Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Tarifkan Kenaikan Pelanggan Air Bersih Hingga 52 Persen


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Perumdam Tirta Anom Kota Banjar akan segera melakukan penyesuaian tarif baru pembayaran air bersih bagi pelanggan.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Wali Kota Banjar no 690/219 tanggal 10 Juli 2023.

Menurut Direktur Perumdam Tirta Anom Kota Banjar E.Fitrah Nur Karmilah seusai mengadakan sosialisasi kepada perwakilan pelanggan PDAM Tirta Anom di Lembah Pejamben Desa Binangun Kota Banjar Jum'at (15/07/2023), pihaknya resmi melakukan penyesuaian tarif baru pembayaran air bersih untuk semua jenis pelanggan hingga mencapai 52 persen dari tarif sebelumnya.

Penyesuaian tarif tersebut akan dimulai bulan Agustus untuk pembayaran September 2023, menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Banjar tertanggal 10 Juli 2023.


"Tarif baru untuk jenis pelanggan rumah tangga 2 dari Rp. 4.000 menjadi Rp. 6.800 per meter kubik, dan masih di bawah tarif batas bawah. Sebagaimana Keputusan Gubernur 2021 tentang batas tarif atas dan tarif bawah, bahwa tarif bawah maksimal Rp.7.300 per meter kubik," ucapnya.

Fitrah menambahkan, seiring penyesuaian tarif baru, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Seperti halnya yang dilakukan pada hari ini, kita sudah melakukan sosialisasi kepada perwakilan pelanggan. Selain itu sosialisasi sudah dilakukan melalui WA Blast, maupun pamflet juga pembaca meter sudah mulai dibagikan, " imbuhnya.

Direktur Perumdam Tirta Anom Kota pun berharap dengan penyesuaian tarif ini diharapkan pelayanan air bersih kepada pelanggan lebih maksimal.

Wakil Wali Banjar H.Nana Suryana menyambut baik upaya sosialisasi Perumdam Tirta Anom, menyusul rencana penyesuaian tarif yang diberlakukan mulai Agustus pembayaran September 2023.

"Pelanggan berhak mendapat informasi dan penjelasan mengenai latar belakang penyesuaian tarif dimaksud, sehingga tak terjadi gejolak di tengah masyarakat, " ucapnya.

H.Nana menambahkan, bahwa penyesuaian tarif air bersih harus menjadi permasalahan bersama yang harus diselesaikan bersama.

Namun ketika Perwal sudah ditentukan, Perumdam Tirta Anom harus melaksanakan amanat dari peraturan perundang undangan itu.

" Berat bagi masyarakat namun Perumdam juga harus melakukan, karena kalau tidak dilaksanakan Perumdam juga rugi terus, dan pemerintah tidak bisa lagi memberikan suplay air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat, " tandasnya.

Sementara itu H.Jaenal Abidin warga Kota Banjar salah seorang pelanggan PDAM Tirta Anom berharap sosialisasi dilakukan secara masiv kepada masyarakat khususnya pelanggan.

"Terkait penyesuaian tarif dirasa cukup, apalagi melihat permasalahan PDAM Tirta Anom dengan biaya operasionalnya tinggi serta ingin meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," ucapnya singkat./TM