JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Bandung - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai  (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung menangkap seorang WNA Malaysia berinisial TKC, 24, yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu melalui bandara Husein Sastranagara.

Saat turun di Husein Sastranagara, Minggu, 28 Oktober 2018 dari Air Asia yang membawanya dari Kuala Lumpur, gerak-gerik TKC sudah mencurigakan petugas Bea dan Cukai. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan pisik atas diri TKC.

"Gerak-gerik yang bersangkutan mencurigakan. Dan ketika diperiksa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.055 gram," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution, ketika ekspose kasus ini di KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Jalan Rumah Sakit, Bandung, Rabu, 31 Oktober 2018.

Saipullah mengatakan, tersangka TKC menyimpan sabu-sabu dalam body strapping yang melilit perut, punggung dan juga celana dalam tersangka.

"Sabu yang ditemukan pada tubuh tersangka diperkirakan nilainya mencapai Rp2 miliar," kata Saipulloh yang didampingi Wadir Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan.

Ini adalah penangkapan dan pengungkapan penyelundupan narkoba ke-20 kali yang dilakukan Petugas Bea Cukai  Bandung, baik yang dilakukan via bandara atau pun kantor pos.

Tersangka TKC kemudian diserahkan ke Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut.

Wadir Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan mengatakan pihaknya telah membentuk tim guna mendalami kasus ini.

"Kita masih lakukan pendalaman dan penelusuran, kira-kira akan diedarkan kemana sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka " kata Yoslan.

Tersangka, kata Yoslan, mendapat bayaran 8.000 Ringgit atau setara Rp30 juta untuk memasukan sabu-sabu tersebut ke Indonesia.

"Tetapi tersangka mengaku baru pertama kali menyeludupkan sabu ke Indonesia. Kita tidak percaya begitu saja. Kita sedang dalami," ucap Yoslan.

Tersangka TKC dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara. Juga, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



.asbud/tn


JabarCeNNa.com, Kuningan -  Beni Suryadi kini resmi menjadi perangkat Desa Sidamulya Kecamatan Jalaksana Kab. Kuningan setelah dilantik oleh kepala desa setempat, Selasa 31 Oktober 2018, di aula balai desa setempat.

Beni Suryadi menduduki jabatan kepala dusun II menggantikan Teja yang habis dalam masa tugasnya. 

Sebelum dilantik Beni telah mengikuti serangkaian tahapan mulai dari pendaftaran hingga tes seleksi yang dilakukan tim independen.

"selamat kepada kadus terpilih" kata Kepala Desa Sidamulya Sukendi dalam sambutannya. pengangkatan perangkat untuk posisi Kepala Dusun II ini merupakan jawaban atas kebutuhan pemerintah desa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya terhadap warga dusun II "papar Sukendi

Kami ingin dengan terpenuhinya kekosongan kepala dusun ini akan menjadi sebuah kekuatan penting dalam menjalankan roda pemerintahan, dan pengangkatan perangkat desa merupakan perwujudan dalam rangka melaksanakan program serta ketentuan pemerintah.

"Pemerintah melalui regulasi yang ada sudah mengatur tentang hal ini dan kami tunduk melaksanakannya,"katanya.

Ia berharap,  keberadaan perangkat desa yang baru mampu memberikan peran yang lebih baik dalam rangka memperlancar jalannya roda pemerintahan serta kepentingan pelayanan terhadap masyarakat."kata Sukendi

Sebelumnya acara pelantikan tersebut dihadir Plt Camat Jalaksana, Mamin Suryamin beserta jajarannya, Babinkamtibmas Desa Sidamulya, seluruh Perangkat Desa Sidamulya 


.angga

JabarCeNNa.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik 592 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani mutasi, apakah mutasi tersebut murni ataukah ada suap yang diberikan kepada tersangka Sunjaya Purwadisastra Bupati Cirebon Nonaktif.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebanyak 592 ASN dimutasi oleh Sunjaya Purwadi Sastra, pada 23 oktober 2018 yang lalu. 

"Apakah mereka (ASN) itu membayar atau tidak (kepada Sunjaya)," kata Alexander di gedung KPK, Selasa, 30 Oktober 2018.

Mutasi besar-besaran itu dicurigai dilakukan karena adanya suap. Dan hal itu dikaitkan dengan ditemukanya sebuah rekening yang nilainya mencapai Rp6,425 miliar, yang diduga rekening milik Sunjaya untuk menampung setoran-setoran, baik atas jual beli jabatan maupun setoran proyek.

"Ya, kita akan teliti, mana yang setoran proyek mana yang soal jabatan," terang Alexander.

Alexander mengatakan tim penyidik sudah punya data soal ratusan pejabat yang dilantik Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra pada awal Oktober lalu.

“Kan Oktober 2018 itu ada sekitar 400 pejabat yang dilantik. Nanti akan kita dalami apakah dari 400 pejabat yang dilantik itu semuanya membayar atau bagaimana?" kata Alexander.

‎Penyidik KPK terus bekerja menyidik kasus dugaan suap Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah.

Penyidik KPK pun melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Cirebon, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kantor Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian.

Penggeledahan yang dilakukan Tim KPK  sejak Jumat (26/10) hingga Senin (29/10) telah menggeledah sedikitnya 21 lokasi.

“‎Setelah melakukan penggeledahan di 15 lokasi, Senin KPK kembali lakukan penggeledahan di 6 lokasi, yaitu: Kantor Dinas PUPR, Rumah Kepala Dinas PUPR, Rumah Kepala Bidang Bintek, dan Rumah saksi lain di Cirebon‎,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari enam lokasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan dokumen kepegawaian.

Targetnya seluruh OPD,  menyangkut suap mutasi, rotasi dan promosi jabatan, juga suap perizinan proyek di Kabupaten Cirebon.



.mar/tn

JabarCeNNa.com, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kabupaten Kebumen.

Taufik diduga kuat menerima suap senilai Rp3,65 miliar dari peroleha DAK sebesar Rp93,37 miliar untuk Kabupaten Kebumen pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

"TK (Taufik Kurniawan) diduga menerima hadiah atau janji, padahal hadiah atau janji tersebut diketahui diberikan untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.

Taufik adalah anggota DPR hasil Pemilu 2014 dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII, yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen dengan perolehan 59.945 suara.

Basaria menuturkan, setelah dilantik menjadi Bupati Kebumen, M. Yahya Fuad melakukan pendekatan kepada Taufik untuk mendapatkan dana DAK.

Bupati M Yahya mengetahui terdapat rencana DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 100 miliar dalam APBN 2016, dan dia meminta bantuan Taufik untuk pengalokasianya dengan janji fee sebesar 5 persen.

"MYF diduga menyanggupi fee itu dan meminta fee 7 persen dari rekanan di Kebumen," ungkap Basaria.

M. Yahya Fuad diduga kuat telah memberikan uang fee tersebut kepada Taufik sebanyak dua tahap yakni pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan tahap ketiga gagal karena KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015.

Pada OTT tersebut ditangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan seorang pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Dan pengembangan dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan tersangka terhadap sembilan orang lagi, antara lain Bupati Kebumen, Sekretaris Daerah, anggota DPR, dan swasta.

Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Atas pengembangan perkara ini, KPK kemudian melakukan penyelidikan terhitung sejak 8 Agustus 2018, yang berujung penetapan tersangka terhadap Taufik Kurniawan, Selasa kemarin.


.mar/tn
Diberdayakan oleh Blogger.