JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. melalui Waka Polres Banjar Kompol Tommy Widodo A.,S.H.,M.Si. didampingi Kabag Ops Polres Banjar, KBO Binmas Polres Banjar, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cibeureum melaksanakan Bakti Sosial di Dusun Cijambu dan dusun Babakan Desa Cibeureum Kec.Banjar kota Banjar. (30/08/2022)

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kapolres Banjar tersebut menyasar warga masyarakat yang kurang mampu dengan diberikan paket sembako.


Kapolres Banjar melalui Waka Polres Banjar mengatakan kegiatan bakti sosial tersebut sebagai bentuk rasa syukur atas segala nikmat dari Allah SWT, serta untuk sedikit meringankan beban mereka.

"Semoga apa yang Kami berikan kepada masyarakat dapat sedikit meringankan beban mereka" ucapnya.


Salah satu penerima baksos tersebut mengatakan ucapan terima kasih atas bantuan dari Polres Banjar, serta mendoakan semoga Polri semakin sukses dalam melaksanakan tugas./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR, - Dua orang diduga hendak mengedarkan penyalahgunaan kesediaan farmasi jenis obat hexymer dan tramadol berhasil dibekuk di depan Pos Polisi Lalu Lintas.

Tersangka RAP dan HD berhasil dibekuk oleh Petugas berawal dari tersangka RAP mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan membonceng tersangka HD tidak menggunakan helm, ketika melewati Pos Polisi di Stop oleh 2 orang Polisi lalulintas karena berkendara tidak menggunakan helm dan setelah digeledah diketemukan banyak obat-obatan.

"Tersangka RAP dan HD selanjutnya diamankan Satuan Narkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat hexymer dan Tramadol" ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. pada saat Konfrensi pers tadi pagi, Selasa (30/08/2022).

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata S.H. "Tersangka RAP dan HD menguasai 1 botol obat warna kuning diduga obat hexymer sebanyak 64 butir, 1 buah Pot warna putih bertuliskan HEXYMER berisi obat warna kuning diduga obat Hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis TRAMADOL HCL dan 6 kaplet obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 ( LORAZEPAM) "


Para Tersangka RAP dan HD rencana obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh Tersangka RAP dan HD di wilayah Banjar.

Modus operandi Tersangka RAP dan HD diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer dan atau obat jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu

Saat ini Tersangka RAP dan HD ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tersangka RAP dan HD dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba.

Kasat Lantas Polres Banjar AKP Asep Saepuloh, S.H. menambahkan, kesiapsiagaan anggota lalulintas di Pos-pos perempatan kami pastikan ciptakan rasa aman masyarakat./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Polsek Pataruman Polres Banjar melaksanakan monitoring kegiatan hearing Ormas GRIB JAYA DPC Kota Banjar dengan PT.KAI Kota Banjar di Stasiun KAI Kota Banjar Jln Stasiun No. 1 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Senin (29/08/2022).

Dalam hearing tersebut terkait penerimaan/pemberhentian Tenaga Kesehatan yang diperbantukan untuk pencegahan Covid-19 di Stasiun KA Kota Banjar.

Dalam kesempatan tersebut, Juru bicara GRIB JAYA DPC Kota Banjar Riyan menyampaikan pihaknya menginginkan kejelasan terkait pemecatan sepihak kepada dua orang Nakes, dengan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dulu. Kemudian pengganti ke-dua Nakes tersebut bukan lulusan Keperawatan tetapi lulusan SMA.

" Kami sangat mengharapkan kehadiran PT. Jasa Prima Putera supaya bisa memberi kejelasan. Karena kami menduga ada sesuatu yang ilegal yaitu ketika waktu pendaftaran tidak sesuai dengan mekanisme UU Cipta Kerja.

Dan tentunya PT.KAI Kota Banjar supaya bisa menjadi jembatan penghubung antara GRIB JAYA DPC Kota Banjar dengan PT. Jasa Prima Putera. Dalam hal ini jangan sampai PT. KAI Kota Banjar dituntut oleh konsumen dikarenakan menggunakan PT Ilegal, " ucapnya.

Sementara itu Kepala UPT Stasiun Besar C Banjar Herry memberikan keterangan terkait PT. Jasa Prima Putera yang tidak bisa hadir pada kegiatan hearing tersebut. Namun pihaknya akan memastikan pertemuan antara GRIB JAYA DPC Kota Banjar dengan PT. Jasa Prima Putera.

" Kami tidak bisa mengambil keputusan terkait masalah tersebut, karena pihak PT. Jasa Prima Putera yang seharusnya menjelaskannya. Namun kami memastikan, akan ada pertemuan antara ke dua belah pihak, " ujarnya.

Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso,S.Sos, M.M yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, personil Polsek Pataruman dan Polres Banjar memonitoring selama kegiatan hearing tersebut.

" Selama kegiatan tersebut telah dilaksanakan pengamanan tertutup maupun terbuka oleh Polsek Pataruman dan Polres Banjar. Dan selama kegiatan berlangsung dengan situasi aman dan kondusif, " ucap Kapolsek Pataruman.tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Unsur Muspika Musrida Kecamatan Lebakwangi lakukan penetralisiran bagi para pengusaha yang melanggar ketertiban,  kenyamanan dan keindahan K3. 

Adapun beberapa lokasi yang ditindak / ditertibkan yakni pedagang Buah yang berjualan di bahu jalan tepatnya di depan SMPN 1 Lebakwangi, Grasi Bus yang Berlokasi di Desa Langseb. Penertiban tersebut dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari Masyarakat.

Menurut Sidik selaku MP di Kecamatan Lebakwangi saat dikonfirmasi menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh unsur Muspika Muspida bukan yang pertama kalinya akan tetapi sudah yang ke sekian kalinya.

"Selama ini tindakan tersebut tidak di Gubris oleh pihak terkait yang sudah melanggar K3 Ketertiban, kenyamanan, keindahan kami bertindak atas dasar adanya Dumas ( aduan masyarakat) yang merasa tidak nyaman, jelas Sidik (MP), Senin (29/8)

Lanjutnya, kalau memang tindakan kami tidak di Gubris oleh para oknum terpaksa kami akan mengambil ketegasan sesuai Perdana dan Perbub yang berlaku, tegasnya

Lain dengan Surya S.Pd selaku Kepala SMPN 1 Lebakwangi saat di konfirmasi menyampaikan, pihaknya sudah menegur oknum yang berjualan di bahu jalan tepat di depan sekolah, perbuatan oknum yang berjualan tersebut sangat mengganggu kenyamanan bagi para siswa dan juga memperjelek lingkungan sekolah.

Pihak sekolah dan Pemdes telah menegur dan menyuruh oknum tersebut pindah berjualan agar jangan berjualan di bahu jalan dan depan sekolah. Namun teguran tersebut tidak didengar hanya di abaikan bagaikan angin lalu. terangnya kepada Awak Media ini. (Do2)




Diberdayakan oleh Blogger.