JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


CIAMIS | JABARCENNA.COM,- Pimpinan Cabang (PC) Angkatan Muda Kabah (AMK) Kabupaten Ciamis, sayap otonom dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) pada hari Minggu, (24/09/2023), di Pondok Pesantren Al-Hasan Ciamis.

Muscab AMK Kabupaten Ciamis, dibuka oleh KH. Asep Maoshul Affandy, yang juga sebagai Sekretaris Fraksi PPP DPR RI. Beliau menekankan pentingnya peran Pemuda di bawah naungan ka'bah, yang membawa ide-ide segar, dan semangat membara.

Pemuda ini diharapkan akan melahirkan kader PPP yang menjaga persatuan Indonesia, dan berperan aktif dalam pembangunan Bangsa.

Dewan Pembina AMK Kabupaten Ciamis, KH. Syarif Hidayat, merasa bangga karena Muscab diadakan di Pondok Pesantren, dan banyak Pengurus AMK Kabupaten Ciamis, yang memiliki latar belakang Santri.

Hal ini merupakan bukti bahwa PPP adalah partai yang erat kaitannya dengan Pondok Pesantren.

Beliau juga mengingatkan bahwa Santri seharusnya turut serta aktif dalam politik, dan organisasi, karena mereka dilatih untuk memimpin Umat.

Muscab AMK Kabupaten Ciamis, mengusung tema "Adaptif, Moderat, dan Kolaboratif".

Muscab ini juga mengukuhkan kepengurusan Pimpinan Cabang (PC), dan Pimpinan Anak Cabang (PAC), dengan pemilihan H. Arief Maoshul Affandy sebagai Ketua Terpilih. Arief, juga merupakan calon anggota Legislatif Dapil Kunci Bapa (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran).

Dalam arahannya, Arief, menekankan pentingnya kesatuan, kompak berjamaah, dan menebar kebaikan.

Ia juga mengajak untuk merawat Partai warisan Ulama, dan ikut serta dalam upaya membangun Indonesia. Bersama AMK! Mari bersama-sama merawat Ka'bah, Bersama AMK! Mari bersama-sama menebar kebaikan. GasPPPol!tm




BANJAR | JABARCENNA.COM,- Polres Banjar Polda Jabar Menangani 2 perkara berbeda dengan tersangka yang sama yaitu seorang warga negara asing (WNA) berinisial ALW.

Dalam perkara pertama tersangka ALW dalam kasus membunuh orang yang merupakan mertuanya sendiri.

Korban berinisial A melakukan tindak pidana dengan cara ditusuk berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam diduga menggunakan pisau lipat.

Tempat kejadan perkara menghilangkan nyawa orang lain di halaman belakang rumahnya di RT 05 RW 02 Lingkungan Randegan 1 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.

Kejadian perkara menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh seorang WNA terhadap warga Kota Banjar ini terjadi sekitar pukul 10.50 WIB pada Minggu 24 September 2023. Menurut saksi warga sekitar, pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban.


Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. melalui kasat Reskrim AKP Ali Jupri S.H.,M.H. mengatakan hasil integrasi sementara terhadap tersangka ALW yang bersangkutan merasa Bapak mertuanya tersebut menghalangi daripada hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya, sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut.

"Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun." ucap Kasat Reskrim.

Pada minggu yang lalu telah menerima laporan adanya kerusakan yang dilakukan oleh tersangka yang sama yaitu saudara ALW. Awalnya permasalahan itu antara menantu dan mertuanya (korban) sementara awalnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil.

Pada hari Jumat kemarin kita lakukan undangan dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan interogasi dan bersangkutan hadir.

Satuan Reserse sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap warga negara asing tersebut.

"Sementara kami juga sudah koordinasi dengan dari pihak imigrasi dan imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita di kantor kita untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya. Lanjut Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat Reskrim untuk kasus ada dua kasus yang di alami oleh saudara Arthur yang pertama dalam perkara ke dua tersangka ALW dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan

"Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi." Kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih masalah penahanan, sedangkan tersangka ALW sendiri kemarin melakukan pengrusakan pasal 406 ayat 1 yang bunyi pasal sendiri jelas bahwa orang yang merusak properti orang lain di pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Secara objektif jelas tersangka ALW sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri. Kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal tersangka ALW untuk tidak bisa keluar daripada wilayah Indonesia." Pungkas nya. tm


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,-
Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali menyelenggarakan Program Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (SIPP) yang ke-11 kalinya, kali ini Kuningan SIPP menyapa masyarakat di Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana, yang langsung dihadiri oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH di dampingi Wakil Bupati Kuningan H. M. Ridho Suganda, SH., M.Si. Rabu (25/10/2023).

Dimana program Kuningan SIPP ini melibatkan beberapa institusi untuk menjangkau pelayanan kepada masyarkat, diantaranya institusi pemerintah, lembaga vertikal dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disambut sangat antusias oleh masyarakat.

Bupati Acep mengatakan, bahwa Kuningan SIPP ini sebagai bentuk menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat dengan menjemput pelayanan langsung dengan cara menjemput bola. Menurutnya Kuningan SIPP yang sudah berjalan sebanyak 11 kali ini untuk mengakses masyarakat untuk memperoleh layanan yang cukup mudah.

“Program ini juga sebagai bentuk kepedulian dan salah satu program unggulan kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami berharap program ini dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan pelayanan publik yang ada di Kabupaten Kuningan,” ujar Bupati Acep.

Selanjutnya Acep berharap semoga program SIPP dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan pelayanan publik di Kabupaten Kuningan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pungkasnya./WN


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, S. Pd., M. H., Membuka Gebyar Senam Pagi dan Jalan Sehat Dalam Rangka Menyambut Hari Karang Taruna Nasional yang dirangkaikan dengan launching Sub Karangtaruna Pandawa 06 di Lingkungan RW 06 Desa Raharja, Minggu (24/09).

Gelaran ini digagas oleh Sub Karangtaruna Pandawa 06 yang diikuti oleh Ribuan peserta yang berasal dari Desa Raharja kecamatan Purwaharja.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjar, Stap Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Para Kepala Perangkat Daerah, Perwakilan Bank BJB Kota Banjar.

Mengawali arahnya, Wakil Wali Kota mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut digelar untuk memasyarakatkan olahraga serta mengolahragakan masyarakat.

"Saya berharap, dengan kegiatan ini juga akan menjalin silaturahmi antar anak bangsa, karena kegiatan ini diikuti oleh seluruh lapisan serta kalangan masyarakat. Semoga gelaran ini akan memantik pola hidup sehat dengan olahraga bagi masyarakat di Kota Banjar. Selamat mengikuti senam dan jalan sehat, semoga kegiatan ini berjalan dengan sukses. "Ucap Wakil Wali Kota.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Juga berkesempatan menyerahkan hadiah utama berupa satu unit Lemari Es bagi pemenang undian jalan sehat.tm




Diberdayakan oleh Blogger.