JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

Kapolres Banjar saat kegiatan konferensi pers, jumat (9/10)

JABARCENNA.COM | BANJAR - Empat pelaku spesialis pencurian sarang burung walet akhirnya ditangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar. 

Tersangka MM (22 tahun), S (30 tahun), AR (44 tahun), dan NH (29 tahun) berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar di rumah masing masing.

"Satu satu pelaku dapat ditangkap berawal dari jaket yang digunakan oleh salah satu pelaku ketika beraksi mencuri sarang burung walet,"ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H., saat kegiatan konferensi pers, Jum'at (09/10).

Menurut Kapolres Banjar, ke empat pelaku melakukan aksinya pada Tanggal 25 September 2020 lalu, di Lingkungan Pintusinga RT.01 RW.17 Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat. 

"Para pelaku mengambil barang berupa sarang burung walet seberat 7Kg dengan estimasi kerugian sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) milik para korban dengan cara membongkar lubang tempat keluar masuk sarang burung walet.

Kapolres, menambahkan saat ini para pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. tandasnya

.Tema


JABARCENNA.COM | BOGOR - Adanya statment atau ucapan yang dilontarkan oleh oknum Kepala Bidang Dinas Pertanian Sukabumi yang diduga menghina profesi kewartawanan nyatanya di tanggapi serius oleh Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kabupaten Bogor W. Marulak Marpaung.

Ketua PJID Kabupaten Bogor merasa geram atas ucapan yang dilontarkan oleh Kabid Dinas Pertanian tersebut.

Dikatakan W. Marulak Marpaung, Jumat (9/10), "Oknum Kabid tersebut diduga terbiasa lecehkan profesi wartawan" kata Marulak

Perlu saya jelaskan, Wartawan adalah mitra kerja pemerintah sebagai pilar ke IV pembangunan yang berfungsi sebagai Fungsi Informasi, Fungsi Hiburan, Fungsi Pendidikan dan Fungsi Kontrol.

Dimana Fungsi tersebut lanjutnya, Di kuatkan berdasarkan UU PERS NO 40 tahun 1999 dan disertai dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai Rel atau Acuan atas pelaksanaan tupoksi Pers. Disamping itu, pers yang berbadan hukum berupa PT atau Yayasan sebagaimana di isyaratkan pemerintah juga mewajibkan pemilik Media harus berupaya menjalin kerjasama kepada semua pihak, apakah kerjasama tersebut kepada Instansi ataupun perorangan, Tuturnya

"Hal kerjasama seperti ini adalah bagian dari upaya menghidupi badan hukum tersebut dan Kerjasama itu ada diatur dalam kerjasama pemerintah dan media massa dan anggarannya dipersiapkan untuk itu walaupun terbatas", ucap Marulak

Bila kawan-kawan wartawan menawarkan kerjasama kepada Instansi maupun kepada pribadi terlebih seorang Kepala Bidang, apalagi kerjasama tersebut adalah kerjasama yang saling menguntungkan, maka hal itu adalah bagian dari tanggungjawab Pers terhadap media tempat pers itu bernaung. Karena setiap pers juga menginginkan media tempat dia (media-red) bernaung juga harus maju. Disinilah letak Kesalahpahaman para Birokrasi pemerintah, yang tidak memahami bahwa Media itu adalah Badan usaha yang harus dihidupi yang juga membutuhkan Operasional. 

"Saat ini Pers/Wartawan tanpa Badan usaha tidak boleh mengaku wartawan, Pers bukan masyarakat sosial media, tapi Pers atau wartawan adalah orang yang bergabung di dalam badan hukum media yang bekerja berdasarkan UU Pers yang memiliki tanggungjawab besar untuk dirinya, untuk perusahaan medianya, untuk profesinya untuk masyarakat dan kepada negara. 

Oleh karena itu, siapapun tidak boleh memandang sebelah mata fungsi Pers atau wartawan, semua pihak harus memahami tanggungjawab wartawan agar dapat saling bersinergi, Maka bila ada Oknum wartawan yang menyalagunakan fungsinya, itu adalah Oknum dan bersifat Pribadi maka jangan di Generalisir.

Saya tidak terima bila korps wartawan di sebut tukang minta-minta uang, wartawan bukan pengemis, tetapi wartawan memiliki karya tulis yang harganya tidak ternilai. Oleh karena itu, Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) secara Umum yang ada di Indonesia sangat menyayangkan statment seorang kepala Bidang tersebut.

Jadi, langkah hukum yang di lakukan oleh PSN itu sudah benar dan PJID secara umum mendukung langkah itu, dan Oknum Kabid Dinas Pertanian itu harus minta maaf kepada seluruh wartawan dan harus mengembalikan nama baik wartawan. Demikian dikatakan Ketua PJID Kabupaten Bogor, W. Marulak Marpaung.


.Erik S/kabiro



JABARCENNA.COM | BANJAR - Polemik pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI menimbulkan berbagai penolakan secara Nasional dan di daerah-daerah, termasuk di Kota Banjar. Dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa yang berlokasi di gedung DPRD Kota Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. pimpin langsung pengamanan penyampaian aspirasi tersebut di berbagai titik salah satu nya star dari Lapang Bhakti Kota Banjar dan titik kumpul di PT. BKS, Kamis (8/10/2020).

Tercatat tiga kali unjuk rasa tersebut digelar secara bergantian dimulai oleh IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah) Kota Banjar dengan peserta aksi kurang lebih 50 peserta, setelah penyampaian orasi dan aspirasi dan poin-poin tuntutannya, diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjar dan perangkat DPRD setelah selesai Peserta membubarkan diri dengan tertib dan aman.

Kemudian dilanjutkan Penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Buruh yang tergabung dalam SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) terdiri dari karyawan PT.APL, PT.BKS dan PT.Sunchang Kota Banjar, aksi para butuh diikuti oleh 200 orang, pada aksi tersebut di pimpin oleh ketua SPSI Kota Banjar, yang menyampaikan aspirasi dengan menyampaikan surat tuntunannya. Setelah itu peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. 

Aksi terakhir digelar oleh Organisasi-organisasi Kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Banjar Patroman, menyampaikan aspirasi dan orasi, serta menuntut DPRD Kota Banjar membuat surat penolakan UU Cipta Kerja yang ditujukan kepada DPR RI. 

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Banjar menerjukan 200 Personil Polres Banjar, dibantu Personil Kodim 0613/Ciamis, dan Personil Sat Pol PP Kota Banjar. 

Selama pelaksanaan penyampaian aspirasi tersebut berjalan tertib dan lancar. 

Hal tersebut diapresiasi oleh Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. yang memimpin langsung pengamanan tersebut. 

"Alhamdulillah penyampaian aspirasi berjalan lancar dan aman, saya apresiasi kepada rekan-rekan mahasiswa dan rekan-rekan buruh atas pelaksanaan unjuk rasa ini berjalan dengan tertib dan aman" ucap Kapolres Banjar setelah pelaksanaan kegiatan. 

Terpantau di lapangan, Personil Polwan Polres Banjar memberikan air mineral kepada para peserta unjuk rasa, dengan menunjukan rasa solideritas antara pendemo dan pengaman demo.

.Tema


JABARCENNA.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak mati satu pengedar narkotika jaringan internasional karena tidak kooperatif. Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan 12 kg narkotika jenis sabu.

“Kami dapat informasi dari masyarakat ada pengiriman narkoba lewat jasa pengiriman dari kargo,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Berbekal informasi itu, pihak Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea dan Cukai. Tepat pada 28 September 2020, paket itu tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Paket sabut itu dikemas dalam besi dan filter oli. Polisi bersama Bea dan Cukai pun bekerjsama untuk mencari pengambil barang haram tersebut.

“5 Oktober 2020 laki-laki berinisial A (DPO) mengurus dokumen untuk pengambilan paket, namun yang bersangkutan tidak jadi mengambil barang tersebut,” beber Krisno.

A malah menyuruh tersangka berinisial SZ dan EF untuk mengambil paket itu. Ketika mereka sudah mengambil paket itu, polisi mengamankan mereka di daerah Bandara Soetta.

Singkat cerita tersangka berinisial SZ mengaku akan membantu polisi menunjukan kediaman A. Namun, saat dibawa ke lokasi persembunyian A, SZ malah melawan petugas dan melarikan diri.

“SZ mau bekerjsama dengan petugas menunjukan persembunyian A. Ditengah jalan SZ melarikan diri dan melawan petugas dan kami menindak tegas terukur mengakibatkan tersangka SZ meninggal dunia,” kata Krisno.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 12 kg narkotika jenis sabu Tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.


.HM
Diberdayakan oleh Blogger.