JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya



JABARCENNA.COM | BANJAR,- Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana,S.Pd.,M.H. mengikuti kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Nasional Tahun 2022 dari Istana Negara melalui Video Conference. Kamis (18/08/2022).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Presiden RI, dan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju serta diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota Se-lndonesia melalui Daring.

Dalam arahnya, Presiden mengatakan bahwa situasi global saat ini sedang tidak mudah, dimulai dengan Pandemi Covid19 yang belum sepenuhnya pulih, Terjadinya perang hingga terjadinya krisis Energi, Krisis Pangan serta krisis keuangan.

"Hal ini memaksa kita untuk tidak boleh bekerja standar atau berdasar rutinitas semata karena keadaan sekarang tidak normal. Bekerja berdasarkan data baik secara makro maupun mikro."Jelasnya.

Presiden memerintahkan kepada Gubernur serta Bupati/Wali kota untuk bekerjasama dengan TPID untuk selalu mengecek kenaikan harga-harga barang penyebab inflasi di daerah khusunya harga pangan. 

"Kepala daerah harus tau tingkat Inflasi didaerahnya. Lakukan kerjasama dan koordinasi antara TPID dan TPIP dalam penanggulangan Inflasi. Saya juga perintahkan kepada Mendagri untuk segera membuat surat yang menyatakan bahwa Anggaran tidak terduga dapat digunakan untuk penanggulangan Inflasi seperti untuk anggaran transfortasi bahan pangan. "Ucap Presiden.


Hadir mendampingi Wakil Wali kota, Asisten Daerah 2, Kepala Dinas KUKMP, Perwakilan Bappelitbangda, Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian serta Kepala Bagian PSDAP Setda Kota Banjar./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., menerima Kunjungan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Bapak Darjana, yang bertempat di Ruang Kerja Wali Kota, Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar. Kamis 18/08/2022.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya memperkenalkan uang Rupiah Kertas tahun emisi 2022. Menurutnya, ini sebagai salahsatu wujud rasa syukur atas Anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan di Indonesia.

"Peluncuran uang kertas ini dilaksanakan tanggal 18 Agustus 2022 dan akan diedarkan kepada masyarakat mulai tanggal 19 Agustus 2022.Uang Rupiah emisi 2022 ini semakin mudah dikenali keasliannya dengan kualitas lebih baik yang menjamin masa edar lebih lama dan teknologi unsur pengamanan yang semakin menyulitkan pemalsuan." Jelas Darjana.


Wali Kota sangat mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Bank Indonesia atas peluncuran uang Rupiah Kertas tahun emisi 2022. Menurutnya Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia menjadi salah satu simbol kedaulatan Negara.

"Saya menjadi orang pertama di Kota Banjar yang menerima uang Kertas baru tahun emisi 2022. Saya juga berharap, peluncuran uang baru ini agar segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui adanya uang baru yang telah beredar" pungkas Wali Kota./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR, - Polres Banjar bersama Yonif Raider 323/Buaya Putih Memupuk sinergitas TNI-Polri dengan olahraga bersama dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-77 tahun 2022. (18/08)

Olahraga bersama tersebut diawali dengan gowes bareng dengan mengambil start di Yonif 323/BP, Jln. Brigjen M. Isa, Jln. Didi Kartasasmita, Komplek Perkantoran Pamongkoran, Jln. Lili Kusumah, Jln. Batulawang - Pangandaran, Jln. Letjend Suwarto, Jln. Jendral Hoegeng, Jln. Perintis Kemerdekan, Jln. Brigjend M. Isa, Finis Yonif 323/BP.

Sesampainya kembali ke Mako Yonif Raider 323/BP personel Polres Banjar bersama Personel Yonif Senam bersama dilanjutkan ramah tamah dan pembagian hadiah door prize.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danyonif 323/ R Letkol Inf. Triyono Hadiyanto,S.Sos,


Dandim 0613/Cms diwakili oleh Pabung Kodim 0613/Cms Mayor Czi Budi. Arianto, Kapolres Kota Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH, S.I.K, M.M., Kapolres Ciamis (AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Ketua DPRD Kota Banjar Drs. H. Dadang Kalyubi, Kadis Bapeda H. Soni Horison, Kepala Pol PP Edi Nurzaman, Danramil 1313/ Bjr Mayor Inf. Junaedi, Danramil 1314/Cmrg Kapten Arm Yuni, Danramil 1315/ Lakbok Kapten Inf Juhana, Dan Subdenpom III/2-4 Banjar Lettu CPM Yasin, Kalapas II B Banjar diwakili oleh Kepala administrasi keamanan dan ketertiban Agus Herianto, Anggota Kodim 0613/Ciamis, Personel Polres Banjar, Ibu-ibu Persit Yonif 323/BP, serta Ibu-ibu Bhayangkari Polres Banjar.

Di sela-sela kegiatan tersebut Kapolres Banjar mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Yonif Raider 323/BP tersebut.

"Luar biasa, kegiatan ini untuk memupuk sinergitas TNI-Polri serta Pemerintahan, serta dalam rangka rangka Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-77" ucapnya.tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Satu pelaku pencurian sepeda motor setelah 7 hari pengejaran, akhirnya ditangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal di wilayah Banjar.

Tersangka EN, 27 tahun, alamat Desa Jelegong, Kecamatan Cidolog, kabupaten Ciamis, berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kriminal Polres Banjar, ketika berada di wilayah Banjar, tanpa perlawanan.

Keterangan tersangka EN bahwa sepeda motor Suzuki Spin warna putih nopol Z-2542-TA yang telah diambil di Banjar dipergunakan untuk alat tranportasi tersangka EN dalam beraktifitas. Dan sepeda motor tersebut sudah dijadikan barang bukti oleh Satuan Reskrim.


"Tersangka EN dapat ditangkap berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Satuan Reserse" ungkap Kapolres Banjar, AKBP Catur Bayu Prabowo, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resese AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H. kamis (18/08).

Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Tersangka EN berhasil mengambil motor ketika tersangka EN melihat motor Suzuki Spin dengan kunci kontak menggantung pada sepeda motor yang terparkir di depan PAUD Mawar.

Tempat Kejadian perkara di depan PAUD Mawar Lingkungan Parungsari RT 04 RW 09 Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Tersangka EN, melakukan aksi pencurian sepeda motor sendirian tanpa dibantu oleh siapapun.

Kasat Reskrim, menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, tersangka EN akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun, dan tersangka EN guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Harapan Kami, masyarakat lebih hati- hati dalam memarkirkan kendaraanya, disarankan untuk menggunakan kunci rahasia atau kunci ganda"

Himbauan kami, masyarakat tidak meninggalkan kunci kontak ketika memarkirkan kendaraanya./Tema
Diberdayakan oleh Blogger.