Sebanyak 130 'ODGJ' KPU Bandung Barat Siapkan TPS Keliling

JabarCeNNa.com, Bandung Barat - Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ juga memiliki hak suara dalam pencoblosan Pemilu 2019. Hak pilih itu sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Hak pilih orang dengan gangguan jiwa tercantum dalam hak asasi manusia pada orang dengan disabilitas. Ketentuan ini seperti yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berbagai peraturan perundangan lainnya.

Untuk Kabupaten Bandung Barat, Terdaptar ada 130 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ajang Pilpres dan Pileg 2019 yang tersebar di 16 kecamatan atau 165 desa di KBB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Adie Saputro, mengatakan untuk para pemilih tunagrahita pihaknya akan melakukan sistem jemput bola dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling.

"Nanti petugas KPPS akan berkeliling didampingi panwas dan saksi, termasuk melayani pemilih di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua," ujar Adi Jumat, 12 April 2019

Oleh karena itu, ujar Adi, pihaknya tidak akan menyediakan TPS khusus untuk tunagrahita, baik di RSJ maupun di tempat publik lainnya. "Mereka (petugas) akan berkeliling, jadi tidak ada nanti TPS di RSJ," ucapnya

Petugas TPS keliling ini juga akan mendatangi pemilih yang sakit atau yang memiliki kondisi terbatas sehingga tidak bisa menunaikan haknya dalam memilih calon presiden atau calon legislatif.

"Ya mudah-mudahan dengan cara ini bisa mengurangi angka golput dan menambah angka partisipasi masyarakat," ujarnya.

Adi mengatakan jumlah penyandang tunagrahita tidak signifikan jika dibandingkan dengan jumlah DPT KBB yang mencapai angka 1.158.564.

Berdasarkan regulasi KPU Nomor 11 Tahun 2018, ODGJ yang diizinkan memilih dan memiliki hak suara adalah mereka yang tidak memiliki penyakit jiwa parah atau tidak sadar dengan apa yang dilakukannya.

Secara keseluruhan penyandang disabilitas yang mendapatkan hak suaranya di KBB sebanyak 1.299 orang. Terdiri dari 308 tunadaksa, 246 tunarungu/tunawicara, 127 tunagrahita, dan 372 disabilitas lainnya.

.asbud