P3K Bisa Jadi Solusi Bagi Honorer K2


JabarCeNNa.com, Cirebon - Para Honorer Kategori 2 (K2) dapat saja menjadi Pegawai Pemerintah melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika memang melalui jalur PNS terkendala batas usia.

Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Supadi Priyatna menanggapi kegelisahan para Honorer K2 terkait batasan usia di bawah umur 35 yang dapat mendaftar tes penerimaan CPNS pada tahun 2018 ini.

Supadi mengatakan P3K dapat menjadi solusi bagi para Honorer K2 yang mau jadi pegawai pemerintah.

"P3K bisa menjadi solusi. Namun sayangnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan rekrutmen P3K itu belum terbit hingga sekarang. Kita masih menunggu," kata Supadi di kantornya, Rabu, 26 September 2018.

Masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait rekrutmen honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). P3K ini merupakan solusi pemecahan masalah honorer K2 yang sulit mengikuti rekrutmen CPNS.

Supadi menjelaskan, berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bahwa ASN itu terbagi dalam dua, yakni PNS dan P3K. Dengan demikian, PNS dan P3K kedudukanya sama yaitu sebagai  pegawai pemerintah. 

"Yang membedakannya adalah, jika pensiun PNS mendapatkan pensiun, sedangkan P3K tidak mendapatkan gaji pasca pensiun. Jadi hanya pensiun yang membedakan diantara keduanya," terang Supadi.

Sedangkan soal gaji,  sama-sama dibiayai dari APBN, sehingga perbedaannya memang sangat tipis, tambahnya.

Tetapi, kata dia, tidak semua Honorer K2 bisa direkrut sekaligus menjadi P3K, ini soal penganggaran. Supadi mengatakan jumlah Honorer K2 di Kabupaten Cirebon ada 1.220 orang.

Apakah akan bisa direkrut semua atau tidak, kita ikuti aturan sesuai dengan PP, pungkasnya.


.jamal/tn