Sunjaya Bantah Sudah Terima Uang Suap

JabarCeNNa.com, Jakarta - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra membantah dirinya sudah menerima uang suap jual beli jabatan dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebesar Rp100 juta seperti yang dituduhkan pihak KPK kepada dirinya.

Sunjaya dan Gatot, keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Sunjaya sebagai tersangka penerima suap sedangkan Gatot sebagai tersangka pemberi suap.

"Sampai sejarang saya tidak ada menerima uang itu (uang dari Gatit Rp100 juta)," kata Sunjaya kepada wartawan saat digiring petugas, di gedung KPK, Kamis, 25 Oktober 2018.

Dalam kasus Sunjaya, KPK sendiri telah sampai pada kesimpulan bahwa Bupati Cirebon telah mempraktekan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jual beli jabatan tersebut apakah mutasi, rotasi atau promosi ada tarifnya sendiri-sendiri.

"Lurah Rp 10 juta, camat Rp50 juta, eselon 3 Rp100 juta dan eselon 2 berkisar Ro200 juta. Tapi ada juga pertimbangan strategis dan tidaknya jabatan atau instansi," kata Febri.

Sementara itu puluhan aktivis di Cirebon berkumpul dan menyatakan bersyukur atas ditangkapnya Sunjaya yang selama ini memang dikenal suka melakukan mutasi pejabat.

"Ya, kita bersyukur dia ditangkap KPK. Selama ini dia suka mutasi pejabat seenaknya dan selalu berbau transaksional," kata Koordinator Forum Aktivis Muda Cirebon Raya di depan Rumah Dinas Bupati Cirebon, Jumat, 26 Oktober 2018.

Para aktivis pun mengumpulkan uang receh logam menyindir Sunjaya yang kerap melakukan jual beli jabatan dan proyek di Kabupaten Cirebon.


.mar.jamal/tn