JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Penjabat Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., membuka kegiatan Optimalisasi Sinergitas Forkopimda Dalam Pencegahan dan Penyelesaian Konflik Sosial di Kota Banjar Menjelang Pilkada Serentak tahun 2024 bertempat di Aula Kelurahan Banjar, Jumat (31/05/2024).

Pertemuan tersebut dihadiri secara langsung oleh Kapolres Banjar, Komandan Kodim 0613/Ciamis serta perwakilan Kajari Kota Banjar yang diikuti oleh75 peserta yang berasal dari Perwakilan Ormas, OKP, Akademisi, Penyelenggara Pemilu, dan unsur masyarakat lainnya di Kota Banjar.

Dalam laporanya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjar melaporkan bahwa situasi Kota Banjar masih kondusif. Menurutnya, Provinsi Jawa Barat merupakan salahsatu daerah yang minim terjadinya konflik sosial.


"Pada Tahun 2023 di wilayah Jawa Barat, terjadi 70 kejadian menonjol, 21 kasus diantaranya terjadi di Bandung 21 kasus, Bogor dan Kota Tasik. Untuk indeks kerawanan Pemilu Kota Banjar berada pada urutan 23. Mudah mudahan kita bisa mempertahankan bahkan bisa mencapai posisi puncak di teraman dalam indeks kerawanan Pemilu."ujarnya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Banjar dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari seluruh masyarakat serta Forkopimda Kota Banjar. Pj. Wali Kota juga mengajak untuk mensukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah.

"Mari kita sukseskan Pemilu Kepala Daerah, pilihlah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar yang terbaik dari yang baik."ujar Pj. Wali Kota.

Pj. Wali Kota juga mengingatkan timbulnya konflik yang mungkin terjadi menjelang tanggal 27 November dan setelah tanggal 27 November. Menurutnya, meskipun Kota Banjar berada pada rangking 23, yang berarti tingkat kerawanan sedang, namun kita harus tetap mewaspadai segala kemungkinan terjadinya konflik.

"Jangan percaya hoax yang di hembuskan oleh orang_orang yang tidak bertanggung jawab, mulailah pandai memilih dan memilah calon yang akan dipilih serta yang paling penting, jangan golput karena satu suara kita menentukan masa depan lima tahun kedepan Kota Banjar dan Jawa Barat."tutup Pj. Wali Kota.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Kapolres bersama Forkopimda dan Tokoh Agama Musnahkan Barang Bukti Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. bersama Perwakilan Forkopimda serta Tokoh Agama Kota Banjar bersama-sama melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol dan obat keras terbatas di halaman samping Mapolres Banjar. (30/05/2024)

Barang bukti berupa minuman beralkohol berjumlah 300 lebih botol berbagai merek dan kemasan mulai dari botol kaca, botol plastik, maupun kemasan plastik. Sedangkan obat keras terbatas berjumlah ratusan ribu butir obat berbagai merek.


Terkait hal tersebut Kapolres Banjar mengatakan minuman beralkohol tersebut diamankan dari pedagang maupun pembeli dalam razia dan kegiatan patroli gabungan TNI, Polri, serta Instansi terkait dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang rutin dilaksanakan setiap Malam Minggu.

"Ini sebagai tindak lanjut dari curhatan dan keresahan masyarakat yang Kami terima khususnya pada saat kegiatan Jumat Curhat, Kami selalu berkomitmen untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Banjar serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," Ucap Kapolres Banjar.

Sedangkan untuk obat keras terbatas ini hasil pengungkapan dan pengembangan Sat Res Narkoba dan juga dari hasil kegiatan KRYD tersebut.

Sementara itu perwakilan Ketua MUI Kota Banjar H. Oni Kurnia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kerja keras Polres Banjar serta instansi terkait atas kegiatan pemusnahan minuman beralkohol dan obat-obat terlarang tersebut.

"Kami menyambut baik kegiatan ini, untuk menumpas peredaran miras dan obat-obatan terlarang. Kami pun mendukung Kepolisian untuk terus menjaring dan merazia miras dan obat terlarang," Ucapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan dari Kejaksaan, perwakilan Dinkes Kota Banjar, perwakilan MUI Kota Banjar, serta perwakilan MUI Kecamatan Se-Kota Banjar.

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilintas dengan alat berat berupa setum, sedangkan obat terlarang dengan cara dibakar.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- SPKT Polres Banjar menerima Laporan Polisi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, korban RRA melaporkan kejadian tindak pidana yang menimpa dirinya berupa penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Kapten Jamhur (Jalan Baru) Kel. Mekarsari Lingk. Cimenyan Rt. 04/08 Kel. Makarsari Kec. Banjar Kota Banjar.

Diduga pelaku KM bersama 1 pelaku lainnya yang masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan atau secara bersama-sama terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan bambu ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tenaga dikarenakan Pelaku kesal dan emosi akibat teman korban yang dibonceng tidak ditemukan melarikan diri.


Kejadian bermula teman-teman bersama korban salah satu kelompok gerombolan bermotor konvoi menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

Tidak lama berselang korban melintas di Jalan Baru dengan temannya berbonceng ada yang memukul korban ke arah muka korban yang mengakibatkan korban terjatuh tersungkur yang mengenai gerobag gorengan.

Kemudian terduga pelaku lari dari pertigaan jalan baru menuju ke korban dan mengambil bambu yang ada di sekitaran korban lalu memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak 1 kali.

Terkait hal tersebut Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. mengatakan pihaknya melalui Satuan Reskrim Polres Banjar mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial KM.

"Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada korban," Ucap Kapolres Banjar dalam konferensi pers. (30/05/2024)

Berhubung korban masih di bawah umur, Pelaku dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan Ancaman Hukuman 3 Tahun 6 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp. 72.000.000,-.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Banjar gelar Rapat Koordinasi ( Rakor) persiapan pelantikan anggota DPRD Kota Banjar terpilih untuk periode 2024 - 2029.

Rakor yang dihadiri seluruh Komisioner KPU Kota Banjar serta 30 anggota DPRD terpilih, berlangsung di Aula rapat lantai 3 Toserba Pajajaran Kota Banjar, Kamis (30/5/2024).

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, menyampaikan, tujuan rakor ini adalah untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi anggota DPRD terpilih, sehingga proses peresmian dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

" Di sini kami memberikan informasi dan laporan, serta ingin memastikan semua persyaratan administrasi sudah lengkap, salah satunya terkait LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), " ucap Mukhlis.


Mukhlis menambahkan, rapat ini selain untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi, juga menjadi ajang bagi bagi anggota DPRD terpilih untuk silaturahmi dan saling mengenal serta membangun sinergi.

" Semoga untuk pelaksanaan peresmian atau pelantikan anggota DPRD terpilih nanti, bisa berjalan sesuai dengan jadwal dan lancar, " harap Ketua KPU Kota Banjar.tm
Diberdayakan oleh Blogger.