JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Hari Raya Natal Tahun 2021 membawa kebahagiaan bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar yang beragama Kristen, sebab di Hari Raya Natal Tahun ini sebanyak 8 warga binaan memperoleh Remisi Khusus Natal.

Pemberian Remisi Natal sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021. Sabtu (25/12-21).

Kalapas Kelas IIB Banjar, Muhammad Maulana, Amd.IP.,S.H.,M.Si menjelaskan bahwa Warga Binaan memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh Negara, salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


Adapun pemberian remisi tidak terlepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

Hakikat Pemasyarakatan sebagai proses pembinaan untuk memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan agar warga binaan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, menjadi manusia yang lebih baik, serta menjadi manusia yang mandiri dan produktif. Mewujudkan hakikat pemasyarakatan tersebut warga binaan Lapas Banjar diberikan pembinaan dan pembimbingan melalui Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian.


Lebih lanjut, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas. Melalui remisi tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.

Dasar Hukum Pemberian Remisi :

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);

Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006;

Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012;

Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05.1520 tanggal 12 November 2021 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi :

Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan

Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan ;

Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :
  1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari
  2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan
  3. Tahun kedua mendapat 1 bulan
  4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan
  5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
  6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari
  7. Tahun keenam mendapat 2 bulan

Data WBP Lapas Kelas IIB Banjar tanggal 25 Desember 2021 : untuk Tahanan : 24 orang, Narapidana : - Dalam Lapas : 499 orang, Asimilasi di rumah : 1 orang, Jumlah Total 524 orang

Besaran Perolehan REMISI KHUSUS NATAL Tahun 2021 ( Narapidana Dewasa ):

REMISI KHUSUS I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Natal) sejumlah :

Untuk Pidana Umum, 15 Hari : 0 Orang, 1 Bulan : 4 Orang, 1 Bulan 15 Hari : 1 Orang, 2 Bulan : 0 Orang, Jumlah : 5 Orang

Dan Pidana Terkait PP 99 : 15 Hari : 0 Orang, 1 Bulan : 3 Orang, 1 Bulan 15 Hari : 0 Orang, 2 Bulan : 0 Orang, Jumlah : 3 Orang, Total : 8 Orang

REMISI KHUSUS II (langsung bebas) sejumlah

15 Hari : -

1 Bulan : -

1 Bulan 15 Hari : -

2 Bulan : -

Jumlah RK II : -

JUMLAH KESELURUHAN (RK I + RK II) : 8 + 0 = 8

Keterangan :

RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Natal tersebut.

RK II adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan bebas pada saat tanggal pelaksanaan Hari Raya Natal tersebut./Tema


JABARCENNA.COM | CIAMIS,- Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Pamarican, Cq. Dewan Kerja Ranting (DKR) Satria Praja Dhitakerti, mengadakan kegiatan Pelantikan Penegak Laksana, dengan cara melakukan pengembaraan berjalan kaki (Longmarch), menuju Kabupaten Pangandaran.

Peserta yang mengikuti kegiatan Pelantikan Penegak Laksana, tersebut berjumlah sebanyak 33 orang siswa, yang berasal dari Pangkalan Gugus Depan (Gudep) SMA/SMK/MA, yang ada di wilayah Kecamatan Pamarican.

Kegiatan pelantikan tersebut berlangsung selama 3 hari, yaitu sejak hari Selasa, tanggal 21, hingga hari Kamis, tanggal 23 Desember 2021.

Dengan mengambil Start dari Halaman Koramil 1316/Pamarican, dan Finish di Kampus SD Negeri 1 Bangunkarya (Etape Hari Pertama), dan di Hari ke Dua, peserta akan menempuh perjalanan dari SD Negeri 1 Bangunkarya, dan berakhir (Finish), di SMK Negeri 1 Pangandaran.

“Kegiatan Pelantikan Penegak Laksana ini dilakukan dengan cara melakukan pengembaraan berjalan kaki (Longmarch), menuju Kabupaten Pangandaran, dan pengisian SKU” ujar Baehaki Efendi, S.Pd., selaku Ketua Kwarran Pamarican, Jum’at (24/12/2021).

Lanjut Beki, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan lingkungan alam sekitar, dan melatih mental yang kuat, bagi para calon Penegak Laksana.

Beki, menambahkan bahwa kegiatan pelantikan Penegak Laksana, yang dilakukan dengan cara menempuh perjalanan panjang ke wilayah Kabupaten Pangandaran ini, adalah angkatan yang ke-VIII kalinya.

Beki, berharap dengan dilaksanakannya kegiatan pengembaraan ini diharapkan para calon Penegak Laksana, bisa lebih mengenal lingkungan, alam, dan warga masyarakat sekitarnya.

Dan tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Kwarcab Ciamis, Camat Pamarican selaku Ketua Mabiran, UPTD Puskesmas Pamarican, Koramil 1316/Pamarican, SDN 1 Bangunkarya, SMKN 1 Pangandaran, Tagana Kabupaten Pangandaran, GSR Ciamis, SMK Al-Ikhsan, MA IPHI Pamarican, MAN 4 Ciamis, SMAN Pamarican, dan seluruh Jajaran Panitia, yang telah membantu, dan mendukung, dalam kegiatan Pelantikan Penegak Laksana Tahun 2021, sehingga dapat berjalan lancar, dan sukses. tandasnya./Tema




JABARCENNA.COM | BANJAR,- Demi memberikan rasa aman dan nyaman dalam beribadah, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. Intruksikan Satuan Samapta Polres Banjar untuk melaksanakan sterilisasi Gereja-gereja di wilayah Kota Banjar sebelum dilaksanakan peribadatan jelang hari raya Natal. Jumat (24/12).

Dalam kesempatan tersebut Kasat Samapta Polres Banjar Iptu Helmizar, S.I.P. Bersama KBO Samapta beserta 15 personel lainnya secara mobile mendatangi gereja-gereja.


Dimulai di Gereja Katolik Wilibrodus dan Gereja Kristen Jawa yang berada di Desa Waringinsari Kec. Langensari kemudian dilanjutkan di gereja Santo Filipus dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang berada di Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Terpisah, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. Mengatakan pelaksanaan sterilisasi di gereja-gereja tersebut tentunya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Jemaat gereja dalam melaksanakan peribadatan.

“Ya tentunya komitmen Kami memberikan rasa aman dan nyaman kepada para jemaat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan menjelang hari raya Natal” ucap Kapolres Banjar.

Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan hasil kegiatan sterilisasi di gereja-gereja tersebut tidak ditemukan benda-benda atau barang-barang yang mencurigakan baik di dalam maupun di luar gereja./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. Cek Pos Pelayanan di Terminal Kota Banjar dalam rangka Operasi Lilin Lodaya tahun 2021 pengamanan dan pelayanan hari raya Natal dan Tahun Baru 2022. Jumat (24/12)

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Banjar cek kesiapsiagaan Personel yang bertugas di Pos Pelayanan tersebut dan kelengkapan administrasi pendukung Pos.


Di tengah-tengah pengecekan tersebut Kapolres Banjar mengatakan dalam pelaksanaan ops lilin lodaya tahun ini lebih mengedepankan humanis, preemtif dan preventif serta fokus penerapan protokol kesehatan.

“Tugas Pos Pelayanan di terminal ini untuk memonitoring penumpang yang masuk ke Kota Banjar, serta mengecek sudah vaksin atau belum, ini untuk antisipasi dan mencegah penyebaran covid-19” ucap Kapolres Banjar./Tema
Diberdayakan oleh Blogger.