JABARCENNA.COM: Hukum | Portal Berita Jabar Katanya
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan


JABARCENNA.COM |BANJAR,- Pada malam pertama PPKM (Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, kompak Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. bersama Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si. turun ke jalan sosialisasikan dan edukasi terkait PPKM Darurat tersebut. Sabtu 04/07-21.

Dalam kegiatan tersebut personel gabungan personel Subdenpom III/2-4 Banjar, personel Kodim 0613/Ciamis, Personel Polres Banjar, Sat Pol PP, dan Dishub Kota Banjar.

Terpantau Kapolres bersama Walikota Banjar serta Personel Gabungan menghampiri masyarakat yang masih belum mengetahui atau belum paham terkait PPKM Darurat tersebut.


"Kami tadi hampiri toko-toko, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe yang masih beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan" ucap Kapolres Banjar.

Lebih lanjut Kapolres Banjar pihaknya menjelaskan dan mengedukasi terkait kebijakan PPKM Darurat tersebut.

"Tadi sudah didata, Kami sampaikan untuk ke depannya jam operasional mengikuti kebijakan PPKM Darurat, ini untuk kebaikan bersama, kebaikan Kota Banjar" lanjut Kapolres Banjar.

Terpantau rombongan berjalan kaki dari menyusuri jalan protokol kota Banjar menghampiri para pelaku usaha maupun masyarakat yang masih beraktifitas./Tema

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021).

JABARCENNA.COM,- Kasus penembakan seorang pimpinan media online lokal di Siantar, Mara Salem Harahap (42) akhirnya terungkap. Tiga orang dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.

Otak pelaku adalah seorang pengusaha/ pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S), anggotanya Yudi (Y) dan seorang oknum aparat berinisial A.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Kapolda dalam paparannya menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi, CCTV di sejumlah tempat korban dan para pelaku dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda.

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta/bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman," kata Kapolda.

Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.

Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan humas di lapak usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya ditembak," terang Kapolda.

Kapolda menyampaikan atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjuti. Makanya dibicarakan lah tindakan untuk memberi pelajaran.

Proses ini diawali dari pertemuan Yudi dan AS di wilayah Siantar untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.

Adapun korban sebelum kejadian sempat minum minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Siantar.

Korban kemudian juga sempat kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.

Kapolda menyebut, saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumahnya.

"Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," tambah Kapolda.

Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.

Sumber: Tribun Medan


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Satreskrim Polres kota Banjar melaksanakan Konfrensi Pers tentang Penipuan dan Penggelapan roda dua, Jumat (18/6-2021).

Dalam kesempatan Konfrensi Pers hari ini Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih menyampaikan yang pertama kita rilis tentang Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka (HM) dengan barang bukti Handphone, SIM, STNK, dan kunci kendaraan dan dua motor matic, ucapnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mereka melakukan penipuan dan penggelapan dengan bujuk rayu dengan mengajak berpacaran dan durasi pacarannya satu minggu, setelah itu melakukan tipu daya dan rayuan untuk dikenalkan kepada orang tuanya.

Setelah itu ditinggalkan, korban dan kendaraannya dibawa pergi termasuk handphone-nya.

Tersangka dikenakan pasal yang dilanggar adalah pasal 378 junto 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun, untuk TKP nya sendiri tidak hanya di Banjar tetapi di tempat yang lain yaitu ada yang di Cianjur satu TKP, Majalengka ada tiga TKP,  dengan modus operandi yang sama. Tipu daya, rayuan, pelaku sendiri orang majenang./Tema


Barang bukti kelengkapan surat kendaraan motor dan Handphone

Barang bukti kendaraan korban




JABARCENNA.COM | BANJAR,- Sempat kabur melarikan diri dan menjadi buronan selama 2 tahun akhirnya MH (18) Pelaku pencabulan dan asusila kini di bekuk pihak kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap MH yang menjadi tersangka pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur.

Sebelumnya MH melakukan pencabulan dan asusila terhadap perempuan di bawah umur tersebut pada bulan Agustus 2019, di wilayah Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar tepatnya di rumah tersangka sendiri. Namun tersangka saat mau ditangkap sempat kabur dan melarikan diri sehingga menjadi buron selama 2 tahun.

"Kini tersangka telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Banjar", Ungkap Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen, S.I.K, Kamis (17/6).

Dalam penangkapannya, disampaikan Kasat Reskrim, bahwa adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat dimana saudara MH lagi berada di Jl. Raya Pangandaran Simpang 3 Lampu Merah Stasion wilayah Banjar. "Atas informasi tersebut kami (tim satreskrim,red) langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku dengan tanpa perlawanan", ujarnya

Disampaikannya kembali, Pelaku HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019, di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat.

"Pelaku sekarang sudah diamankan di Rumah Tanahan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti," ucap Kasat Reskrim

Saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014, Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHPidana dan atau pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia jo pasal 76E No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar)./Tema


JABARCENNA.COM | JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari merupakan putusan yang keterlaluan.

ICW berpendapat, Pinangki terbukti menerima suap, mencuci uang dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Karena tu seharusnya dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara.

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman maksimal, PT DKI justru menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin, 14 Juni 2021. Dilansir dari Viva.co.id

Kurnia mengingatkan, saat melakukannya kejahatannya, yakni menerima suap sebesar US$450 ribu, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi, Pinangki berstatus sebagai Jaksa yang merupakan penegak hukum.

Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.

"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," ujarnya.

Kurnia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki ini semakin memperlihatkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut, kata Kurnia sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan.

"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," ujarnya.

Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan Kasasi. Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

"Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Joko Tjandra. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.

"Alih-alih menjadi agenda prioritas, Pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," ujarnya.

Apalagi, ICW menyebut terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum. Kurnia mengatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.

Selain itu, terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang belum terkuak sepanjang proses hukum skandal Djoko Tjandra sejauh ini, seperti bagaimana mungkin Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Djoko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," imbuhnya.

Sumber : Viva.co.id


JABARCENNA.COM | BANJAR - Pencanagan Pembangunan Wilayah Bersih dari Pungli dan Pengukuhan Forum Pelajar Sadar Hukum dan Ham kota Banjar periode 2021-2022 di laksanakan di Aula Somahna Bagja Dibuana Sekda kota Banjar, Rabu (02/6-2021).

Dalam kegiatan ini hadir Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih, Wakil Walikota Banjar H Nana Suryana, Ketua DPRD kota Banjar Dadang R Kalyubi, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, Dandim 0623/Ciamis diwakili Pabung, Danyon Raider 323/BP diwakili, Kajari kota Banjar, Pengadilan Negeri kota Banjar, Kalapas kota Banjar, Ketua tiem Saber Pungli kota Banjar Kompol Lalu Wira Sutriana.

Dalam Pencanangan Pembangunan Wilayah Bersih dari Pungli Walikota dan Wakil Walikota Banjar beserta Forkompinda kota Banjar menandatangani fakta Intregritas.


Pengukuhan Forum Pelajar Sadar Hukum dan Ham juga di kukuhkan oleh Walikota Banjar.

Acara dimulai dengan Sambutan Ketua Saber Pungli Kompol Lalu Wira Sutriana K.,Amd. Kemudian dilanjutkan Sambutan Walikota Banjar.

Dalam sambutannya Walikota Banjar mengatakan bersama-sama membela masyarakat bangsa dan negara, Melayani masyarakat sesuai dengan prosuder yang ada sesuai dengan Integritas sebagai pelayan masyarakat.

"Sasaran saber pungli ini yakni pelayanan publik seperti Sekolah-sekolah, Rumah Sakit, serta OPD terkait yang melaksanakan pelayanan publik seperti Dukcapil, perijinan, dan OPD lainnya yang melakanakan pelayanan kepada masyarakat" ucap Walikota Banjar

Lebih lanjut Kata Walikota Banjar Upaya harus selalu bersyukur setiap apa yg diterima sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Dalam Kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan dengan seluruh peserta menggunakan masker dan menjaga jarak tempat duduk antara peserta.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan dan deklarasi pencanangan wilayah bersih dari Pungli.

Serta Walikota Banjar memimpin pengucapan Deklarasi selanjutnya diucap ulang oleh seluruh peserta 'Deklarasi Pencanangan Wilayah Bersih dari Pungli Komitmen untuk mendukung kota banjar wilayah bersih dari pungli, zero pungli!'

Ditanya oleh awak media Ketua Saber Pungli mengatakan bahwa pada tahun 2020 tidak ditemukan pungli di Instansi pemerintahan

"Untuk 2021 jangan sampai ada, Kami mengutamakan pencegahan dengan cara monitoring dan evaluasi, serta belum ditemukan indikasi terjadinya pungli, rata-rata sudah sesuai dgn aturan yg ada" ucap Ketua Saber Pungli.

.Tema

JABARCENNA.COM | BANJAR - Berokasi di halaman Mapolres Banjar, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. pimpin apel pagi jam pimpinan dengan dihadiri oleh Wakapolres Banjar, Pejabat Utama Polres Banjar, serta Para Perwira, dan Personel serta ASN Polres Banjar, Senin (26/04).

Apel pagi jam pimpinan tersebut dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin bertujuan untuk menyampaikan arahan maupun perintah-perintah dari satuan atas terhadap personel, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak antara personel atau peserta Apel.


Dalam Apel pagi Kali ini, Kapolres Banjar mengatakan menyikapi kebijakan pemerintah dalam meniadakan mudik Lebaran tahun 2021 harus ditindaklanjuti.

"Sesuai dengan perintah dari Satuan atas bahwa, Kami (Polres Banjar) menyiapkan Pos-pos penyekatan, terutama di Perbatasan Jabar-Jateng maupun arah wilarah Kabupaten Pangandaran" Ucap Kapolres Banjar.

"Seperti yang disampaikan oleh Kakor Lantas Polri beberapa waktu lalu pada saat pengecekan Pos, bahwa operasi Larangan Mudik Lebaran ini adalah operasi khusus dan sasarannya pun khusus, ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Kata Kapolres Banjar.

.Tema

JABARCENNA.COM | BANJAR - Lembaga Pemasyarakatan kelas lll kota Banjar melaksanakan Vaksin tahap ke dua, Selasa 16/3-21.

Sambutan Kalapas kelas llB kota Banjar Muhammad Maulana setelah di Vaksin menyampaikan hari ini pelaksanaan Vaksin Covid tahap ke dua di lapas sebanyak 40 orang anggota lapas biar semuanya sehat, kami ingin tetap sehat mudah-mudahan penyebaran Covid tidak masuk ke lapas kota Banjar ini, ucapnya.

Setiap pagi kita juga olah raga untuk menjaga agar imun kita sehat dan mengeluarkan keringat. Setelah melaksanakan Vaksin ini kita tidak merasakan keluhan apa-apa eksis dari hasil Vaksin ini mudah-mudahan sehat terus, jelasnya.

Dia menambahkan untuk lapas Banjar khususnya petugas dan warga binaan tetap mematuhi protokol kesehatan agar kita ini tetap menjaga agar Covid 19 ini tidak masuk ke lapas, kita diberi kesehatan dan lindungan dari allah subhanahu wataala. Ucap Kalapas kepada media.

.Tema


JABARCENNA.COM | CIREBON - Narkoba merupakan musuh terbesar bagi bangsa, oleh sebab itu polisi sebagai penegak hukum berusaha memberantas peredaran narkoba dan memutus mata rantai peredaran nya dari masyarakat agar dapat tercipta nya generasi-generasi penerus bangsa yang bersih. Tak bisa dipandang sebelah mata dan juga tidak bisa di pungkiri. Sejak satuan khusus narkoba di pimpinan perwira pertama Lulusan Akpol 2013. Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, IPTU Muhammad Ilham, S.I.K. Pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota mengalami peningkatan. Tercatat selama kurun waktu Tahun 2020 mengungkap sebanyak 122 kasus Narkoba. Rabu (27/1/2021)

Pandemi Covid-19 yang sedang mewabah sejak muncul di akhir bulan Februari 2020 hingga saat ini, tak menyurutkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)

Polres Cirebon Kota untuk melakukan tugasnya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Melalui kasubbag humas, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan S.H, S.IK, M.H mengatakan, “Berkat kerja keras seluruh anggota Satuan Reserse Narkoba kita berhasil mengungkap kasus di tahun 2020 sebanyak 122 kasus narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dalam laporan yang saya baca ,” ungkapnya.

AKBP Imron Ermawan, S.H, S.IK, M.H melanjutkan, “Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba diantaranya sabu-sabu, gorilla, dan obat-obatan terlarang lainnya. Satuan Reserse Narkoba sendiri sudah menangkap setidaknya 148 orang tersangka dari 122 kasus yang di ungkap selama tahun 2020 yang terlibat dengan kasus narkoba,” jelasnya.

Kasat narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K mengungkapkan, untuk pada awal tahun 2021 sendiri, pihaknya telah mengungkap sebanyak 9 kasus narkoba.

“Untuk awal tahun ini kita sudah mengungkap 9 kasus narkoba, ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota,” ungkapnya.

Kedepannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota akan terus berjuang melawan narkoba, dan 

Pastinya kita akan bekerja lebih keras lagi, hal ini demi masyarakat Kota Cirebon, selain itu juga karena kita dalam masa pandemi tentunya tetap menjalankan protokol kesehatan,” tuturnya.

Ditambahkan Kasubbag Humas, berharap agar masyarakat menjauhi narkoba, terutama dengan kaula muda atau biasa disebut kaum millenial. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH


(Mila)


JABARCENNA.COM | CIREBON -  Sejumlah Organisasi Masyarakat ( ORMAS ) di Wilayah Cirebon gelar jalin silaturahmi bersama Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H, Selasa (19/1/2021), Bertempat di ruang Texas Hotel Intan Jl. Karanganyar Drajat Kota Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H didampingi Kabag Ops Kompol Indarto S.Sos, Kapolsek Selatan Timur Kompol Drs. Didi Suwardi, Kasat Intelkam AKP Jajang Wahyudin, S.H., M.H berikan sambutan dan perkenalan kepada sejumlah ormas yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Puluhan Ormas yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya dihadiri para Ketua Ormas yang ada di Cirebon.

Seperti halnya para Ketua Ormas yang hadir adalah Sdr. FIRMAN Pembina Organisasi Kota Cirebon, Sdr. KUSTIWA Ketua GATSU - AMX Cirebon, H. IWAN Ketua LSM BARET ( Barisan Rakyat Ekonomi Tercepat ) Cirebon, Sdr. HAYAT Ketua AMX Cirebon, Sdr. YUDI ADI Ketua PENJARA Indonesia, Sdr. RIAN Ketua Laskar Merah Putih ( LMP ), Sdr. SUKMA Ketua Gerakan Moral Kebangsaan ( GMK ), Sdr. DANI Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI ( FKPPI ), Sdr. AGUNG Ketua MPKW, Sdr. SUHENDI Ketua Barisan Advokasi Rakyat ( BAR ), Sdr. HERI HERMAWAN Ketua Pemuda Pancasila, Sdr. EMON Sekretaris Gerakan Rakyat Indonesia Baru ( GRIB ), Sdr. AJI Ketua GAPURA, Sdr. AJID Ketua Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI ), Sdr. DEDI SUPRIYADI Ketua Cakra Lang Buana ( CLB ), Sdr. SUYUDI Ketua Manggala Garuda Putih, Sdr. RENO Ketua Kaukus Muda Cirebon, Sdr. JARUM Ketua Al Jabar Kota Cirebon dengan Jumlah peserta kegiatan sekira 40 orang.

Dalam Sambutannya Kapolres Cirebon Kota menyampaikan, Kita harus bersyukur karena sampai siang ini kita masih diberikan kesehatan dan umur panjang, ucap Kapolres

"Nama saya AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H, saya asal Pasuruan Jawa Timur, Saya disini baru 13 hari permohonan maaf apabila kekurangan dalam pengenalan wilayah. Saya berharap kerjasama yang selama ini terjalin dapat diteruskan demi menjaga situasi kamtibmas khususnya di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota". Ujar AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H

Usai kegiatan silaturahmi tersebut para Ormas melanjutkan sesi foto bersama bareng Kapolres Cirebon kota.

Sebelumnya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah dilakukannya protokol kesehatan dengan melaksanakan ( Cek Suhu tubuh dan Cuci tangan ) oleh Urkes Polres Cirebon Kota terhadap peserta yang hadir. 


(Mila/HMS)


Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.


JABARCENNA.COM | JAKARTA - Kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2020 yang diprakarsai oleh pemerintah kini memiliki prestasi yang cukup baik dalam pengungkapan kasus dan mendapat banyak perhatian  masyarakat, khususnya dalam tindak pidana korupsi.
 
Sejumlah koruptor kakap yang ditangkap di tahun 2020 bisa dibilang cukup bersejarah, karena belasan tahun tidak pernah berhasil diusut aparat penegak hukum pada pemerintahan sebelumnya.

Sementara yang lainnya merupakan koruptor tangkapan besar, karena menjadi petinggi pada tingkat Kementerian/Lembaga di Republik ini, berikut di antaranya nama-nama dalam penangkapan koruptor yang dilansir antaranews.com :


1. Penangkapan Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa adalah buronan pembobol Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terjadi dalam rentang Oktober 2002 hingga Juli 2003, senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro.

Maria melarikan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Buronan itu kabur ke 'Negeri Kincir Angin' Belanda selama 17 tahun atau tepatnya pada September 2003.

Pemerintah Indonesia kesulitan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa karena wanita itu juga memiliki kewarganegaraan Belanda.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Sudah menjadi buronan selama 17 tahun, Maria akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 8 Juli 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang memimpin ekstradisi Maria Pauline Lumowa, menyebutkan bahwa ada upaya suap yang dilakukan agar pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun itu tidak diekstradisi.

Tapi upaya suap itu tidak terwujud berkat diplomasi hukum tingkat tinggi yang dijalankan pemerintah Indonesia, serta komitmen tegas pemerintah Serbia untuk membantu mengekstradisi Maria ke Indonesia.

Proses ekstradisi itu menjadi 'buah manis' dari komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Awal Januari, Maria akan segera menghadapi sidang pengadilannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman pidana yang dikenakan maksimal kurungan seumur hidup.

2. Penangkapan Djoko Tjandra

Penangkapan buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa merupakan permulaan untuk menangkap buronan kasus korupsi cessie Bank Bali yang buron selama 11 tahun, Djoko Soegiarto Tjandra.

Karena sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berhasil membuktikan bahwa penegakan hukum sebetulnya bisa melampaui batas-batas negara.

Tjandra atau Tjan Kok Hui akhirnya ditangkap oleh personel Polri yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit pada 30 Juli 2020, dengan dibantu Polisi Diraja Malaysia.

Kabareskrim kemudian membawa pulang Djoko ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.

Djoko Tjandra sudah berstatus terpidana sebelum buron selama 11 tahun, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, MA memerintahkan barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar juga dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Namun, ia kadung melarikan diri sebelum menjalani hukuman atau tepatnya 10 Juni 2009 ke Papua Nugini, menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Sejak 11 Juni 2009, Kejaksaan Agung menetapkan status buron untuk Djoko Tjandra dan ia pun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar red notice Interpol.

Namun anehnya, setelah masuk red notice, Djoko Tjandra masih bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020 dan terlibat kasus pidana lagi, kali ini terkait pembuatan surat jalan palsu dan dugaan penghapusan red notice Interpol.

Kasus itu terungkap pertama kali ke publik melalui penuturan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada rapat di Komisi III DPR RI. Jaksa Agung heran mengapa kedatangan Djoko bisa melewati pintu Imigrasi, sedangkan statusnya masih buronan.

Djoko ternyata melibatkan pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk mengurus surat jalan palsu kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sedangkan terkait red notice, Djoko melibatkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai perantara suap kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte agar menghapus namanya dari daftar red notice Interpol.

Dalam kasus pemalsuan surat jalan, Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti bersalah bahkan memerintahkan bawahannya untuk menghilangkan barang bukti surat-surat tersebut dengan cara membakar.

Ia pun divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara.

Dengan surat jalan tersebut, Djoko Tjandra berhasil kabur lagi ke Pontianak, lalu terbang dengan pesawat pribadi ke Malaysia sebelum ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia.

Djoko Tjandra pun divonis lagi dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara surat jalan tersebut, sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti ikut terlibat.

Dalam kasus penghapusan red notice, pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan, karena mengaku membantu Djoko Tjandra memberikan suap kepada dua perwira tinggi Polri yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Vonis hakim lebih berat lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kendati Tommy sudah mendeklarasikan diri sebagai pembantu penegak hukum mengungkap fakta di pengadilan (justice collaborator).

Dari keterangan Tommy Sumardi, hakim memperoleh keterangan terkait alur pemberian suap kepada Napoleon Bonaparte dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pada 27 April 2020 membawa 100 ribu dolar AS namun diambil Brigjen Pol Prasetijo Utomo sehingga Tommy hanya membawa 50 ribu dolar AS sehingga ditolak Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Uang 100 ribu dolar AS itu akhirnya disimpan seluruhnya oleh Prasetijo.
2. Pada 28 April 2020, Tommy memberikan uang 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak pada 27 April 2020
3. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretaris yang bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin dengan rincian:
1. Pada 27 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
2. Pada 28 April 2020 Tommy mendapat 200 ribu dolar Singapura
3. Pada 29 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar Singapura
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy mendapat 150 ribu dolar AS
5. Pada 5 Mei 2020 Tommy mendapat 20 ribu dolar AS
6. Pada 12 Mei 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
7. Pada 22 Mei 2020 Tommy mendapat 50 ribu dolar AS

Sedangkan suap kepada Prasetijo Utomo menurut Tommy Sumardi diberikan sebagai berikut:
1. Pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS
2. Pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS

Namun, Prasetijo Utomo hanya mengakui mendapat 20 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dari Tommy. Sementara Napoleon tidak mengaku sama sekali jika mendapat uang suap dari Djoko Tjandra.

Selain nama-nama di atas, kasus Djoko Tjandra juga menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha periklanan Andi Irfan Jaya yang diduga membuat rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa bebas Djoko Tjandra dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali dari Mahkamah Agung.

Namun, sidang masih terus berlanjut pada Senin 4 Januari 2021, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Andi Irfan Jaya.

3. Penangkapan mantan Menteri Edhy Prabowo

Ekspor benih bening lobster (benur) menyeret nama Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam kasus korupsi suap izin pengadaan perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy pun ditangkap pada Rabu (25/11) dinihari, sekitar jam 01.23 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan usai pulang dari perjalanan dinas dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy menjadi tersangka penerima suap dari Direktur PT DPP Suharjito (SJT) bersama lima orang lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

KPK menduga Edhy dkk menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut. Barang bukti lainnya yang bernilai sekitar Rp 750 juta ikut disita KPK dari Edhy Prabowo, di antaranya jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Edhy mengakui kesalahannya itu dan telah meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto serta masyarakat Indonesia karena tindakannya itu.

Bahkan Edhy mengajukan pengunduran dirinya sebagai menteri KP dan wakil ketua umum Partai Gerindra.

Tugasnya pun kini telah diteruskan oleh Sakti Wahyu Trenggono, mantan Wakil Menteri Pertahanan di era Kabinet Indonesia Maju.

Edhy menjadi menteri ketiga yang terlibat kasus korupsi di era Presiden Joko Widodo setelah Menteri Sosial pada Kabinet Kerja (Joko Widodo-JK) Idrus Marham serta Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Kerja Imam Nahrawi.

4. Penangkapan mantan Mensos Juliari Peter Batubara

Juliari Peter Batubara adalah Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial dan swasta, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Desember 2020 dinihari juga menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Empat orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Ardian IM (swasta) dan Harry Sidabuke (swasta).

Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari, Matheus dan Adi menjadi penerima suap.

Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri.

Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KKP sebagai tersangka oleh KPK.

Penangkapan dua menteri terakhir, yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara merupakan 'tamparan' keras bagi Kabinet Indonesia Maju, apalagi mereka belum lama dilantik sebagai menteri.

Tugasnya pun kini telah diteruskan oleh Tri Rismaharini, mantan Wali Kota Surabaya.

5. Penangkapan mantan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.

Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), Saeful (SAE) dari unsur swasta sebagai perantara, dan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) sebagai pemberi suap.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) dari
Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Padahal dalam rapat pleno KPU RI pada 31 Agustus 2019 silam, semua anggota sepakat mengajukan Politikus PDI-P Riezky Aprilia sebagai anggota PAW DPR RI Nazaruddin Kiemas karena Riezky memiliki jumlah suara terbanyak berikutnya setelah almarhum Nazaruddin.

Namun, Saeful Bahri yang diklaim sebagai pihak swasta oleh KPK, kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF), orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan caleg PDI-P untuk melakukan lobi agar Wahyu mengabulkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu.

Selanjutnya, ATF mengirimkan dokumen dan fatwa Mahkamah Agung yang didapat dari SAE kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun.

WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!" kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan kronologi kasus ini.

Kemudian, Saeful memberikan uang Rp150 juta pada advokat DON. Sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp450 juta pada ATF, Rp250 juta untuk operasional.

Dari Rp450 juta yang diterima ATF, kata Lili, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.

Pada Selasa (7 Januari) berdasarkan hasil rapat pleno, lanjut dia, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi DON dan menyampaikan telah menerima uangnya dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Pada Rabu (8 Januari), ujar Lili, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk 19 ribu dolar Singapura.

Kasus itu banyak menyita perhatian karena Harun Masiku ternyata sudah melintas kembali ke Jakarta pada 7 Januari 2020, usai sebelumnya dinyatakan kabur menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun Masiku hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

KPK juga menetapkan masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap bekas Caleg PDIP tersebut sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan (Januari 2021).

Hingga kini, pengadilan telah memberi vonis kepada Saeful Bahri dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Saeful divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Wahyu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020—2025.

Terungkap di pengadilan, jika suap itu dilakukan karena masyarakat Papua saat itu berdemonstrasi karena tinggal 3 Orang Asli Papua (OAP) yang lolos tes akhir dan menuntut agar yang menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua.

Demi meredakan emosi masyarakat, Thamrin lalu meminta Wahyu mengusahakan agar 3 OAP tersebut seluruhnya lolos.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Sedangkan Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.


sumber :antaranews/iy


JABARCENNA.COM | BANJAR - Jajaran personel Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian pemberatan. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Banjar Polda Jabar.

"Sebanyak 3 orang pelaku pencurian motor dan laptop di wilayah Langensari berhasil kami tangkap. Ketiga pelaku itu berinisial Su, JP, dan TP," jelas Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Banjar Kompol Lalu Wira Sutriana, A.Md., dan Kasat Reskrim Iptu Zulkarnaen, S.I.K., dalam konferensi persnya di Gedung Sat Reskrim Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No. 145, Karngpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (14/12-20).

"Kami masih mengejar dua orang DPO berinisial Ra dan Ag," tambahnya.

Lebih lanjut AKBP Melda Yanny menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel masuk dari pintu belakang. Kemudian pelaku keluar melalui pintu depan.

"Ketiga pelaku kami kenakan Pasal 363 dan 480 KUHP. Dimana Su dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya sebagai penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolres Banjar mengimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang. Sebab ketidakwaspadaan warga ini menjadi pemicu timbulnya kejahatan.

"Rumah tidak dikunci, motor tidak dikunci ganda membuat timbulnya niat seseorang untuk melakukan kejahatan. Kami berharap jagalah keamanan diri kita pribadi dan jaga keamanan milik kita," pungkasnya.


.Tema


JABARCENNA.COM | JAKARTA - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu pukul 10.30 WIB guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya,  sabtu (12/12)

Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.

.IY/Ant


JABARCENNA.COM | BANJAR - Polres Banjar bersama TNI dari Unsur Kodim 0613/Ciamis, Yonif Raider 323/BP, Sat Pol PP Kota Banjar, Dishub Kota Banjar, serta BPBD Kota Banjar kembali menggelar operasi Yustisi penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 terkait pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di Sekitaran Taman Kota Banjar, Sabtu (12/12-2020)

Pada operasi yustisi tersebut menyasar pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. yang selalu hadir memantau pelaksanaan operasi tersebut menyampaikan imbauan protokol kesehatan di dalam bis yang pada saat itu melintasi lokasi operasi. 

Dalam imbauan Kapolres Banjar menyampaikan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dimana pun dan kapanpun, cukup ingat 3M dan 1T dalam mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Di sela-sela kegiatan tersebut Kapolres Banjar mengatakan secara rutin personel gabungan ini terus sinergi dalam mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan

"Kami harap dengan digelar operasi yustisi ini, masyarakat lebih disiplin lagi dalam mematuhi protokol kesehatan, tidak berat dalam mematuhi protokol kesehatan" ucap Kapolres Banjar.


Selama 2 jam pelanggar menggunakan APD lengkap dengan diawasi oleh Satgas Covid-19 Kota Banjar.

JABARCENNA.COM | BANJAR - Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si. bersama Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. menerapkan sanksi unik kepada para pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker di ruang publik, Jumat (04/12-2020)

Dengan berjalan kaki Walikota Banjar bersama Kapolres Banjar mendapati para pelanggar protokol kesehatan di sekitaran pasar Kota Banjar, para pelanggar diberi sanksi mengenakan pakaian APD atau Hasmat yang biasa digunakan oleh Nakes, serta menggunakan masker dan berkalungkan kertas bertuliskan 'Saya Melanggar Protokol Kesehatan'. 

Selama 2 jam pelanggar menggunakan APD lengkap dengan diawasi oleh Satgas Covid-19 Kota Banjar. 

“Masyarakat harus disiplin memakai masker kalau tidak akan di tindak tegas dengan dipakaikan APD selama satu jam, harus merasakan jadi perawat tiap hari menaruhkan nyawa memakai APD selama 8 jam,” ucap Walikota Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. mengatakan dengan meningkatnya angka kasus covid-19 di kota Banjar, dirinya menekankan kepada seluruh Personel Polres Banjar untuk terus sampaikan imbauan protokol kesehatan.

"Iya ini (woro-woro) harus terus dilaksanakan, penerapan sanksi menggunakan APD lengkap tersebut, untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, agar patuh terhadap protokol kesehatan, terutama menggunakan masker" tegas Kapolres 


.Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jawa Barat, secara rutin melaksanakan kegiatan cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, guna tercipta situasi kondusifitas di wilayah hukum Kota Banjar pada umumnya malam tadi. Kamis (03/12-2020)

Kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan ini dipimpin langsung oleh KBO Sat.Narkoba Polres Banjar IPDA Sudarto dengan menurunkan 6 Anggota Reserse Narkoba melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan menyisir ke setiap penjual minuman beralkohol berkedok jualan jamu daerah pemukiman yang berada di wilayah hukum Polres Banjar.

Selain memberikan himbauan protokol kesehatan, dalam rangka cipta kondisi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, adanya peredaran minuman keras yang berkedok sebagai tempat berjualan jamu dilingkungan Kota Banjar, Maka Kepolisian Resor Banjar langsung bergerak, melakukan penggeledahan terhadap tempat penjualan jamu tersebut dan disaat melakukan pengeledahan mendapatkan adanya minuman keras jenis anggur ginseng cap kuda mas dan juga miras jenis anggur merah cap orang tua. 

Selanjutnya, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny S.I.K., M.M., melalui KBO Reserse Narkoba IPTU Sudarto mengatakan "ya, benar kami melakukan operasi dan penggeledahan juga melakukan penyitaan barang bukti miras serta kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi si penjualnya ungkapnya."KBO Reserse Narkoba.

Selanjutnya "penjual minuman keras tersebut berinisial Y, A dan AZ akan diproses hukum di pengadilan Negri Banjar dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No.4 pasal 4 tahun 2009 tentang Larangan peredaran minuman beralkohol.

Untuk barang bukti dan proses hukum penjual jamu tersebut ditangani oleh Satuan Reserse narkoba Polres Banjar.

.Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR - Sedikitnya 387 Pelanggar terjaring operasi Yustisi penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 dengan melibatkan 121 Personel gabung TNI Polri, Sat Pol PP, dan Dishub serta BPBD Kota Banjar dalam tersebar di seluruh wilayah hukum Kota Banjar, Minggu (22/11-2020)

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut menyasar masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan dalam hal ini penggunaan Masker. 

Teknis pelaksanaan operasi tersebut yakni untuk Tingkat Polres melaksanakan operasi 1 tim gabungan stasioner dan 6 tim lainnya secara mobile, sedangkan untuk Tingkat Polsek sebanyak 4 tim stasioner dan 5 tim mobile.

Adapun pemberian sanksi terhadap pelanggar yakni sanksi 40 kali berupa menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta mengucapkan butir-butir Pancasila, serta mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran lagi, sementara itu sanksi fisik dilakukan kepada 38 pelanggar.

Setelah dilakukan sanksi para pelanggar dibagikan masker secara gratis oleh petugas.

Terpisah, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya covid-19 masih rendah, hal tersebut terbukti dengan masih ditemui masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan

"Kegiatan operasi yustisi penegakan Inpres no. 6 tahun 2020 ini di wilayah Hukum Polres Banjar dilakukan secara rutin setiap hari dengan lokasi berubah-ubah, hal tersebut kami (tim gabungan) lakukan terus karena masih minimnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan" ucap Kapolres Banjar.


.Tema




JABARCENNA.COM | BANJAR - Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Penggandaan Uang Ditangkap Sat Reskrim Polres Banjar.

Berawal dari Laporan Polisi tanggal 29 Oktober 2020 yang dilaporkan oleh Korban ER, polisi Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjar membekuk pelaku yang berinisial MS als Irfan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban ER. 

Modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara, tersangka MS Alias Irfan tersebut berpura-pura memiliki kenalan seorang kuncen bernama DIRJA yang memiliki kemampuan melipat gandakan uang, pelaku memanfaatkan ketertarikan korban dan meminta sejumlah uang secara bertahap kepada korban sejumlah Rp 55.000.000.- untuk membeli persyaratan ritual agar uang yang diberikan tersebut dapat dilipatgandakan menjadi Rp 60.000.000.000.- (Enam puluh Milyar Rupiah).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. bersama Wakapolres Banjar, Kabag Ops Polres Banjar, dan Kasat Reskrim Polres Banjar pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjar. Jumat (30/10-2020).

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Banjar mengatakan setelah mendapat laporan dari Korban, Sat Reskrim Polres Banjar langsung melaksanakan menyelidikan sampai akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.

"Berkat kerja keras Personil Sat Reskrim Polres Banjar, Alhamdulillah tersangka dapat ditangkap di rumahnya yang berada di daerah Pamarican Kab. Ciamis" Ucap Kapolres Banjar.

Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat Kota Banjar agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming penggandaan uang tersebut. 

"Ya Kita patut bersyukur gerak cepat Kasat Reskrim bersama personilnya pelaku dapat ditangkap" Pungkas Kapolres Banjar.

Kini Tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 378 Jo. Pasal 372 Jo. Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


.Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR - Kepolisian Sektor Pataruman Resor Banjar Polda Jawa Barat, dalam melakukan operasi KRYD guna tercipta situasi kondusifitas di wilayah hukum kota Banjar tetap rutin dilakukan khususnya di akhir pekan.

Kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP dengan menurunkan 11 Anggota Polsek melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan menyisir ke setiap daerah pemukiman maupun ke titik pusat keramaian yang berada di wilayah hukum Polsek Pataruman, Minggu (18/10-2020)

Selain memberikan himbauan protokol kesehatan, dalam rangka cipta kondisi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, adanya peredaran minuman keras yang berkedok sebagai tempat berjualan jamu di lingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Maka Kepolisian Sektor Pataruman langsung bergerak melakukan penggeledahan terhadap tempat penjualan jamu tersebut dan disaat melakukan pengeledahan didapatkanlah adanya minuman keras jenis anggur ginseng cap kuda mas dan juga miras jenis anggur merah cap orang tua. 

Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan "ya, benar kami melakukan operasi dan penggeledahan juga melakukan penyitaan barang bukti miras, serta kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi si penjualnya. Ungkap Kapolsek

"penjual minuman keras tersebut berinisial M akan diproses hukum di pengadilan Negri Banjar dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No.4 pasal 4 tentang Larangan perederan minuman beralkohol" kata Kapolres

Untuk barang bukti dan proses hukum terhadap penjual jamu tersebut ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pataruman.

.Tema




Kapolres Banjar saat kegiatan konferensi pers, jumat (9/10)

JABARCENNA.COM | BANJAR - Empat pelaku spesialis pencurian sarang burung walet akhirnya ditangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar. 

Tersangka MM (22 tahun), S (30 tahun), AR (44 tahun), dan NH (29 tahun) berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar di rumah masing masing.

"Satu satu pelaku dapat ditangkap berawal dari jaket yang digunakan oleh salah satu pelaku ketika beraksi mencuri sarang burung walet,"ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H., saat kegiatan konferensi pers, Jum'at (09/10).

Menurut Kapolres Banjar, ke empat pelaku melakukan aksinya pada Tanggal 25 September 2020 lalu, di Lingkungan Pintusinga RT.01 RW.17 Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat. 

"Para pelaku mengambil barang berupa sarang burung walet seberat 7Kg dengan estimasi kerugian sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) milik para korban dengan cara membongkar lubang tempat keluar masuk sarang burung walet.

Kapolres, menambahkan saat ini para pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. tandasnya

.Tema
Diberdayakan oleh Blogger.