Polda Jabar Tangani 107 Kasus Lingkungan Hidup Tapi Baru 8 yang Naik ke Jaksa


JabarCeNNa.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) saat ini menangani 107 kasus pencemaran lingkungan hidup di aliran sungai Citarum, namun baru delapan kasus yang dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Demikian dikatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di sela-sela kunjungannya bersama Gubernur Ridwan Kamil di sektor Citarum, Kabupaten Bandung, Rabu, 26 September 2018.

Agung menjelaskan dari 107 kasus tersebut, 57 kasus ditangani Polda langsung sedangkan 50 kasus lainya ditangani sejumlah Polres.

"Ada 57 kasus yang ditangani Polda langsung sedangkan sisanya ditangani polres. yang sudah maju sampai kejaksaan ada 8 kasus, adapun sisanya masih dalam penyelidikan," jelas Budi.

Jenderal bintang dua itu menegaskan masalah lingkungan hidup adalah lex spesialis (hukum khusus), dan karenanya langkah penanganan kasus pencemaran lingkungan seperti ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama dengan Kementerian dan kedinasan lingkungan hidup.

"Penegakan hukum di bidang lingkungan ini adalah lex spesialis," kata dia.

Agung menambahkan, untuk mewujudkan program Citarum Harum dimana aparat TNI dilibatkan dengan tugas menjaga ekosistem yang ada, Agung menyatakan komitmen jajarannya untuk turut serta membantu mewujudkan tujuan tersebut.

"Jangan main-main dengan lingkungan karena akan berdosa dan hutang kepada anak cucu kita. Tapi kalau kita berhasil (menciptakan Citarum Harum) maka anak cucu kita yang akan merasakan manfaat," tandasnya. 

Jangan Main-main

Menanggapi masalah pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup, dan penegakan hukumnya, Direktur Bidang Pedesaan dan Lingkungan Hidup ANCaR Institute, Thomas Hadinoto, menyatakan sepakat dengan sikap Kapolda Jabar, yang mengatakan jangan main-main dengan masalah lingkungan hidup.

"Ya, kita sepakat dengan sikap Kapolda itu, jangan main-main dengan soal lingkungan hidup. Karena ini menyangkut masa depan kita semua," kata Thomas.

Masyarakat jangan sembarangan membuang sampah ke kali, terutama perusahaan, kata Thomas, jangan seenaknya membuang limbah industri ke sungai.

"Dan Polri juga, jangan bermain-main dalam menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum di bidang kejahatan lingkungan hidup. Penangananya harus cepat dan akurat. Karena kalau berlama- lama kualitas kerusakan lingkungan semakin hebat, dan dilain pihak, pelaku seperti diberi waktu untuk menghilangkan barang bukti," tandas Thomas.

Masyarakat, kata Thomas, menaruh harapan besar kepada Polri dalam menangani delik-delik di bidang lingkungan hidup, karena hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan profesional maka kejahatan di bidang lingkungan hidup dapat diminimalisir.

"Tapi dari segi angka seperti disampaikan Kapolda, dari 107 kasus yang ditangani polisi, baru 8 kasus yang dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, tentu kita kecewa, karena tidak sampai 10 persen," tandas Thomas. 



.tn