Columbia Si 'Tukang Kredit' Bobol 14 Bank Raup Rp14 Triliun


JabarCeNNa.com, Jakarta - PT Cipta Prima Mandiri, perusahaan yang selama ini dikenal pemberi kredit untuk alat-alat elektronika dan rumah tangga dengan nama Columbia, melalui anak perusahaanya PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) membobol 14 bank. 

Perusahaan "tukang kredit" tersebut meraup uang haram hingga Rp14 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, pembobolan dilakukan dengan cara mengajukan kredit ke bank namun dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia.

Dalam kasus ini, pihak Mabes Polri telah menangkap lima pimpinan PT SNP maing-masing 
Direktur Utama PT SNP DS, Direktur Operasional AP, Direktur Keuangan RA, Manajer Akuntansi CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS. 

Para tersangka ditangkap pada 14 September dan 20 September 2018 di beberapa lokasi di Jakarta. 

Kasus pembobolan bank ini mulai terungkap ketika  Bank Panin membuat laporan polisi pada Agustus 2018 bulan lalu.

Bank Panin dalam laporanya, Daniel menjelaskan, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 -September 2017, dengan plafon sebesar Rp425 miliar.

"Kredit itu diajukan dengan jaminan-jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia," kata Daniel. 

"Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," lanjut dia. 

Namun kemudian kredit tersebut macet terhitung sejak  Mei 2018, sebesar Rp141 miliar. 

Belakangan diketahui, list piutang pembiayaan yang dijadikan jaminan tersebut, fiktif, dan tidak bisa ditagih. Para tersangka pun sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan, jelas Daniel.

Belakangan pun diketahui, ternyata yang menjadi korban Si 'Tukang Kredit' bukan hanya Bank Panin, tetapi ada 13 bank lainnya baik bank BUMN maupun swasta, dengan total kerugian mencapai Rp14 triliun. 

Bank Mandiri dan BCA, disebut-sebut juga menjadi korban Si "Tukang Kredit".

Daniel mengatakan, pihaknya sat ini masih melakukan  pengejaran atas tiga tersangka lainya yakni LC, LD, dan SL sebagai pemegang saham, dan pihak yang berperan merencanakan pengajuan kredit dengan piutang fiktif sebagai jaminan.

Sejauh ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya fotokopi perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP pada 2016-2017. 

Dibekukan OJK

Kaitan dengan kiprah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membekukan kegiatan usaha PT SNP terhitung sejak 14 Mei 2018.

Perusahaan yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K.H. Moh Mansyur, Jakarta Pusat , dinyatakan melanggar peraturan OJK yakni Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 29/2014).

Sebelum kegiatan usahanya dibekukan, PT SNP telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014 yang menyatakan bahwa 'Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK'.

Pembekuan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dinyatakan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.



.poltak/ebiet/tn