Kasus Bendera Tauhid: Pembawa Bendera Jadi Tersangka, Pembakar Cuma Saksi

JabarCeNNa.com, Bandung - Penyidik Polda Jabar menetapkan sang pembawa bendera, Uus Sukmana, 20, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera tauhid di Alun-Alun Limbangan, Garut, bertepatan perayaan Hari Santri Nasional, Senin, 22 Oktober 2018 yang lalu.

Penetapan Uus sebagai tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, Jumat, 26 Oktober 2018 malam.

Sementara si pembakar bendera sendiri hanya ditetapkan sebagai saksi, karena dinilai tidak terbukti turut serta melakukan delik Pasal 174 KUHP seperti disangkakan kepada Uus.

Pasal 174 KUH Pidana menyebutkan, ‎'Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.'

"Uus telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka melanggar Pasal 174 KUHP. Yang bersangkutan tidak ditahan, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata Kombes Umar.

Sementara itu Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dalam keterangan persnya di Jakarta mengatakan,  Uus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengganggu kegiatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Alun-Alun Limbangan Garut.

"Uus sengaja membawa bendera HTI. Dia sengaja ingin mengganggu kegiatan Hari Santri Nasional yang resmi itu. Faktor utama penyebab terjadinya pembakaran yang menimbulkan gangguan adalah Saudara Uus yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya," kata Komjen Arief Sulistyanto dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).

Uus diamankan anggota Banser karena mengibarkan bendera yang diidentifikasi sebagai bendera HTI, sedangkan sebelumnya panitia sudah  sepakat tidak boleh mengibarkan bendera lain, kecuali bendera Merah Putih, tutur Arief.

Mengenai pembakaran bendera tauhid oleh tiga anggota Banser, menurut Arief, adalah tindakan spontan sebagai respons atas tindakan Uus yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional. 

"Karena perbuatan dilakukan spontan, maka tidak ada niat jahat tiga anggota Banser. Karena sudah ada larangan membawa bendera selain Merah Putih, tetapi justru ada yang membawa bendera HTI," jelas Arief.


.poltak/tn