SMKN 4 Kuningan Tolak Langganan Media Online Melalui Pesan WhatsApp, Pengurus AWI Berkomentar Begini...


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Kalangan wartawan yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan dibuat terkejut dan heran oleh adanya pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu pihak sekolah yang berada di Kabupaten Kuningan.

Adanya perbincangan yang dibahas oleh kalangan pers khususnya yang bertugas pada media online tersebut merasa dikejutkan dengan munculnya pernyataan dari Wakasek Humas SMKN 4 Kuningan Jawa Barat yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, dalam pesan yang disampaikan kepada wartawan media Poskota.co melalui sambungan WhatsApp (WA), Rabu (24/05/2023), pihaknya menyebutkan, mulai bulan depan tidak bisa menerima langganan media online di sekolahnya.

“Hanya media cetak yang bisa berlangganan, untuk media online tidak bisa,” tulisnya dalam pesan itu.

Dirinya mendalilkan, informasi itu didapat pihaknya dari hasil desk BOPD dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, yang pelaksanaannya dilakukan KCD X Cirebon belum lama ini.

Ketika lanjut ditanyakan, apakah informasi dimaksud sudah tertuang secara tertulis diedarkan pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wakasek Humas ini menyampaikan belum ada.

“Kami baru mendapatkan petunjuk lisan serupa itu pada saat mengikuti desk BOPD di KCD X Cirebon,”ungkapnya.

Dalam ujung pesan, Kasum menyatakan, jika ingin lebih jelas mengenai hal itu dapat langsung ditanyakan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat, melalui pihak KCD X Cirebon.

Menanggapi adanya informasi itu, salah seorang Pengurus Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPD Jawa Barat, Maman Kondang ikut berkomentar. Dikatakan dirinya, jika betul pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan atau keputusan itu, maka ini dapat berpotensi menumbuhkan dikotomi antara media cetak dan media online.

“Tidak juga harus diskriminatif seperti itu, mohon tidak membuat kegaduhan pada kalangan pers dengan hal-hal yang berbau dikotomi,” tegasnya.

Pihaknya memaklumi, persoalan menerima atau tidak menerima berlangganan baca dengan media, itu sepenuhnya menjadi hak sekolah. Sebab, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing sekolah.

“Namun jika penerimaan atau penolakan langganan bacaan pihak sekolah substantifnya dibedakan antara media cetak dan media online, hal ini yang akan memunculkan penafsiran miring dari pelaku media online,”ujarnya mengkritisi.

Dia berencana akan segera mengonfirmasi persoalan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat mengenai kebenaran informasi yang sudah disampaikan Wakasek Humas SMKN 4 Kuningan ini. (Iwan)