JABARCENNA.COM: Hukum | Portal Berita Jabar Katanya
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan


JABARCENNA.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak mati satu pengedar narkotika jaringan internasional karena tidak kooperatif. Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan 12 kg narkotika jenis sabu.

“Kami dapat informasi dari masyarakat ada pengiriman narkoba lewat jasa pengiriman dari kargo,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Berbekal informasi itu, pihak Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea dan Cukai. Tepat pada 28 September 2020, paket itu tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Paket sabut itu dikemas dalam besi dan filter oli. Polisi bersama Bea dan Cukai pun bekerjsama untuk mencari pengambil barang haram tersebut.

“5 Oktober 2020 laki-laki berinisial A (DPO) mengurus dokumen untuk pengambilan paket, namun yang bersangkutan tidak jadi mengambil barang tersebut,” beber Krisno.

A malah menyuruh tersangka berinisial SZ dan EF untuk mengambil paket itu. Ketika mereka sudah mengambil paket itu, polisi mengamankan mereka di daerah Bandara Soetta.

Singkat cerita tersangka berinisial SZ mengaku akan membantu polisi menunjukan kediaman A. Namun, saat dibawa ke lokasi persembunyian A, SZ malah melawan petugas dan melarikan diri.

“SZ mau bekerjsama dengan petugas menunjukan persembunyian A. Ditengah jalan SZ melarikan diri dan melawan petugas dan kami menindak tegas terukur mengakibatkan tersangka SZ meninggal dunia,” kata Krisno.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 12 kg narkotika jenis sabu Tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.


.HM


JABARCENNA.COM | JAKARTA – Polri beserta aparat gabungan menggelar operasi yustisi penertiban protokol kesehatan kepada masyarakat. Dari hasil operasi yang dilakukan selama sembilan hari, denda sanksi pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Perlu rekan-rekan ketahui bersama, bahwa selama sembilan hari pelaksanaan operasi yustisi tahun 2020 yang digelar mulai tanggal 14 sampai dengan 22 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 954.217 kali,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (23/9/2020).

“Dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 658.141 kali dan tertulis sebanyak 1.822 kali. Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp 1.055.778.000,” lanjutnya.

Selain itu, Ramadhan menuturkan aparat gabungan sudah menegur pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi sosial sebanyak 100 ribu kali lebih. Sedangkan tempat usaha sebanyak 510 kali.

“Penutupan tempat usaha sebanyak 510 kali. Terakhir, sanksi lainnya, kerja sosial sebanyak 100.538 kali,” tuturnya.

Ramadhan menyampaikan jumlah personel gabungan yang dikerahkan hingga Selasa (22/9) kemarin sebanyak 85 ribu lebih personel. Terdiri dari 43 ribu lebih personel Polri, 14 ribu lebih personel TNI, dan 10 ribu lebih Satpol PP.

“Perkembangan laporan pelaksanaan operasi yustisi Polda jajaran per tanggal 22 September 2020. Operasi yustisi ini mengerahkan personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP, dan stakeholder lainnya dengan melibatkan personel sebanyak 85.385 personel dengan rincian 43.970 personel dari Polri 14.003 dari TNI 17.089 dari Satpol PP dan 10.327 personel lainnya,” ujarnya.

Dikatakan Ramadhan, ada 27 ribu lebih kegiatan yang ditindak saat pelaksanaan operasi yustisi kemarin. Adapun 216 ribu lebih orang terjaring razia.

“Jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan pada tanggal 22 September 2020 sebanyak 27.619 kegiatan. Total sasaran yang dituju sebanyak 268.318 dengan rincian orang yang terjaring razia sebanyak 216.310 dengan tempat sebanyak 21.706 dan 30.429 kegiatan,” ucapnya.

Hingga kemarin, sebanyak 187.276 kali penindakan dilakukan oleh tim gabungan. Dengan sanksi teguran sebanyak 135 ribu kali lebih dan denda Rp 131 Juta.

“Pada tanggal 22 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 187.276 kali dengan sanksi sebagai berikut. Sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 135.046 kali dan tertulis sebanyak 27.717 kali. Denda administrasi sebanyak 2.255 kali dengan nilai denda Rp 131.605.000. Penutupan tempat usaha sebanyak 98 kali. Sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 22.160 kali,” imbuhnya.


.IY


JABARCENNA.COM | JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan kebakaran gedung Kejaksaan Agung telah menemukan hasil penyelidikan sementara. Sigit menyebut munculnya api dari gedung Kejagung bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting.

“Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena adanya hubungan arus pendek namun diduga adanya open fling/nyala api terbuka,: kata Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/9/2020).

Sigit menyampaikan api awalnya muncul di pantai 6 yaitu di ruang rapat Biro Kepegawaian Kejagung. Api sempat hendak dipadamkan oleh salah satu tukang bangunan yang tengah melakukan renovasi gedung namun alat untuk memadamkan api tidak mendukung.

“Asal api Lt. 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian. Api tersebut menjalar ke lantai lain yang dipercepat karena adanya ACP pada lapisan luar gedung dan cairan yang mengandung hydo carbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbaka,” jelasnya.

“Pada saat kejadian mulai pukul 11.30-17.30 WIB didapati ada beberapa tukang dan orang diruang yang berada dilantai 6 Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melakukan renovasi. Kemudian ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut namun karena tidak terdukung oleh infrastruktur dan sarpras yang memadai sehingga air tersebut semakin membesar dan meminta bantuan dinas kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut,” sambung dia.

Dari temuan di tkp tersebut, Sigit menyimpulkan dugaan kuat adanya tidak pidana dalam peristiwa kebakaran hebat di gedung Kejagung. Oleh karena itu, Sigit memastikan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan dan berjanji untuk segera menuntaskan kasus ini.

“Maka peristiwa yang terjadi semnetara penyidik berkesimpulan didpat dugaan peristiwa pidana, oleh karena itu hari ini tim melaksanakan gelar bersama rekan Kejaksaan bersama dengan Kabareskrim, Dirtipidum, Kapuslabfor, Dirkrimum dan jajaran penyidik Bareskrim dan PMJ untuk sepakat bersama-sama mengusut tuntas dan berkomitmen untuk tidak ragu dalam memproses serta mengusut secara transparan,” tegasnya.

.Hms/Iy

JABARCENNA.COM | BANJAR - Diawali dengan Apel persiapan Operasi Yustisi dari kedua di wilayah Hukum Polres Banjar Polda Jabar, Kapolres Banjar memimpin apel kesiapan tersebut, dengan diikuti oleh Kabag Ren, Kabag Sumda, Kasat Sabhara Polres Banjar, serta Jajaran Polsek dan Personil Polres Banjar, personil Sat Pol PP, Dishub Kota Banjar, dan BPBD Kota Banjar, apel kesiapan dilaksanakan di Halaman Pendopo Kota Banjar, Rabu (16/9/2020) Pagi.

Dalam arahannya Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. menyampaikan bahwa angka kasus covid-19 mengalami kenaikan, kini bagaimana kita menekan jumlah penyebarannya.

"Angka Kenaikan kasus Covid-19 mengalami kenaikan, sekarang bagaimana kita menekan angka tersebut agar berkurang dan hilang, kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi, kita harus bekerja keras mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan" tegas Kapolres Banjar

"Untuk saat ini kita berlakukan sanksi ringan dan sedang kepada masyarakat yaitu berupa tindakan fisik berupa push up dan sanksi sosial misalnya membersihkan fasilitas umum" ucapnya

Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Banjar kali ini dilakukan di Simpang 4 Makin Pasar Kota Banjar, disana ditemukan beberapa orang tidak menggunakan masker, kemudian oleh Sat Pol PP sebagai penegak Peraturan Walikota (Perwal), kemudian diberi sanksi menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.

Selain itu secara serentak di Wilayah Hukum masing-masing Polsek jajaran Polres Banjar pun melaksanakan Operasi Yustisi tersebut.

.Tema



 Beberapa barang bukti pelaku

JABARCENNA.COM | BANJAR - Jajaran Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial TS (18), warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. 

Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil mengamankan tersangka TS, karena melakukan percobaan perkosaan, dengan cara menindih badan korban, lalu mencekit leher korban, dan mencengkram pipi korban dengan tangan kanannya, kepada korban berinisial SP, warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. 

Kepala Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka TS, alias Cebu, mencoba melakukan perbuatan tercela tersebut pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, sekitar Pukul 10.00 WIB, saat korban SP, sedang tiduran dilantai rumah beralaskan kasur, tepatnya di Lingkungan Cimenyan II, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. 

“Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban bahwa, tersangka TS, akan melakukan percobaan perkosaan terhadap korban SP. Tersangka mencoba untuk memperkosa korban, dengan cara menindih badan korban, lalu mencekik leher korban, dan mencengkram pipi korban dengan menggunakan tangan kanannya," ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, saat menggelar konferensi pers, Selasa (01/9-2020) 

Akibat perbuatannya tersangka TS, dikenai pasal 53 jo pasal 285 dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun. 

.Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR - Polres Banjar mengadakan Konferensi Pers tentang kasus Spesialis Pencurian di Rest Area SPBU di wilayah jalur Pantura dan jalur Selatan, Selasa (01/9-2020)

Tiga pelaku spesialis pencurian di Rest Area SPBU Antar Propinsi Berhasil Diringkus Oleh Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar, tersangka WS (33), HP (29), dan TB HPP (24), berhasil diamakan Jajaran Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di dua wilayah yaitu Perbatasan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan.

"Satu pelaku masih dalam perawatan di RSUD Kota Banjar, Pasalnya saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas," ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H., saat gelaran Konferensi Pers.

Menurut Kapolres Banjar, ketiga pelaku melakukan aksinya pada tanggal 15 Agustus 2020 lalu, di Rest Area SPBU Cibentang, Dusun Cibentang, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, kota Banjar, jelasnya

Dalam aksinya para pelaku mengambil barang berharga milik para korban dengan cara membuka pintu kendaraan milik korban, saat korban sedang istirahat, ataupun tidur di Mobil, ujarnya.

Kapolres, menambahkan saat ini para pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman Hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara dengan barang bukti satu buah R4 yang di gunakan untuk beraksi berpindah - pindah tempat. (Tema)

Barang Bukti Kendaraan roda empat yang dipakai oleh pelaku



JABARCENNA.COM | JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menjelaskan terkait penempatan sel tahanan tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Dalam keterangannya, Kabareskrim Polri menyebutkan untuk sementara tersangka Djoko Tjandra akan ditempatkan di Rumah Tahanan (rutan) Cabang Salemba Mabes Polri, Jumat (31/7/20). 


Dalam keterangannya, Kabareskrim menyampaikan, penempatan tersangka di Rutan cabang Salemba hanya sampai dengan selesainya proses pemeriksaan oleh Polri dalam hal ini Bareskrim Polri dan akan dipindahkan sesuai dengan ketentuan kepada rutan cabang salemba jika telah selesai melaksanakan pemeriksaan. Untuk diketahui bersama, tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Kuala Lumpur Malaysia oleh Polri dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.


.Iy

JABARCENNA.COM | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri mencatat 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Karo Penmas Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum. dalam press conference Senin (27/7/20) di Mabes Polri mengatakan angka tersebut berdasarkan laporan kasus dari jajaran Polda seluruh Indonesia. Data yang diterima terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial di 20 Polda.

Adapun rinciannya yaitu, Polda Sumut 38 kasus, Polda Jabar 18 kasus, Polda Riau tujuh kasus, Polda Jatim dan Polda Sulsel empat kasus, Polda Sulteng, Polda NTT, dan Polda Banten menangani masing-masing tiga kasus.

Polda Sumsel, Polda Maluku Utara masing-masing dua kasus, kemudian Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar, dan Polda Papua masing-masing menangani satu kasus.

Lanjut Karo Penmas, penyelewengan dana bansos dalam bentuk apapun sangat tidak dibenarkan. Termasuk apabila sudah ada kesepakatan pemerataan dengan pihak penerima. Jenderal Bintang Satu tersebut mengatakan pihaknya akan memilah kasus laporan penyeleweng dana bansos yang dilaporkan.

"Tentunya besar kecilnya pelanggaran terdapat tim yang melakukan assasment, jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kecil maka akan dikedepankan kepada APIP-nya atau inspektorat yang menanganinya," jelas Karo Penmas.

Hms/IY

JABARCENNA.COM | BANJAR - Miris sekali, ketua RT yang seharusnya menjadi orang yang paling dekat dan melayani masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, malah melakukan perbuatan tidak terpuji.

Tindakan pencabulan yang di lakukan seorang oknum ketua RT berinisial RS (53), tersangka diamankan ke mapolres Banjar Polda Jabar karena melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak berusia di bawah umur dengan masing-masing 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki. Rabu (8/7/2020)

Dalam konfrensi pers, AKBP Melda Yanny S.I.K., M.H., mengatakan pelaku berinisial RS melakukan aksi bejat nya itu di sebuah toko matrial yang juga tempat ia bekerja dengan modus mengajak korban berjalan-jalan menggunakan Cator (Beca Motor).

"Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, sekira pukul 14.30 Wib telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak usia di bawah umur yang bertempat sebuah toko matrial dengan modus mengajak korban berjalan-jalan menggunakan Cator". Kata Kapolres

Kasus nya terkuak setelah ada laporan dari orang tua korban dan polisi mengumpilkan bukti-bukti yang ada, sebut saja Bunga (6), anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oknum ketua RT tersebut, ia mengeluhkan sakit kepada orang tuanya di bagian organ intim setiap kali buang air kecil.

"Sebut saja Bunga korban pencabulan tersebut, ia sempat mengeluhkan sakit kepada orang tuanya". Ujarnya

Korban sempat menjalani pendampingan terapi psikologis karena mengalami trauma yang cukup mendalam.

Pelaku di jerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dengan denda 5 miliar.

RS pelaku pencabulan tersebut tidak mengakui perbuatan nya itu kepada penyidik yang memeriksa nya, namun dengan adanya bukti-bukti yang cukup kuat, tersangka harus di tahan di ruang tahanan Polres Banjar sebelum kasus nya di ajukan di pengadilan.

Kapolres Banjar berharap, semoga para orang tua dapat lebih memperhatikan anak-anaknya dalam bermain, jangan sampai terjadi kasus yang sama.

.Tema


JABARCENNA.COM | Bertempat di Aula ruang rapat Sekda Kota Banjar, Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kota Banjar adakan kegiatan rutin sosialisasi kepada unsur pendidikan dan semua pelayan publik tentang Saber Pungli.

Program rutin dengan anggaran 2020 itu dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada pihak pelayan publik termasuk tenaga kesehatan, dukcapil, dinas perizinan dan tidak hanya untuk unsur pendidikan saja. Jum'at (19/6/2020)

Hal tersebut disampaikan oleh kepala UPP Saber Pungli Kota Banjar Kompol Drs. Ade Najumloh saat ditemui seusai memberikan sosialisasi.

"Ya tanggal 18 Juni pukul 09.30 WIB Kita sudah memberikan arahan serta sosialisasi tentang Saber Pungli termasuk unsurnya, mekanisme kerjanya". Kata Ade Najumloh

Sementara itu saat di konfirmasi tentang kasus OTT dugaan Pungli yang terjadi di salah satu SMP Negeri di kota Banjar, ia mengatakan bahawa kasus nya kini sudah dilimpahkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan ditangani sepenuhnya oleh APIP.

"Saya sekalu Ketua UPP Tim saber Pungli sudah melimpahkan kasus dugaan pungli kemarin kepada APIP, karena kami tidak akan menginterfensi lembaga tersebut, dan sepenuhnya akan ditindak lanjuti mengenai sanksi oleh pokja terkait". Ujarnya

Ade Najumloh berharap, semoga kasus pungli di kota Banjar tidak terjadi lagi di dunia pendidikan maupun di intansi terkait dengan pelayanan publik.


.Tema

JABARCENNA.COM | BANJAR - Jajaran Kepolisian Polres Banjar melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka, berinisial MR (21), dan IR (40), dalam peredaran obat-obatan berbahaya via aplikasi online.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 220 butir obat jenis Heximer, 157.000 butir pil Y warna putih, 49.000 butir obat hexymer, 38.000 butir pil DMP warna kuning, 10.450 butir pil Truhexyphenidyl 2 Mg, 3.060 pil Tramadol 50 Mg, 60 butir pil Xanax, 10 butir pil Riklona, 20 butir pil Diazepam, 18 butir pil Alprazolam. Selasa (16/6-2020).

Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanni, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Banjar, Drs. Kompol Ade Najmulloh, Kabag Ops Polres Banjar, Kompol I Gusti Made Sindu Manuabe, Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP., Usep Supiyan, SH., menjelaskan bahwa Jajaran Polres Banjar, Polda Jabar, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan berbahaya via aplikasi online.

Awalnya pada hari Minggu (10/05/2020), sekitar Jam 00.30 WIB, Unit I Sat Narkoba Polres Banjar mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (21), yang telah mengedarkan obat jenis Heximer.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MR, didapat keterangan bahwa obat Heximer tersebut didapat dengan cara membeli melalui akun online shopee

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Banjar, bersama Unit I Sat Narkoba, melakukan penyelidikan dengan metode Under Cover Buy, ke akun tersebut, dan melakukan Control Delivery kepada jasa pengiriman J&T hingga diketahui pemilik akun tersebut berinisial IR (40).

Dan pada Kamis (11/06/2020), sekitar pukul 15.00 WIB, Jajaran Sat Narkoba Polres Banjar, berhasil menangkap tersangka di Kantor J&T Pisangan Jakarta Timur, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, tempat tinggal, sehingga didapatkan barang bukti yang dimaksud.

Dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Banjar, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Kapolres, juga menghimbau kepada warga masyarakat, khususnya para Remaja diwilayah Kota Banjar, untuk menghindari penggunaan Narkoba. Karena Narkoba, sangat berbahaya bagi kesehatan. jelas Kapolres.

.Tema

Barang bukti Narkoba jenis sabu
JABARCENNA.COM | SUKABUMI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap tempat penyimpanan narkoba sabu di Palabuhanratu dan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dengan berat 402 kilogram. 

Kamis (4/6/2020) bertempat di Perum Taman Anggrek Jl. Miltonia Blok D 7 No.12 Rt.01 Rw. 25 Desa Sukajaya Kec. Sukajaya Kab. Sukabumi telah dilaksanakan Konferensi Pers pengungkapan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kaba Reskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, didampingi oleh Kadiv Humas Polri, Kapolda Jabar, Ka Satgas Sus Polri, Waka Satgas Sus Polri, Ka Anev Satgas Sus Polri, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya serta Kapolres Sukabumi Kota.

“Ada 6 orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” kata Kaba Reskrim Polri.

Ke-6 pelaku tersebut masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31). Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram narkoba jenis sabu, jelas Kaba Reskrim Polri.

Penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu. 

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

Adapun TKP beralamat di Perumahan Vila Taman Anggrek Blok 07 No.12 Rt.01 Rw. 25 Kel. Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi Jabar.

Dengan kecermatan rekan-rekan kita mereka lebih dulu kita tangkap, Kalau ini tidak tertangkap akan tersebar ke masarakat, karena 1kg Narkoba ini bisa buat 4000 orang, jika kita kalikan 402 kg dengan penangkapan ini kita menyelamatan 1.680.000 jiwa. 
Apabila kita rupiahkan 1kg nya dengan harga 1 Miliar, maka total nya 480 Miliar, ungkap Komjen Pol. Listyo 

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.3 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman mati atau hukuman seumur hidup

.Suhendi/Erik S

Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamudji, S.Ip

JABARCENNA.COM | BANJAR - Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamudji, S.Ip saat di temui di rumahnya, Minggu (17/5/2020) sore. Pihaknya menanggapi tentang penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang dilaksanakn sejak tanggal 6 Mei 2020 lalu, ia menilai PSBB di kota Banjar hanya sebatas seremonial saja. 

Tidak hanya itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamudji juga meminta Pemerintah Kota Banjar agar melakukan evaluasi penerapan kebijakan PSBB di kota Banjar terlebih pemerintah berencana akan memperpanjang pemberlakuan PSBB tersebut.

"Saya melihat PSBB pertama ini kurang efektif sehingga harus banyak melakukan evaluasi, sehingga tidak tahu dimana kekurangan penerapan PSBB", Ujar Tri.

Ia juga menambahkan Pemerintah kota Banjar harus lebih Komperhensif dalam penanganan Covid-19, seperti kesiapan dalam bidang Kesehatan dan Ekonomi karena dengan demikian masalah yang terjadi pada saat penanganan bisa teratasi, ucapnya

Penerapan PSBB di tahap kedua nantinya perlu menerapkan sanksi didalam aturannya, supaya masyarakat bisa lebih mengikuti aturan dan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah dijalankan dan dilaksanakan secara disiplin.

"Diperlukan sanksi supaya mempunyai rasa disiplin untuk tetap melaksanakan PSBB tahap kedua, namun juga perlu memperhatikan masyarakat saat mengikuti aturan tersebut". ujarnya

Namun sebelum diterapkannya sanksi tegas bagi yang melanggar kebijakan saat diterapkan PSBB tahap kedua, pemerintah kota Banjar harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan baik, agar kebijakan PSBB ini tidak dianggap main-main. Demikian dikatakan Tri


.Tema

Wakapolda Jabar, Walikota Banjar, Kapolres Banjar saat mengecek Kesiapan Operasi Ketupat Lodaya di Pos Pam Terpadu Maonah

JABARCENNA.COM | BANJAR - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Brigjen Pol. Drs. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., melakukan pengecekan kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2020 di Pos Pam Terpadu Maonah, Cipadung, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat. Jumat, 15 Mei 2020.

Kedatangan Wakapolda beserta rombongan disambut langsung oleh Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K., Dandim 0613/Ciamis, Letkol Arm Tri Arto Subagio, M.Int.Rel., M.M.D.S., Ketua FKUB Kota Banjar, KH. Iskandar Efendi dan para pejabat utama Polres Banjar serta petugas gabungan yang berjaga di Pos Pam Terpadu Maonah.

Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi Yulian Perdana, S.I.K., menuturkan, ini merupakan kunjungan pengecekan terkait penerpan PSBB di Kota Banjar dan memantau pengecekan serta kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2020 di wilayah Hukum Polres Banjar.

Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Drs. Akhmad Wiyagus.

"Jadi tadi Wakapolda dan rombongan ada dua hal yang dilakukan secara bersamaan di Kota Banjar. Pertama pengecekan penerapan PSBB, dan pemantauan situasi menjelang Idul Fitri dalam Operasi Ketupat Lodaya 2020 tingkat Polres Banjar," ujar Kapolres Banjar seusai kunjungan Wakapolda di Pos Pam Terpadu Maonah.

Untuk penerapan PSBB, Kapolres menjelaskan, di Kota Banjar telah menyiapkan sembilan titik penyekatan. Dari sembilan titik hasilnya adalah telah memutar balikkan 125 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Pihaknya juga telah menemukan warga yang tidak sesuai protokol. 

"Sampai hari ini ada 30 warga yang di karantina. Kami mengapresiasi TNI, Pemkot, PMI, Dishub, Dinkes, Sat Pol PP, BPBD, MUI, yang telah berkolaborasi sehingga yang tidak sesuai protokol ini bisa dikarantina," tuturnya.

Di tengah pandemi dan menjelang Idul Fitri, Kapolres mengimbau kepada warga khususnya Kota Banjar untuk mematuhi peraturan dan kebijakan pemerintah. Dengan cara stay at home, tidak mudik, jaga jarak kontak sosial, dan memakai masker. "Jadi tetap semua harus patuh, karena ini bukan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri tetapi untuk semua orang. Sehingga kita dapat membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya.


.Tema

Polsek KPC Polres CIKO melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 
JABARCENNA.COM | CIREBON - Unit Patroli QR 4103 - B Polsek KPC Polres CIKO melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Monitoring Aksi Vandalisme dalam rangka cipta kondisi diwilkum Polsek KPC Polres CIKO. Kamis (7/5/2020)

Dinformasikan Kapolsek KPC Polres CIKO AKP Sugiono SH bahwa Kegiataan Rutin Ops Kepolisian Polsek KPC melibatkan 3 (Tiga) personil yang dipimpin PS. Kasi Humas Polsek KPC Aiptu M. Ridwan.(PS.Kasi Humas), Aiptu Ade Mulyawan.(Kanit IK), Aiptu Endun Sanusi. (QR). 

Giat KRYD tersebut dengan dengan mengambil jalur yang dilalui mulai dari Mako Polsek KPC Jalan Perniagaan - kade-kade didalam Pelabuhan - Jln. Sisingamaharaja - Jln. Benteng - BAT - Jln Yos Sudarso, TPI Kejawanan dan kembali ke Mako Polsek KPC.

Melalui Kasubag Humas CIKO Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si menyatakan "giat ini guna monitoring terhadap aksi vandalisme di tembok pagar yang berada di pintu masuk pelabuhan perikanan nusantara kejawanan dan tembok pagar Jln. Ambon Komplek Pelabuhan Indonesai II Cab. Cirebon, serta dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas dan juga melaksanakan Patroli Dialogis kepada Securty Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Kota Cirebon, Securty RS. Pelabuhan Cirebon Kota Cirebon, Securty Pos 1 Pelabuhan Indonesia II Cab. Cirebon Kota Cirebon serta memberikan edukasi tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19, ungkap AKBP Syamsul

Selain itu, pihaknya berkoordinasi untuk memberikan berbagi informasi tentang penyebaran dan pencegahan virus Covid-19 dan memberikan edukasi untuk selalu meningkatkan pengawasan keluar masuk kendaraan, orang dan barang.

Tidak hanya itu, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 tim patroli melaksanakan monitoring situasi di Jln. Ambon Komplek Pelabuhan Indonesia II Cab. Cirebon Kota Cirebon guna mengantisipasi tindak kriminal dimalam hari.


.Salam/Iwn

Wakapolres Banjar Kompol Drs Ade Najmulloh
JABARCENNA.COM | BANJAR - Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat termasuk Kota Banjar. Polres Banjar telah melakukan berbagai kesiapan sejak jauh-jauh hari, misal pada 16 April 2020 pihaknya telah melaksanakan latihan atau simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) berupa latihan dalam bentuk Tactical Floor Game (TFG).

Latihan itu awalnya digelar dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Kota Banjar serta mencegah, menangani, dan menanggulangi segala bentuk kontijensi akibat pandemi covid-19 di wilayah hukum Polres Banjar.

Kemudian dilakukan juga simulasi rekayasan penyekatan arus lalu lintas di seluruh penjuru kota Banjar, kemudian pembatasan kerumunan massa dan segala bentuk kerumunan sosial serta menyelenggarakan dapur umum yang terintegrasi.

Polres Banjar juga telah melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat dengan melibatkan Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Banjar, Polsek jajaran dan melibatkan juga Personel Bhabinkamtibmas di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kota Banjar, ini jelas dia, kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas-Puskesmas yang ada.

"Gugus Tugas harus merealisasikan simulasi sebagai tindak lanjut TFG yang telah dilaksanakan oleh Polres Banjar dalam bentuk latihan basah yaitu berupa peragaan sebenarnya di lapangan dengan melibatkan keterpaduan semua unsur yang terlibat dalam Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar," ujar Wakapolres Banjar Kompol Drs Ade Najmulloh saat mengecek Pos Pengamanan, Senin (4/5/2020)

Gugus Tugas juga harus membentuk Pasukan Patroli berskala besar yang setiap harinya bergerak melakukan pembubaran kerumunan massa di setiap tempat keramaian. Kemudian membuat dan memasang spanduk atau banner himbauan untuk tetap dirumah saja, tetap menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan rajin cuci tangan dengan sabun. Serta untuk mentaati semua peraturan pemerintah terkait covid-19.

Kompol Ade juga menyarankan supaya Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar untuk segera melakukan sosialisasi secara masif dengan terstruktur dan sistematis. Mengkoordinir semua potensi masyarakat, memperkuat koordinasi lintas sektoral, memanej pembagian tugas fungsi teknis, menyiapkan alat komunikasi, menambah pembangunan Pos Penyekatan di setiap pintu masuk ke Kota Banjar.

.Tema

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kuningan peduli dampak covid-19.

Kepedulian itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan berupa 200 paket sembako kepada Jaringan Pengaman Umat (JPU) Kuningan di Kantor Dharma Wanita, Kamis (30/4/2020). 

Bantuan tersebut diserahkan langsung Ketua DWP Kab.Kuningan, Hj. Ella Dian Rachmat Yanuar.

Hj. Ella Dian Rachmat Yanuar, menuturkan, penyaluran bantuan paket sembako tersebut merupakan ikhtiar segenap anggotanya untuk ikut serta dalam mengatasi dampak Covid-19. Melalui gerakan swadaya, sambungnya, DWP Kab.Kuningan berhasil mengumpulkan 200 paket sembako.

“Ini memang kesepakatan dari kami untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan paket sembako,” terang Hj. Ella Dian didampingi beberapa pengurus DWP Kab.Kuningan.

Hj. Ella Dian juga menambahkan, penyerahan bantuan sembako itu sengaja diserahkan kepada Forum JPU dimaksudkan untuk membantu penyalurannya agar tepat sasaran. Karena menurutnya, Forum JPU dianggap lebih tahu masyarakat mana yang tepat untuk menerima bantuan tersebut.

“Kebetulan juga ini bulan suci Ramadhan, kita ingin bisa membantu masyarakat terutama yang terdampak Covid-19, agar mereka bisa khusyu’ saat menjalankan ibadah puasa,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang merupakan inisiator Forum JPU Kab.Kuningan, DR. Ukas Suharsaputra menyampaikan, pihak JPU akan menyalurkan 200 paket sembako tersebut kepada para penyapu jalan, masyarakat umum di desa dan kepada masyarakat yang suspect Corona.

“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada DWP Kab.Kuningan yang telah memberikan bantuan 200 paket sembako, dan akan disalurkan oleh JPU kepada masyarakat yang ada di desa, para penyapu jalan, dan mereka yang terpapar Covid-19. Semoga kebaikan ini menjadi amal Saleh bagi DWP Kab.Kuningan serta mampu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” tutupnya.

.Iwan

JABARCENNA.COM | BANJAR - Dalam upaya mempersempit penyebaran virus covid-19, Kapolres Banjar Ajun AKBP Yulian Perdana SIK mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya untuk penyekatan lalu lintas terhadap kendaraan di jalur perbatasan dari Jawa Tengah menuju ke Jawa Barat atau sebaliknya.

“Untuk kendaraan pemudik saat ini sudah sedikit berkurang yang melintas,” ungkapnya,

Menurutnya, upaya penyekatan tersebut dilakukan berdasarkan intruksi Presiden terhadap kendaraan yang membawa penumpang yang hendak mudik supaya diarahkan kembali ke tempat asalnya sesuai kartu identitas.

Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan razia dan pengecekan terhadap mobil pribadi dan kendaraan sepeda motor yang kedapatan hendak mudik supaya kembali lagi atau memutar balik.

“Kecuali kendaraan sembako atau logistik, dan kendaraan pelayanan publik kita arahkan tetap melanjutkan perjalanan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Banjar didampingi Wakapolres Banjar bersama Gugus tugas turun ke jalan membubarkan kerumunan remaja bermotor yang sedang berkumpul di Jembatan Panjang Bebedahan perbatasan Banjar Jabar-Cilacap Jateng, yang sedang melakukan kegiatan ngabuburit. Karena membandel dan motor yang digunakannya tidak standar serta tanpa surat-suratan, terpaksa motor tersebut diangkut dengan truk Dalmas ke Mapolres.

Kapolres menghimbau ke setiap warga yang terpaksa harus keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan bukan keinginan, harus wajib menggunakan masker. Dan jika tidak, petugas akan menindak tegas, untuk diberi kesadaran memakai masker. “Ini merupakan tanggung jawab bersama, minimal dengan jaga jarak, pakai masker dan selalu cuci tangan menggunakan sabun,” pungkasnya.

.Tema

Foto | Humas PMJ
JABARCENNA.COM | JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus penipuan dengan modus tukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, delapan pelaku melakukan aksinya dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Delapan pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial D, K , B, I, IM, RA, FT, dan ATE. "Satu lagi masih DPO inisialnya adalah R," ujar Yusri dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia, para pelaku biasanya melancarkan aksinya di seluruh mesin ATM yang berada di SPBU dan minimarket di wilayah Jabodetabek.

Modus para pelaku adalah mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Saat korban memasukan kartunya akan terkendala, dan kartu ATM tidak bisa keluar.

Setelah itu, para pelaku akan berpura- pura ingin membantu atau menolong korban. Saat korban lengah, pelaku pun menukarnya dengan kartu ATM yang palsu.

"Jadi ada spesialisnya masing- masing. Ada yang spesialis mengintip nomor PIN korban," kata dia.

Menurut dia, para pelaku mempunyai peran masing- masing, mulai dari yang mengganjal, menolong, mengintip PIN hingga yang mengalihkan.

Petugas telah menerima tiga laporan dari para korbanya. Dalam tiga kali aksinya, komplotan Lampung ini berhasil menguras rekening korbannya hingga Rp150 juta rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.




.InfoPublik/IY

JABARCENNA.COM | JAKARTA – Polri masih memberikan himbauan kepada masyarakat apabila diketemukan tetap nekat untuk mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19. Polri baru akan memberlakulan sanksi penegakan hukum pada 7 Mei 2020.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan kurun waktu 24 April sampai 7 Mei, Polri beserta stakholder terkait terus memberikan imbauan kepada masyarakat yang kedapatan tetap nekat untuk mudik. Masyarakat akan diputarbalikan untuk pulang ke rumah masing-masing.

“Apabila ada indikasi masyarakat yang masih melanggar ketentuan khususnya yang ingin mudik maka pada kesempatan ini diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian disuruh kembali ke rumahnya masing-masing dengan pola secara persuasif dan humanis yang diberlakukan mulai hari ini Jum’at, 24 April 2020 sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020,” jelas Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (24/4/2020).

Namun, pada 7 Mei nanti, Polri akan memberlakulan sanksi penegakan hukum bila masih menemukan masyarakat yang nekat tetap mudik. Sanksi tersebut disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kemudian pada Kamis, 7 Mei 2020 sampai dengan Minggu, 31 Mei 2020 akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku,” terang dia.

Presiden Joko Widodo telah resmi melarang mudik masyarakat. Pelarangan mudik ini dimaksudkan guna mencegah penularan Covid-19 semakin meluas. Pelarangan mudik efektif mulai 24 April dan berakhir 31 Mei 2020.

.Sumber : Divhumas Polri
Diberdayakan oleh Blogger.