Eni Maulani Ajukan Diri ke KPK sebagai Justice Collaborator


JabarCeNNa.com, Jakarta -  Tersangka kasus suap PLTU Riau -1 Eni Maulani Saragih mengaku sudah mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menangani kasusnya.

"Saya sudah sampaikan," ucap Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. 

Belum diperoleh tanggapan dari KPK mengenai permohonan tersebut. KPK, biasanya hanya akan mengabulkan permohonan tersangka sebagai JC dengan dua syarat.  Pertams yang bersangkutan mengaku bersalah. Kedua, bukan otak pelsku atau bukan pelaku utama dalam kasus koruosi yang sedang ditangani.

Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), tersangka pemberi suap dalam kasus PLTU Riau -1. JBK adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau - 1 

Eni mengaku mengenal JBK dari Setya Novanto, mantan Ketua Umun Partai Golkar yang saat ini sedang menjalani pidana dalam kasus korupsi E-KTP.

"Ya memang saya kenalnya dari mana lagi, saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak SN (Setya Novanto)," kata.Eni, yang sebelum kasus ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Dalam kasus suap PLTU Riau -1, selain Eni Maulani dan JBK, terakhir KPK juga telah menetapkan mantan Sekjen Partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka 

Dalam kesempatan lain, terkait kssus PLTU Riau - 1, Eni pernah menyatakan dirinya hanyalah petugas partai, dan hanya mrnjalankan tugas yang diberikan pimpinan partai.

Eni sempat menjadi Bendhara Munaslub Partai Golkar bersamaan dengan penanganan penganggaran proyek pembangunan PLTU Riau -1. 

Dalam Munaslub tersebut Setya Novanto terpilih kembalu sebagai Ketua Umum.

.mar/tn