan di era pandemi covid-19 ini.

Setelah mendampingi dan memberdayakan masyarakat melalui rintisan usaha budidaya sayur secara hidroponik, optimalisasi homestay, dan produksi keripik mangga, Jamkrindo kini mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui budidaya kambing dan domba.

Pemberdayaan masyarakat melalui budidaya kambing dan domba dilaksanakan melalui beberapa kegiatan antara lain pemberian pelatihan dan juga bantuan kandang komunal dan bibit domba/kambing untuk kelompok peternak kambing di geopark Ciletuh dan juga Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

Adapun pemberian pelatihan dan bantuan tersebut sifatnya berkelanjutan dan telah dilakukan sejak awal tahun 2021.

Direktur MSDM, Umum dan Kepatuhan PT Jamkrindo, Sulis Usdoko mengatakan sektor peternakan merupakan sektor penting untuk menggeliatkan aktivitas perekonomian daerah.

“Sektor peternakan mempunyai sifat strategis sebagai motor penggerak pembangunan khususnya di wilayah pedesaan karena sifatnya sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat setempat dan juga sumber pendapatan rumah tangga,” ujar Sulis di Cikidang, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

Dalam melakukan pemberdayaan, ia percaya bahwa terdapat tiga hal yang penting yang harus dilakukan yaitu komitmen, kapasitas dan konsistensi (K3). Tanpa adanya konsistensi, atau keberlanjutan hampir pasti semua perencanaan dan strategi implementasi akan gagal.

“Maka itu kami kembali memberikan pelatihan untuk peternak domba dan kambing kepada masyarakat di Cikidang dan Geopark Ciletuh melalui Workshop Budidaya Kambing Unggulan. Ini merupakan wujud komitmen kami untuk mendongkrak perekonomian daerah khususnya Kabupaten Sukabumi,” ujar Sulis.

Secara umum, ia melanjutkan, tujuan pelatihan kali ini ialah untuk memberi awareness mengenai nilai tambah kambing unggulan dan beternak secara modern. Dalam situasi pandemi ini, workshop dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. “Semoga dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kapabilitas dan kapasitas usaha peternakan rakyat,” ujar Sulis.

Materi pelatihan dasar budidaya kambing dan domba disampaikan oleh praktisi peternakan modern dana Akademisi IPB. Melalui pelatihan tersebut peternak akan mendapatkan inspirasi dan pengetahuan nilai tambah kambing yaitu produksi susu dan juga penjualan daging.

“Kami akan mendampingi tidak hanya di hulu namun juga di hilir. Yaitu juga membantu dari sisi marketing atau mempertemukan dengan buyer potensial, agar para peternak terhubung dalam sebuah ekosistem yang produktif” ujar Sulis.

PT Jamkrindo merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group (IFG). Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan non program. Pada penjaminan program, PT Jamkrindo memiliki produk penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) dan penjaminan kredit modal kerja (KMK) dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Adapun, untuk penjaminan non-program, produk penjaminannya adalah penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan distribusi barang. Kemudian surety bond, customs bond, penjaminan keagenan kargo, penjaminan supply chain financing (invoice financing), dan penjaminan bagi lembaga fintech.

Sampai dengan September 2021, PT Jamkrindo bersama dengan anak usahanya PT Penjaminan Jamkrindo syariah (Jamsyar), telah mencatatkan volume penjaminan KMK PEN senilai Rp 21,477 triliun dengan rincian PT Jamkrindo senilai Rp 14,297 triliun dan PT Jamsyar senilai Rp 7,179 triliun dengan jumlah debitur terjamin sebanyak 1.422.958 UMKM. Sampai dengan September 2021, PT Jamkrindo bersama dengan anak usahanya PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar), telah mencatatkan volume penjaminan PEN senilai Rp 21,477 triliun dengan rincian PT Jamkrindo senilai Rp 14,297 triliun dan PT Jamsyar senilai Rp 7,179 triliun dengan jumlah debitur terjamin sebanyak 1.422.958 UMKM.


./ Suhendi


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Lapas Banjar kembali mengukir prestasi menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat atas prestasi Lapas Banjar sebagai Terbaik II Kategori Publikasi dan Pelaporan Rangkaian Kegiatan HDKD di Unit Pelaksana Teknis, yang diserahkan langsung Kakanwil Kemenkumham Jabar kepada Kalapas Banjar Muhammad Maulana pada Acara Syukuran Perayaan HDKD 2021 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Sabtu (30/10).

Dalam rangkaian Syukuran HDKD yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memberikan beberapa penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis yang berprestasi dalam beberapa bidang diantaranya, Penggagalan Narkotika masuk ke Lapas, Pengelolaan Barang dan Jasa, Pelaporan Keuangan melalui IKPA, Lomba Kreasi Clip Video Lagu Indonesia Raya, Bagimu Negeri, dan Mars Kemenkumham, serta Kategori Publikasi dan Pelaporan Rangkaian Kegiatan HDKD di Unit Pelaksana Teknis.

Kalapas Banjar Muhammad Maulana mengungkapkan bahwa prestasi ini adalah prestasi bersama, dalam artian kami mendapat prestasi dengan Kategori Publikasi dan Pelaporan Rangkaian Kegiatan HDKD, ini berkat kerja keras Tim Humas Lapas Banjar dan tentunya bersinergi dengan rekan – rekan media yang senantiasa memberikan informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan secara online, media cetak maupun media sosial dan televisi.

Raihan prestasi ini sebagai motivasi bagi kami untuk terus konsisten dalam memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih cepat dan update terhadap segala bentuk perkembangan informasi./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Tim Ombudsman R.I dipimpin oleh Nugroho Andriyanto SH. Jabatan Keasistenan Utama I Bidang Penegakan Hukum Peradilan dan HAM selaku Ketua Tim, meninjau pelaksanaan pelayanan Pemasyarakatan di Lapas Banjar yang diterima langsung oleh Kalapas Banjar Muhammad Maulana, Kamis 28 Oktober 2021.

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Pelaksanaan kunjungan Tim Ombudsman R.I dalam rangka untuk meninjau penyelenggaraan berbagai pelayanan publik yang telah dilaksanakan Lapas Banjar, baik itu pelayanan kepada warga binaan, masyarakat/pengunjung serta mitra kerja maupun stakeholder.

Proses wawancara dilaksanakan oleh Tim Ombudsman kepada Kalapas Banjar untuk mengetahui langkah–langkah yang telah dilakukan Lapas Banjar menyikapi kejadian bencana di Lapas Tangerang, menyikapi hal tersebut Lapas Banjar telah melakukan langkah–langkah progresif dalam rangka kesiapsiagaan dan kedaruratan bencana melalui kegiatan simulasi pemadam kebakaran, pemeriksaan instalasi listrik oleh PLN, simulasi evakuasi bencana bekerjasaman dengan BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran, Deklarasi Zero Halinar, penertiban jalur listrik ilegal dan kegiatan penggeledahan rutin serta pemusnahan barang hasil penggeledahan.

Penanganan Covid di Lapas Banjar dijelasakan Kalapas Banjar mengenai langkah penanganan warga binaan yang terpapar, mekanisme koordinasi, kolaborasi, kegiatan dan kerjasama dengan Satgas Covid Kota Banjar, Dinas Kesehatan Kota Banjar dan BPBD Kota Banjar yang telah dilaksanakan. Lebih lanjut pula bahwa seluruh warga binaan dan pegawai telah selesai mendapatkan Vaksin Dosis pertama dan kedua;

Pelayanan Publik kepada pengunjung warga binaan di masa pandemi ini dilakasnakan pelayanan kunjungan berupa kunjungan Virtual Video Call serta pelayanan penitipan makanan bagi warga binaan.

Dalam hal kondisi Kontinjensi, kesiapan sarana keamanan berupa PHH, Senjata dalam kondisi siap digunakan serta administrasi senjata berupa buku Pas (ijin kepemilikan) senjata dalam kondisi masih berlaku;

Terkait inovasi yang telah dibuat Lapas Banjar, Kalapas menyampaikan inovasi–inovasi yang telah dibuat dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat diantaranya inovasi unggulan yaitu Ngopi Lanjar, Ubar Lanjar, Anjungan Lanjar, Jubah Lanjar, POB Lanjar, Wisata Lapas dan Tafaqur Lanjar.


Peninjauan lapangan oleh Tim Ombudsman meliputi area pelayanan dan Blok Hunian. Kunjungan di ruang pelayanan Tim mengapresiasi tempat layanan yang sudah memiliki ruangan terpisah dengan ruang penerimaan tamu dinas dan terpisah pula dari ruang administrasi kantor. Keterbukaan informasi publik terlihat jelas dengan berbagai branding melalui media banner, poster dan lainnya menunjukan Lapas Banjar siap memberikan pelayanan terbaik. Layanan pengaduan berupa kotak saran / kotak pengaduan tersedia dengan baik melalui sistem manual maupun elektronik. Adanya tempat dan jalur bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus berbasis HAM meliputi, tempat pendaftaran untuk disabilitas, jalur disabilitas dan toilet disabilitas.

Kesesuaian penerapan SOP meliputi pemeriksaan badan di P2U serta Tim Ombudsman melakukan simulasi Inovasi Bell Door sebagai inovasi untuk mempermudah petugas P2U berkomunikasi dengan tamu yang akan masuk berada di depan Kantor Utama.


Peninjauan ruang komandan jaga meliputi pengecekan sarana keamanan dan kedaruratan diantaranya alat komunikasi HT, Panic Button, APAR dan melakukan interview singkat kepada komandan jaga dalam hal langkah pertama mengatasi kondisi darurat.

Peninjauan dapur meiliputi area masak dan gudang bahan makanan serta pengecekan ketersediaan APAR. Tim meninjau Blok hunian dan melaksanakan wawancara singkat dengan warga binaan yang sudah berada di dalam kamar terkait dengan pelayanan yang diberikan Lapas Banjar, diantaranya kegiatan pembinaan yang dilaksanakan, pelayanan makanan dan pelayanan kerohanian. Peninjauan program pembinaan kemandirian dengan melihat lokasi ruang bimbingan kerja, area pertanian dan perikanan serta melihat hasil karya warga binaan.

Tim Ombudsman meninjau Poliklinik Lapas Banjar dan mengapresiasi polikilinik yang sudah memiliki ruangan tertata meliputi ruang pemeriksaan, ruang perawatan, ruangan obat dan tempat penyimpanan rekam medis. Apresiasi terhadap langkah yang dilakukan Lapas Banjar untuk mengatasi tidak adanya tenaga medis dan dokter melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjar dan Puskesmas Pataruman 3.

Kalapas Banjar menjelaskan bahwa dalam rangka menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, kami memiliki Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) sebagai budaya kerja kami. Lebih lanjut, dalam mengimplementasikan berbagai tugas dan fungsi kami senantiasa memegang teguh prinsip 7 Karakter Pribadi Agung, yakni :

Bekerja dan Berkarya dalam rangka pengabdian Kepada Allah SWT dan masyarakat.

Meyakini selalu diawasi Allah SWT dan menyadari bahwa Jika berbuat baik pasti dibalas dengan Kebaikan dan Jika berbuat keburukan akan dibalas dengan keburukan.

Semangat Belajar tiada akhir dan menciptakan beragam inovasi dan kemudahan layanan.

Hidup yang sederhana dengan Take Home Pay yang Halal.

Mengeliminasi terhadap keserakahan terhadap Kekuasaan dan Harta.

Merespon semua Keberhasilan dengan Bersyukur dan Rendah Hati.

Menyikapi Kegagalan dengan berfikir Positif tentang Hikmah dan mencari solusi yang tepat.

Nugroho mengapresiasi terhadap berbagai upaya yang dilakukan Lapas Banjar, khususnya adanya berbagai inovasi dalam rangka memberikan pelayanan publik yang sangat baik serta terpenuhinya berbagai layanan dengan mengedepankan prinsip melayani dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. /Tema


Ilustrasi

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Kementerian Sosial lakukan sidak terhadap para Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.

Adanya sidak yang dilakukan oleh pihak Kemensos beberapa waktu yang lalu tersebut tidak menutup kemungkinan adanya masukan/aduan yang dilayangkan oleh pihak masyarakat.

Terkait adanya informasi mengenai ke tiga pendamping PKH yang kena sanksi kode etik tersebut nyatanya di benarkan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Nono Supriyatna, S.Sos.,M.Si saat di temui Jabarcenna.com diruang kerjanya, Rabu (27/10/2021).

"Sebelumnya, sesuai prosesnya yang saya tahu bahwa adanya pemanggilan terhadap ke tiga pendamping PKH tersebut dikarenakan melanggar kode etik", ucap Nono

Pihak kita pun tidak tahu bahwa pihak Kemensos melakukan sidak dan investigasi secara langsung. Hal tersebut kemungkinan atas adanya aduan yang dilayangkan oleh masyarakat.

Memang ke tiga orang tersebut lagi dalam proses, yang satu sudah di PAW atau kalau dilihat dari surat yang dilayangkan pihak Kemensos terkait kode etik, udah pasti bukan PAW lagi ini bisa sebut juga SP3 sama dengan sudah dikeluarkan. Terangnya

Mengenai keterkaitan dengan pihak dinas sosial sendiri terutama yang berada di bidang saya, itu sebenarnya tidak ada keterkaitan dikarenakan para pendamping tersebut berada di wilayah binaan langsung pihak Kemensos sehingga apa yang dilakukan oleh pihak Kemensos menjadi kewenangan penuh, kita hanya diberitahukan melalui surat yang dilayangkan oleh pihak Kemensos bahwa dalam surat tersebut untuk lebih melakukan pembinaan dan pengawasan kembali terhadap SDM para pendamping PKH.

Dan terkait mengenai lebih lanjut sanksi yang berkaitan dengan kasus hukum ketiga orang tersebut, sejauh ini kita tidak mengetahui karena itu berada langsung di pihak Kemensos, apakah ketiga orang ini masuk juga ke ranah hukum nya atau tidak. Kalaupun ada indikasi keranah hukumnya ya kita tidak bisa ikut campur mungkin hanya mereka yang tahu, ungkap Nono

"Kalaupun memang yang duanya lagi dalam proses penyelidikan, sejauh ini pihak kita belum menerima surat tembusan secara langsung terkait kasus hukumnya" katanya

Ketika ditanya siapa saja para pendamping PKH yang yang kena sanksi kode etik tersebut, Nono tidak bisa memberikan jawaban. "saya tidak bisa memberi tahukan siapa saja namanya atau berada di wilayah binaan mana mereka bertugas karena ini menyangkut pribadi masing-masing, ucapnya

Mengenai jumlah keseluruhan pendamping PKH yang ada di Kabupaten Kuningan sendiri itu jumlahnya ada 167 Pendamping. Maka dengan adanya kejadian seperti ini kita hanya bisa melakukan pemetaan kembali dengan melakukan kordinasi baik itu kepada Kordinator Pendamping PKH tingkat Kabupaten, tingkat Korwil dan ada juga kordinator regional. Jadi Dinas Sosial hanya bisa memberikan arahan baik pembinaan atau pengawasan terhadap para pendamping PKH tersebut. Pungkasnya ./Iwan
Diberdayakan oleh Blogger.