JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan yang selama menangani bencana virus corona mendapat berbagai bantuan termasuk dana bencana (Kontigensi). Oleh sebab itu masyarakat minta terbuka.

"Diminta ketransparanan dari pengelola anggaran terkait pengalokasian dan penggunaan dana percepatan penanganan virus Corona atau Covid 19." tegas Ketua PWI perwakilan Jawa Barat, Kabupaten kuningan Iyan Irwandi S.I.P belum lama ini.

Hal itu, laniut Iyan, dikarenakan meski dikabarkan terus mengalami kenaikan dari jumlah awal belasan miliar menjadi puluhan miliar tetapi faktanya sampai saat ini, masyarakat umum termasuk kalangan wartawan belum mengetahui secara terperinci pengalokasian dan penggunaan dana perpecapatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Kuningan.

Bahkan ironisnya lagi, berdasarkan informasi yang beredar, tenaga medis yang selama ini ditugaskan sebagai garda terdepan dalam penanganan pasien terpapar virus Corona sudah tiga bulan belum diberikan insentif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Begitu pula media massa yang intens secara massif menginformasikan melalui pemberitaaan Covid 19, sampai saat ini, belum pernah dianggarkan untuk kebutuhan sosialisasi padahal tugasnya cukup berat. Mereka berupaya memberikan pemahaman agar masyarakat berhati hati dengan selalu mematuhi protokol kesehatan tetapi malah seringkali dihujat sekaligus dituduh penyebar hoax oleh nitizen, terangnya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan disarankan membeberkan neraca anggaran penanganan Covid 19 secara terbuka melalui media massa sehingga selain transparan, masyarakat dan seluruh komponen lainnya bisa bersama sama mengawasi sekaligus mengontrolnya.

Ditambah lagi, keterbukaan laporan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan anggaran pemerintah daerah serta bantuan dari swasta. Baik berupa dana, Alat Pelindung Diri (APD), sembako maupun peralatan medis lainnya seperti alat rapid test dan swab test, saran Iyan.

Bantuan bantuan tersebut, lanjutnya, harus bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya supaya publik percaya karena anggaran yang dikelola cukup fantastik. Pemerintah daerah jangan hanya berkilah, sudah sesuai aturan tapi tidak dibuka ke umum.


.Iwan/mans

JABARCENNA.COM | JAKARTA - Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Bersamaan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonana pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin di Jakarta, Rabu (03/06).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
  1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
  3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
  4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya.

.Humas/IY

Barang bukti Narkoba jenis sabu
JABARCENNA.COM | SUKABUMI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap tempat penyimpanan narkoba sabu di Palabuhanratu dan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dengan berat 402 kilogram. 

Kamis (4/6/2020) bertempat di Perum Taman Anggrek Jl. Miltonia Blok D 7 No.12 Rt.01 Rw. 25 Desa Sukajaya Kec. Sukajaya Kab. Sukabumi telah dilaksanakan Konferensi Pers pengungkapan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kaba Reskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, didampingi oleh Kadiv Humas Polri, Kapolda Jabar, Ka Satgas Sus Polri, Waka Satgas Sus Polri, Ka Anev Satgas Sus Polri, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya serta Kapolres Sukabumi Kota.

“Ada 6 orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” kata Kaba Reskrim Polri.

Ke-6 pelaku tersebut masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31). Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram narkoba jenis sabu, jelas Kaba Reskrim Polri.

Penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu. 

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

Adapun TKP beralamat di Perumahan Vila Taman Anggrek Blok 07 No.12 Rt.01 Rw. 25 Kel. Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi Jabar.

Dengan kecermatan rekan-rekan kita mereka lebih dulu kita tangkap, Kalau ini tidak tertangkap akan tersebar ke masarakat, karena 1kg Narkoba ini bisa buat 4000 orang, jika kita kalikan 402 kg dengan penangkapan ini kita menyelamatan 1.680.000 jiwa. 
Apabila kita rupiahkan 1kg nya dengan harga 1 Miliar, maka total nya 480 Miliar, ungkap Komjen Pol. Listyo 

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.3 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman mati atau hukuman seumur hidup

.Suhendi/Erik S

Pelaksanaan Rapid Test di Gor Desa Kec. Kramatmulya
JABARCENNA.COM | Kuningan - Guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan melalui program Crisis Center Covid-19 Kuningan telah memberdayakan rapid tes di beberapa titik wilayah seperti halnya di beberapa Desa dan dititik-titik pasar yang ada di Kabupaten Kuningan.

Kamis, (4/5/2020), masyarakat Desa Kramatmulya dan warga Pasar Kramatmulya Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan ikut jalani rapid test. 

Pelaksanaan tes rapid yang dilaksanakan di di lapangan Putsal Kramatmulya tersebut mendapat kuota 40 orang dari Dinas Kesehatan Kuningan melalui program Crisis Center Covid-19 Kuningan. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui kondisi masyarakat Desa serta warga Pasar Kramatmulya yang terindikasi virus corona atau tidaknya.

Terlaksananya rapid test tersebut dipasilitasi oleh paguyuban pasar, Pemerintahan Desa, Puskesmas, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kramatmulya.

Camat Kramatmulya Guruh Zulkarnaen didampingi Kapolsek, Iptu Dede Kusnadi serta Danramil Kuningan Kota, ARH Aep Seapudin kepada awak media ini menjelaskan, "Alhamdulillah pelaksanaan tes rapid yang digelar di wilayah kami hari ini (kamis red) berjalan baik, masyarakat datang silih berganti, lima orang lima orang di periksa oleh petugas dokter kesehatan sehingga memakan waktu panjang," terangnya

Namun meskipun demikian, kata Guruh, "yang namanya masyarakat pasar sibuk interaksi antara pedagang dan pembeli, tapi biasanya masyarakat pasar peluangnya dalam waktu tertentu misalnya antara jam 10.00an, karena waktu itu pembeli berkurang,"ucap Camat Kramatmulya tersebut.

.Iwan/Mans
Diberdayakan oleh Blogger.