JABARCENNA.COM: Parlemen | Portal Berita Jabar Katanya
Tampilkan postingan dengan label Parlemen. Tampilkan semua postingan

JabarCeNNa.com, Kuningan - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kuningan gelar aksi demo di depan gedung DPRD Kuningan. Senin,  10 September 2018.

Demontrasi yang diikuti kurang lebih 25 orang tersebut menagih janji para elit dan pemerintah. 

KAMMI kuningan mengingatkan kembali akan janji para elit pemerintah yang menjanjikan ekonomi akan meningkat pada bulan september nyatanya dalam kinerja pemerintah sekarang yang sudah hampir mau habis nyatanya menurun. "ungkap Muhammad Irgan,  Pengurus Bagian Kebijakan Publik KAMMI Kuningan

"proses ekonomi yang targetnya mencapai 7 sampai 8 percen nyatanya dibawah 6 percen." kata Irgan

Ia menambahkan,  "kita tidak mau kisruh kembali pada tahun 98 akan tetapi dengan mengantisipasi terjadinya kembali tahun 98 tersebut kita dengan cepat ketika melihat rupiah mencapai 15.000 itu adalah tombak utama. "ucapnya

"ketika simbol-simbol impor yang melebih,  perekonomian tidak di atur dengan secara merata oleh menteri keuangan maka KAMMI Kuningan yang pertama menuntut bagaimana pemerintah fokus untuk perekonomian.  Dan yang kedua, tuntutan dari pengurus KAMMI pusat adalah untuk turun ke tiap daerah dan menuntut untuk mengganti menteri keuangan Sri Mulyani.  "ucapnya

Dalam proaes kinerjanya Sri Mulyani kurang baik.  Sri Mulyani memiliki dosa-dosa masa lalu,  yang kita tahu ketika jaman SBY pun dia memiliki dosa-dosa masa lalu. "terangnya. 

Kita ingatkan kembali kepada pemerintah ganti menteri keuangan dengan menteri yang apple to apple dalam pekerjaannya dan carilah menteri yang fokus terhadap perekonomian."ucap Irgan

Penerimaan petisi dan pernyataan sikap yang kami ajukan ke DPRD Kuningan Alhamdulilah sudah di terima dan kami akan tinjau selama beberapa hari kedepan. "ujarnya


.iwn


JabarCeNNa.com, Kuningan - Terjadi pro kontra atas Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Rana Suparman yang menyatakan bahwa 'korupsi itu perbuatan perorangan atau personal'.

Rana menyampaikan pandanganya tersebut saat kepadanya dimintai komentar atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Saraganten.

"Korupsi itu perbuatan personal, bukan perbuatan sistem," kata Rana kepada JabarCeNNa.com di ruang kerjanya, Kamis, 6 September 2018.

Menurut politisi PDIP ini, tidak ada sistem yang memerintahkan seseorang (penyelenggara negara/pemerintah) untuk melakukan korupsi.

Ketua GMBI Distrik Kabupaten Kuningan, Iwan Muliawan menyatakan sependapat dengan pandangan Rana bahwa korupsi memang perbuatan perseorangan atau personal.

"Saya setuju. Karena korupsi terjadi sebab ada niat dan peluang atau kesempatan," kata Iwan.

Bahkan menurut Iwan,  meskipun tidak ada kesempatan, tetapi kalau niat seseorang untuk korupsi itu sangat kuat, maka peluang bisa diciptakan, tegasnya

Karenanya, lanjut Iwan, pengawasan, menjadi hal yang penting, baik itu yang menjadi tupoksi Inspektorat maupum DPRD.

"Jadi, kalau masing-masing instansi berjalan sesuai tupoksinya masing-masing, maka sesungguhnya korupsi dapat dicegah," ucap Iwan.

Namun demikian, Iwan menyatakan prihatin atas masifnya korupsi di Indonesia, dan hal tersebut terjadi, menurutnya, karena sistem tidak berjalan.

Budaya Korupsi

Berbeda pendapat dengan Iwan (dan juga Rana Suparman), Direktur Bidang Budaya dan Pendidikan ANCaR Institute, Yatno Kartaradjasa mengatakan, korupsi di Indonesia telah berlangsung secara sistemik.

"Kalau dikatakan korupsi telah berlangsung secara sistemik, itu artinya, korupsi telah beroperasi melalui sebuah sistem tertentu, dengan intensitas yang sangat tinggi, dengan wilayah operasi yang luas," tegas Yatno.

Sistem tertentu yang dimaksud Yatno adalah, kontra sistem, yakni sebuah sistem tandingan yang dibangun oleh para pelaku untuk menyisiati sistem yang ada.

"Kontra sistem atau sistem tandingan inilah yang menjadi panduan teknis  para pelaku korupsi," terang Yatno.

Sehingga kita saksikan ada keseragaman modus operandi antara para pelaku korupsi yang satu dengan yang lainya, yang terjadi di instansi yang satu dengan yang lainya, ataupun di daerah yang satu dengan daerah yang lainya," urai Yatno.

Menurut Yatno, korupsi di Indonesia sudah membudaya. 

"Korupsi di Indonesia sudah membudaya, karena dilakukan dengan cara tertentu yang seragam, intensitasnya tinggi, dan juga meluas. Jadi sudah memenuhi syarat untuk kita sampai pada kesimpulan demikian," ujar Yatno.

"Jadi apa yang dikatakan Rana tersebut, yaitu, 'korupsi adalah perbuatan perseorangan atau personal' adalah kebenaran tanpa nilai, kebenaran tanpa makna. Pernyataan tersebut sama saja dengan pernyataan, gula itu manis, garam itu asin. Benar, ya benar. Tapi Kebenaran itu hanya berlaku buat pernyataan itu sendiri, dan tanpa makna," kata Yatno. 

Yatno pun sependapat dengan pihak-pihak yang menilai pernyataan Rana tersebut sesat dan menyesatkan.

"(Pernyataan) Rana sesat! Dia sebagai ketua DPRD Tidak memiliki sensifitas pada masalah korupsi yang telah membuat upaya-upaya mensejahterakan rakyat jalan di tempat. Sebagai ketua dewan bukanya melakukan pengawasan, tetapi malah membuat pernyataan yang menjengkelkan banyak orang," sesal Yatno.


.tn


JabarCeNNa.com, Pangandaraan - DPRD Kabupaten Pangandaran mensahkan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Jumat, 7 September 2018.

Perda Riparda ini diharapkan dapat menjadi penentu arah kebijakan kepariwisataan Kabupaten Pangandaran hingga tahun 2025.

"Perda ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan lokal, nasional dan global. Selain itu, sebagai ikhtiar pemerataan berusaha bagi masyarakat dan memeroleh manfaat," kata Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, usai rapat paripurna, Jumat (7/9).

Riparda tersebut memuat empat tujuan pembangunan  kepariwisataan yakni,  Di pembangunan destinasi pariwisata, membangun industri pariwisata dan pembangunan pasar, pemasaran pariwisata, serta pembangunan kelembagaan pariwisata.

Riparda tersrbut dibagi dalam tiga periode yakni jangka pendek (2018-2020), jangka menengah (2021-2023), dan jangka panjang (2023-2025).

"Setelah lima tahun Perda Riparda ini bisa ditinjau kembali," jelas Iwan.

Jadi, menurut dia, Riparda tersebut selain sebagai penjabaran visi misi pembanguan wisata Kabupaten Pangandaran, tetapi juga sebagai dasar hukum pembangunan di bidang kepariwisataan.


.tema/tn


JabarCeNNa.com, Cirebon - Komisi I DPRD Kota Cirebon segera akan mengeluarkan rekomendasi untuk penutupan galian pasir di Kelurahan Argasunya. 

Keputusan tersebut diambil saat hearing masalah galian C di Argasunya yang dihadiri sejumlah SKPD, di gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa, 4 September 2017.

Hadir dalam hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi I  Rury Tri Lesmana, Ketua Komisi I, Yayan Sopyan, dan para Anggota Komisi I diantaranya Dani Mardani, Cicip Awaludin, Abdullah, M Handarujati K, dan Suyogo.

Dari unsur pemerintah hadir Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra, Agus Mulyadi, Kabid Pelayanan Terpadu B DPMPTSP Yoyoh Rokayah, Kabid DLH Jajang, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP,  Buntoro Tirto, Perwakilan Camat Harjamukti dan Lurah Argasunya.

Hearing dilakukan sebagai respon atas keresahan warga lantaran aktivitas galian C semakin hari dirasa semakin masif sehingga mengganggu kenyamanan warga dan juga merusak lingkungan. 

Sebelumnya warga Argasunya kepada anggota dewan mengeluhkan mobilitas alat berat yang mengangkut tambang pasir yang tak mengenal waktu.

"Pasir yang diangkut, bisa mencapai 6 ton  setiap harinya," kata Rury Tri Lesmana

Suara bising alat berat dan lalu lalang truk pengangkut pasir, menyebabkan warga merasa kurang nyaman. Belum lagi debu dan kotoran yang berterbangan menghinggapi rumah kediaman warga, tambahnya.

Di sisi lain, mata pencaharian warga sebagai kuli pasir juga terancam dengan beroperasinya alat berat.

Persoalan'persoalan tersebut disampaikan para Anggota Dewan kepada pihak pemerintah.

"Permasalahan yang ada tidak sebatas kenyamanan warga dan soal lingkungan hidup, tetapi juga sudah menimbulkan gejolak sosial, yaitu hilangnya mata pencaharian warga Argasunya yang selama ini berprofesi sebagai kuli pasir," ucap Ruri.

Bahkan lebih dari itu, menurut Ruri, penambangan pasir di Argasunya tersebut ilegal, karena melanggar regulasi yang ada yakni Keputusan Walikota nomor 16 tahun 2004.

"Dalam keputusan tersebut ada tiga pasal yang dilanggar (oleh penambang) dan itu jelas-jelas pelanggaran pidana. Dengan dasar itu, maka hukum harus ditegakkan," tegas Rury.

Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra Agus Mulyadi juga mengakui mengenai pelanggaran tersebut.


"Memang ada putusan resmi dari Kepala Daerah yang sudah dikeluarkan semenjak tahun 2004 lalu yakni, Keputusan Walikot nomor 16 tahun 2004 tentang ditutupnya dan larangan aktivitas Galian C di wilayah Argasunya," ungkap Agus Mulyadi.


Akhirnya para Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon sepakat akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat Walikota Cirebon, yang isinya merekomendasikan penutupan galian pasir di Kelurahan Argasunya.

"Apabila rekomendasi kita tidak digubris, maka kita akan melakukan sidak ke Argasunya," kata Ruri. 



.jamal/tn


JABARCENNA.COM, Banjar - DPRD Kota Banjar berjanji akan menganggarkan dana untuk perbaikan jalan yang rusak parah di Desa Neglasari, Kecamatan Kota Banjar.

Janji ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Kalyubi, saat melakukan audensi dengan puluhan warga Neglasari di ruang Bamus DPRD Kota Banjar, Kamis, 23 Agustus 2018.

"Kita akan menganggarkan buat perbaikan tiga jalan yang rusak di Desa Neglasari," ucap Dadang.

Bahkan dewan berharap  perbaikan tiga jalan yang rusak itu anggarannya bisa masuk di APBD perubahan 2018.

"Kalau keburu dan bisa masuk nanti kita masukan di perubahan (2018)," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar Budi Sutrisno.

Salah satu jalan yang rusak parah di Desa Neglasari adalah Jalan Cikapundung. Saking jengkelnya warga, karena jalan tidak juga dipetbaiki, warga menanam pohon pisang di tengah-tengah jalan tersebut.

Selesai melakukan audensi, warga mendesak Ketua DPRD Dadang Kalyubi untuk menandatangani janjinya menganggarkan perbaikan jalan di Desa Neglasari.

Salah seorang warga mengatakan, pihaknya akan menagih janji dewan. Dan jika janji tidak ditepati maka warga akan datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi.

.ao/tn

Audensi antara Paguyuban Masyarakat Peduli Wisata Kabupaten dengan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (23/8). (FOTO: Ist)
JABARCENNA.COM, Pangandaran - Paguyuban Masyarakat Peduli Wisata (PMPW) Kabupaten Pangandaran mendesak DPRD Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras).

Hal tersebut disampaikan puluhan pelaku usaha jasa wisata di Kabupaten Pangandaran saat melakukan audensi dengan anggota dewan di gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis, 23 Agustus 2013.

"Kami sangat mengkhawatirkan bebasnya peredaran miras di Pangandaran, terutama miras oplosan," kata Ketua Paguyuban, Bayu Eri.

Bayu Ari mengatakan, perlu ada regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah. Karena, saat ini banyak minuman oplosan yang beredar.

"Kami ingin pemerintah daerah memberikan solusi dalam peredaran minuman keras agar tidak salah penggunaan," kata Bayu.

Bayu menambahkan, saat ini peredaran minuman keras terkesan tidak terkontrol, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

"Jika sudah ada regulasi dari pemerintah daerah, maka penyalahgunaan minuman keras dapat diminimalisasi," tambahnya.

Bayu Ari juga mengatakan, bukan saja pihak pesantren atau kelompok keagamaan yang mendesak segera diterbitkan regulasi soal peredaran miras, tetapi pihaknya juga menuntut hal yang serupa.

"Jadi soal peredaran miras ini adalah keprihatinan kita bersama, bukan saja kalangan pesantren dan komunitas agama. Kami pelaku usaha juga menaruh perhatian," kata dia.


.ao/tn


JABARCENNA.COM, Maajalengka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menetapkan 556 Bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Majalengka di Pileg 2019.

Penetapan DCS dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jalanr Gerakan Koperasi, Minggu, 12 Agustus 2018.

KPU hanya mencoret dua nama karena Tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran.

"Ada dua nama yang tidak memenuhi syarat. Ada yang katena ijasahnya tidak dilegalisir. Ya, terpaksa kita coret," kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna,  di gedung KPU, Minggu, 12 Agustus 2017.


Sementara itu Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan, DCS tersebut akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018.

  
“Setelah DCS ditetspkan, hal itu harus diumumkan melalui media cetak, elektronik, laman KPU dan papan pengumuman,” ucap Cecep.

Selanjutnya,  lanjut Cecep, masyarakat diberi waktu selama 10 hari yakni 12-21 Agustus, untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama DCS  yang telah diumumkan.

Selanjutnya, 22-28 Agustus permintaan klarifikasi kepada nama-nama dalam DCS atas laporan masyarakat. Dan jika KPU memandang perlu mengganti seorang calon di DCS, maka pemberitahuan dilakukan KPU pada tanggal 1-3 September.

“Selanjutnya partai politik diberi waktu satu minggu yakni pada 4-10 September untuk pengajuan pengganti bakal calon. Dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September," jelas Cecep.

Setelah itu,  tahapan selanjutnya adalah Penyusunan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September.

"Dan pada tanggal 20 September sudah dapat ditetapkan DCT," pungkas Cecep.


.tema/tn


JABARCENNA.COM, Jakarta - Para elit Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) tetap tidak mengakui adanya pemberian mahar Cawapres dari Sandiaga Uno kepada mereka masing-mSing Rp500 miliar.

Kedua elit partai ini pun ngotot akan memeroses hukum Wasekjen DPP Partai Demokrat (PD) Andi Arief sebagai pihak yang pertama kali mengungkap kasus ini ke publik.

“Kalau proses hukum tetap akan berjalan nggak ada cerita, sebab yang begitu-begitu jangan dikasih lepas, biarin nanti bidang hukum lah yang bicara bukan saya, namun kalimat-kalimat seperti itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ketua DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsyi di RSPAD Gatot Subroto, Senin 13 Agustus 2018.

Sehari sebelumnya pihak PAN juga ngotot menuntut permohonan maaf dari Andi Arief, dan jika hal itu tidak dilakukan mantan penditi Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu, maka PAN akan melaporkan Andi Arief kepada pihak kepolisian.

"Kita menuntut dia agar minta maaf kepada PAN, jika itu tidak dilakukan maka kami akan melaporkanya," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto.

Sedangkan Andi Arief menolak untuk meminta maaf, karena menurutnya apa yang sampaikan adalah kebenaran.

Seperti diketahui, Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief  jelang deklarasi penetapan Capres dan Cawapres dari kubu Prabowo Subianto, membuat pernyataan mengejutkan lewat akun Twitter pribadinya.

Andi mengatakan Sandiaga telah membayar PKS dan PAN masing-masing Rp500 miliar sebagai mahar untuk mendapatkan posisi Cawapres Prabowo Subianto.

Prabowo sendiri disebut Andi sebagai 'jenderal kardus' karena lebih mementingkan uang daripada perjuangan koalisi.

Sandiaga pun membantah dirinya telah membayar PKS dan PAN sebesar Rp. 1 triliun untuk posisi Cawapres Prabowo

“Kami pastikan itu tidak betul,” kata Sandiaga, di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 12 Agustus 2018.

Namun demikian, Sandi mengatakan dirinya siap memberikan uang ke partai politik koalisinya, untuk kerperluan kampanye.

"Tapi kalau untuk kepentingan kampanye, saya bersedia menyiapkan sebagianya," imbuhnya.

Banyak pihak menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki kasus money politic ini.

.ebiet/tn

JABARCENNA.COM, Cirebon - Kalangan budayawan Cirebon menyesalkan pembuatan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Cagar Budaya, hingga tahap finalisasi, sama sekali tidak melibatkan kalangan sejarawan, budayawan dan para pemangku adat.


Sementara Raperda Cagar Budaya telah sampai pada tahap akhir yakni konsultasi gubernur.

"Kita sangat sesalkan, pihak eksekutif maupun legislatif sama sekali tidak ada melibatkan para sejarawan dan budayawan maupun pemangku adat dalam pembahasan Raperda Cagar Budaya, hingga saat ini draft raperda sudah masuk tahap finalisasi," kata salah seorang budayawan Cirebon, Mustaqim Asteja, kepada Radarcirebon, Rabu, 8 Agustus 2018.

Mustaqim mengatakan, dirinya juga sudah cek kepada para koleganya, dan semua mengatakan juga tidak pernah dilibatkan.

Padahal, kata dia, pelibatan sejarawan dan kalangan budayawan serta pemangku adat sangat diperlukan, untuk menyelaraskan pemahaman mengenai perawatan dan pemeliharaan cagar budaya.

“Kita sangat menyayangkan itu. Karena selama pembahasan kita tak pernah dilibatkan, untuk dimintai pendapat," sesal Mustaqim.

Menurutnya, sikap Panitia Khusus DPRD Kota Cirebon yang mengabaikan peran sejarawan, budayawan dan pemangku adat dalam pembuatan Raperda Cagar Budaya tersebut, kurang tepat.

Mustaqim khawatir, raperda itu jika telah menjadi perda tidak akan berlaku efektif.

“Apakah anggota dewan itu tahu bagaimana cara pemeliharaan dan perawatan benda cagar budaya,” kata Mustaqim dalam nada bertanya.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan dan bukti, imbuh Mustaqim. Lalu dia mencontohkan perda yang sama di Kota Yogyakarta dan Bandung yang tidak berjalan efektif karena dalam proses pembuatanya tidak melibatkan para stake holders.

"Kita khawatir perda tersebut hanya berisi teks, tanpa esensi," tandasnya.

Menurutnya, kalau hanya mengejar target, maka semua itu menjadi percuna, padahal biaya untuk membuat perda itu tidak sedikit.

“Kalau hanya teks saja, untuk mengejar target perda yang dibuat, ini percuma saja,” tegasnya.

Mustaqim tadinya berharap, perda Cagar Budaya dapat menjadi regulasi yang efektif dalam melestarikan cagar budaya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya Jafarudin sebelumnya mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil konsultasi gubernur. Jika sudah disetujui maka kemungkinan Raperda Cagar Budaya itu akan diparipurnakan pada 30 Agustus 2018.


.jamal/tn












Foto: bangunan cagar budaya di kota cirebon seperti israba kasepuhan


Kuningan - Pasca sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Horison Sangkanhurip, Paslon dr Toto Taufikirohman Kosim - Yosa Octora Santono SSi beserta tim pemenangannya gelar konferensi pers di Setgab SenTOSA, Rabu (4/7/2018).

Toto yang didampingi Saipuddin SSi selaku ketua Setgab beserta jajaran keenam partai pengusung (PKB, PPP, PKS, Demokrat, Hanura, dan Berkarya) secara langsung mengungkapkan bahwa "atas nama pribadi maupun seluruh elemen yang ada di dalam tubuh SenTOSA menerima secara lapang dada atas hasil perhitungan suara yang telah diumumkan oleh KPU. "terang toto

Toto juga menegaskan bahwa pihak SenTOSA tidak akan melakukan gugatan apapun atas hasil yang diperolehnya tersebut, "saya sangat mengapresiasi kinerja KPU yang dinilainya sudah sangat maksimal dalam penyelenggaraan Pilkada ini" ucapnya

“Saya juga ucapkan selamat kepada Pak Acep dan Pak Ridho yang telah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2018-2023. Semoga Pak Acep dan Pak Ridho tetap amanah dalam memimpin Kuningan ke depan,” ujar Toto.

Lanjutnya, “Terima kasih atas segala kerja keras yang telah dilakukan oleh para relawan dan pendukung yang telah kerja keras memperjuangkan demi kemenangan sentosa, semoga semua itu mendapatkan ganjaran dari Alloh SWT,” ucap toto

Di tempat yang sama, dikatakan H Agus Budiman selaku ketua DPD PKS Kuningan dirinya turut menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama berjuang memperjuangkan SenTOSA di Pilkada kali ini. Dia berharap kebersamaan itu dapat tetap terjaga tidak hanya pada momen pilkada ini terlebih dalan waktu dekat Kuningan ini akan kembali dihadapkan dengan Pemilu Legislatif."ujarnya

Hal senada juga diungkapkan oleh H Uus Yusuf ketua DPC PPP "ini semua hanyalah sebuah kemenangan yang tertunda sehingga dia berharap agar koalisi yang telah terbangun ini dapat tetap terjaga" ucap uus

“Kami sampai saat ini tidak pernah bermain pragmatis, karena itu instruksi langsung dari dr Toto,” demikian dikatakan Rudy Iskandar Ketua Rumah SenTOSA

Adapun semua hal yang terjadi selama masa pilkada ini dinilai Rudy sebagai sebuah proses demokratisasi yang ada di daerah. Dirinya juga mengajak kepada semuanya agar bersama-sama mewujudkan Kuningan menjadi lebih baik terutama Kuningan yang berakhlakul karima,” tandasnya.

.iy


JABARCENNA.COM, Kuningan - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Toto Taufikrohman Kosim-Yosa Octora Santono, atau pasangan Sentosa, seharusnya dapat memenangkan Pilbup Kuningan, jika saja anggota DPR RI, Amin Santono, yang juga ayah dari Yosa, tidak terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pasangan Sentosa, setidaknya bisa menang tipis , 1-3 persen suara, demikian disampaikan seorang wartawan senior di Kuningan, yang enggan disebut jatidirnya. 

"Akibat (Amin Santono) terkena OTT, bukan saja menurunkan elektebilitas pasangan Sentosa, tetapi yang lebih fatal adalah terkuncinya logistik pasangan Sentosa" kata sang jurnalis itu sambil terkekeh. 

Maksud dia, 'terkuncinya logistik' adalah kenyataan diblokirnya rekening Amin Santono oleh KPK, sehingga dana kampanye pasangan Sentosa tidak ada. 

Seorang tokoh masyrakat, lanjut dia, jelang lebaran yang lalu sempat mengeluh kepada dirinya, 'teu sarung-sarung acan ti Sentosa'. 

Sehingga, kata dia, banyak tokoh dan massanya pindah ke pasangan nomor dua yaitu paslon Dudi Pamuji- Udin Kusnedi. 

"Sebelumnya pasangan Dudi-Udin, hanya berada di kisaran angk 12 persen. Jadi akibat fatal dari OTT itu adalah 'terkuncinya logistik' pasangan Sentosa, "tandasnya. 

Dan menurutnya, pendukung di pasangan Sentosa pada dasarnya adalah massa cair, beda dengan massa di pasangan Acep- Ridho yang lebih solid. Namun demikian, mereka adalah massa yang menginginkan perubahan, sehingga mereka tidak membuang suaranya ke pasangan Acep-Ridho. 

Wartawan berwajah ganteng itu pun melanjutkan, sebenarnya katanya, sebelum terjadi OTT, kubu Acep-Ridho, atau pasangan Sajati, sudah sangat gelisah dengan perolehan suara pasangan Sentosa di lapangan.

"Mereka sudah gelisah dan sangat khawatir akan kalah. Tetapi begitu mendengar kabar Amin Santono terkena OTT KPK, maka kubu Sajati pun seperti bangkit, dan bergairah kembali, " kata dia. Dan faktanya, angka Sentosa tergerus sangat signifikan, kata dia. 

Menjawab pertanyaan JABARCENNA.COM, apakah pasangan Dudy-Udin dalam Kontestasi Pilbup Kuningan berperan sebagai pemecah suara, dia menjawab secara tidak langsung. 

"Hal itu sebagai strategi sah-sah saja dan tidak melanggar peraturan. Dan memang pasangan Dudy-Udin langsung sowan ke pasangan Acep-Ridho, begitu pasangan Sajati ini diperkirakan memenangkan Pilbup, " kata dia, dan menurutnya hal itu tidak melanggar etika. 

Namun pada akhirnya, kata dia, demikianlah takdir yang Maha Kuasa bahwa pasangan Acep-Ridho yang akan memimpin Kabupaten Kuningan untuk lima tahun ke depan. Dan dengan semangat demokrasi, tentu rakyat Kuningan harus menerima kenyataan ini dan mendukung pasangan Acep-Ridho melaksanakan tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. 

"Namun begitu, pasangan Acep-Ridho juga harus sadar bahwa legitimasi mereka pas-pasan, karena suara Golput dalam Pilbup kemarin cukup tinggi juga, hampir 40 persen, " tandasnya.  

.tn
Diberdayakan oleh Blogger.