JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Bandung - Komunitas motor dan otomotif Kota Bandung mendeklarasikan Pemilu 2019 Damai di Mapolrestabes, Sabtu, 27 Oktober 2018.

Deklarasi diikuti 58 komunitas dalam suasana penuh persaudaraan dan persahabatan..

Acara deklarasi disaksikan Wakil Walikota Yana Mulyana dan Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema.

"Dengan deklarasi ini, saya optimis Kota Bandung akan tetap kondusif memasuki tahun politik 2019," ucap Wakil Walikota Uana Mulyana.

Yana mengapresiasi deklarasi tersebut, dan hal ini menurutnya, bukti bahwa komunitas otomotif dan geng motor memiliki kepedulian terhadap kelangsungan hidup berbangsa

"Ini bukti kepedulian kitta semua terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara," tandas Yana.

Yana mengingatkan, beda pilihan adalah hal yang lumrah dalam sistem politik demokrasi. Tetapi perbedaan tersebut jangan sampai merusak rasa persaudaran dan persatuan yang sudah terbina selama ini, himbau Yana.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema juga menyatakan salut atas kesadaran politik yang ditunjukan komunitas otomatif dan geng motor dalam merespon pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun depan.

"Ini membuktikan anggapan negatif kebanyakan masyarakat kepada geng motor tidak betul. Dengan deklarasi ini, maka kita optimis Kota Bandung akan mampu melewati tahun politik dengan aman, damai dan kondusif," tegas Irman.


.asbud/iwn

JabarCeNNa.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), dua diantaranya adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton, dan CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Willy Agung Pradhana, Sabtu, 27 Oktober 2018.

Dari pihak anggota dewan, selain Borak Milton, KPK juga menetapkan tersangka Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Kalteng dan Edy Rosada, juga anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.

Sedangkan dari pihak swasta, selain Willy Agung Pradhana, KPK juga menetapkan dua petinggi PT BAP lainya sebagai pemberi suap yakni, Edy Sapurta Suradja, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinarmas Agro Resources and Technology, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy, Manager Legal PT BAP.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara (suap DPRD Kalteng) ke tingkat penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Sabtu (27/10).

Empat anggota Komisi B DPRD Kalteng menjadi tersangka penerima suap, sedangkan tiga lainya selaku pemberi suap adalah para petinggi PT BAP, yang merupakan anak usaha Sinarmas Group.

Laode juga menyampaikan, dalam kasus ini diamankan barang bukti uang sebanyak  Rp240 juta.

Seperti diberitakan, petugas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, kemarin, dan mengamankan 13 orang.

Laode menuturkan, Tim KPK mendapat informasi akan adanya pertemuan antara pihak PT BAP dengan Komisi B DPRD Provisi Kalteng, dan rencananya akan ada penyerahan uang. Selanjutnya Tim KPK melakukan pengecekan.

Pada Pukul 11.45 WIB, Tim KPK mengamankan tiga orang yaitu, Tira Anastasya, Bagian Keuangan PT Binasawit Abadi Pratama dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng masing-masing Edy Rosada dan Arisavanah,  di foodcourt (lantai dasar) salah satu pusat perbelanjaan di Jl MH Thamrin, Jakpus. 

Penangkapan dilakukan sesaat setelah penyerahan uang. Karenanya KPK berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 240 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya pun dibawa ke KPK.

Selanjutnya Tim KPK pada pukul 13.30 WIB bergerak menuju gedung Sinar Mas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Di sini Tim KPK  mengamankan empat pejabat Sinar Mas Group yaitu ESS (Edy Sapurta Suradja, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology), FER (Feredy, Direktur PT BAP), WAA (Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP), dan JDD (Jo Daud Dharsono, Direktur Utama PT SMART) di ruang kerja masing-masing.

Kemudian Tim menangkap Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, bersama empat anggota DPRD Kalteng lainnya dicokok dari daerah Karet Bivak, Jakpus, pada pukul 19.00 WIB.

Pemberian suap tersebut, jelas Laode, adalah agar Komisi B DPRD Provinsi Kalteng tidak lagi mempersoalkan izin usaha kelapa sawit PT BAP di Kabupaten Seruyan, yang bermasalah.

Dikatakan, sejumlah izin PT BAP bermasalah yakni menyangkut Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah.


.mar/tn

JabarCeNNa.com, Pangandaran - Sebuah bus Pariwisata dari Bandung terguling mengakibatkan 51 penumpangnya mengalami luka-luka di Jalan Banjar - Pangandaran, tepatnya di Lembah Putri, Dusun Karangsari, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran, Sabtu 27 Oktober 2018 pagi.

Bus Pariwisata DMH Trans Nopol D 7570 VC tersebut mengalami kecelakaan tunggal terguling dan melintang di jalan.

Korban adalah para pelajar SMA Al Masoem Rancaekek Kabupaten Bandung yang akan berlibur menuju Pantai Batu Karas, Pangandaran.

"Rombongan wisata pelajar itu ada 14 bus, dan yang mengalami musibah adalah bus ke-13," tutur Wawan salah seorang relawan yang membantu mengevakuasi para korban.

Dari 51 korban yang mengalami luka-luka, tercatat 5 korban mendapat luka berat, 21 luka sedang dan dibawa ke RSUD Banjar. Sedangkan sisanya 25 orang yang hanya mengalami luka-luka ringan ditangani di puskesmas setempat.

Keterangan diperoleh menyebutkan, ketika kejadian jalanan baru saja diguyur hujan. Ketika tiba di lokasi kejadian, bus hendak menghindari kendaraan yang datang dari depan usai menyalip sebuah sepeda motor.

Pada saat menyalip dengan kondisi jalan yang menurun dan licin, rupanya bus oleng dan sopir kehilangan kendali. Terlebih kemudian mesin mobil mati, sehingga bus semakin tidak terkendali.

Bus baru berhenti ketika jatuh terguling, yang diiringi teriakan para penumpangnya. Bus pun teronggok melintang di tengah jalan.

Kasus kecelakaan ini ditangani Satlantas Polres Pangandaran.


.tema/tn

JabarCeNNa.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencanakan pemeriksaan CEO Lippo Group James Riady pada akhir bulan Oktober ini terkait kasus dugaan suap pengurusan ijin Meikarta.

James Riady akan diperiksa sebagai saksi, dan surat panggilan segera disampaikan kepada yang bersangkutan, ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 26 Oktober 2018.

“Dipanggil sebagai saksi untuk 9 orang tersangka yang direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2018 ini,” kata Febri.

Sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK, empat di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Sedangkan lima tersangka sebagai penerima suap yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Febri menyampaikan, hingga hari ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 33 orang saksi serta menggeledah 12 lokasi di Bekasi dan Tangerang untuk mengusut kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta tersebut.

Bupati Bekasi dan para anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pihak Lippo Group terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Diketahui, Bupati Bekasi dan jajaranya mendapat komitmen fee sebesar Rp13 miliar untuk pengurusan izin Tahap 1, dan sejauh ini sudah diberikan Rp7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.

KPK menjerat Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.



.mar/tn
Diberdayakan oleh Blogger.