JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya



JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Permasalahan adanya pernyataan diksi limbah yang dilontarkan oleh Nuzul Rachdy selaku ketua dprd kuningan nyatanya telus bergulir. 

Berbagai aksi demontrasi terus dilakukan dari kalangan warga atau masyarakat baik dari kalangan ormas islam di tingkat nasional atau daerah serta kalangan akademisi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Kuningan.

Kecaman dan reaksi dari berbagai element guna menindaklanjuti permasalahan tersebut nyatanya mendorong Badan Kehormatan (BK) Dewan untuk melakukan tugasnya guna mewujudkan keinginan tuntutan masyarakat dalam hal pelecehan terhadap ponpes husnul khotimah tersebut dimana pelaku pernyataan statment diksi limbah tersebut diinginkan untuk mundur dari jabatan selaku ketua dprd kuningan dan di proses hukum.

Sampai saat ini masyarakat dan berbagai element yang ada masih menanti hasil dari keputusan Badan Kehormatan Dewan tersebut.

Menurut Edi Nugraha. SH, salah satu pengamat Politik yang juga sebagai pengacara ini pihaknya menyatakan, sudah sepantasnya Nuzul Rachdi mundur dari jabatan sebagai ketua dewan, kata Edi

"kata - kata yang di lontarkan oleh beliau jelas mencerminkan tidak layak untuk menjadi figur sebagai wakil rakyat" ujar Edi saat diwawancarai diruang press room gedung dprd kuningan belum lama ini.

Lanjutnya, terkait pencemaran nama baik yang di lontarkan oleh ketua dewan wajib di tindak lanjuti secara hukum, "terus terang secara pribadi saya menyatakan, Tidak Ada Pintu Maaf Bagi Ketua Dewan. Dan pesan buat Badan Kehormatan ( BK ) dan para penegak hukum harus tegas dan jelas endingnya dalam menegakan keadilan pungkas Edi

Berbagai versi atau pandangan-pandangan baik dari Masyarakat, Awak Media serta pengamat yang ada di Kabupaten Kuningan terkait kasus diksi Limbah banyak yang menyarankan kepada ketua dewan tersebut "dari pada malu lebih baik ketua dewan legowo mundur dari jabatan", mengutip pandangan dari berbagai element.

Sorotan negatif warga bukan hanya untuk unsur pribadinya saja kali, beliau mempertahankan jabatan tersebut, akan tetapi sangat rentan akan berlaku untuk semua wakil rakyat, terutama kepada Parpol yang mempasilitasi sebagai kendaraan politik, intinya Nuzul Rachdi harus legowo mundur dari jabatan. Terang warga yang ikut memberikan pandangan tersebut.

Dilain tempat, sebelum berita ini muncul, Awak media mencoba untuk menemui ketua dewan dan komunikasi melalui seluler, namun sayang yang bersangkutan tidak dapat di ganggu karna lagi Lemhanas. 

(D2)


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Antisipasi terjadinya banjir di musim penghujan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan laksanakan kegiatan Prokasih (Program Kali Bersih) bersama LSM AKAR dan Warga Sepanjang Daerah Aliran Sungai.

Kegiatan pengendalian pencemaran air sungai yang dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan, Koramil, Polsek Kuningan, Lsm Akar dan Warga Sekitar tersebut dilaksanakan pada hari sabtu (10/10).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wawan Sertiawan, S.Hut., M.T., menjelaskan bahwa kegiatan Prokasih yang dilaksanakan saat ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya banjir di musim penghujan nanti. Saat ini, Sungai Citamba kondisinya sudah banyak tersumbat sampah di beberapa titik yang mengganggu lancarnya aliran sungai.

“Dinas Lingkungan Hidup terus berupaya menjalin kemitraan dengan para pemerhati lingkungan, seperti LSM Akar. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar sungai untuk turut serta berpartisipasi membersihkan Sungai Citamba ini”.

Dalam kegiatan prokasih ini, diikuti oleh kurang lebih 150 orang yang terdiri dari 100 orang anggota LSM Akar, warga sepanjang Citamba, Dinas Lingkungan Hidup, Koramil dan Polsek Kuningan. Peserta disebar menjadi 4 kelompok yang bertugas membersihkan sampah di 4 titik, yaitu Jembatan Lembur Sukun sampai Jembatan Citamba, Jembatan Citamba sampai Jembatan Apotek Dea, Jembatan Apotek Dea sampai Jembatan Pasar Baru, dan Jembatan Pasar Baru sampai Jembatan Serang Awirarangan. Sebaran peserta sengaja dilakukan agar sampah di sepanjang aliran sungai bisa disisir semua, selain untuk mencegah terjadinya kerumunan peserta di satu titik saja.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menghimbau agar masyarakat Kuningan lebih sadar diri untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi dibuang ke sungai. Jika sampai terjadi bencana banjir, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun ke belakang, akan merugikan warga sendiri. Beliau menegaskan bahwa persoalan sampah bukan persoalan pemerintah daerah semata, tapi persoalan seluruh warga masyarakat.

“Pemerintah daerah akan sangat terbantu jika warganya mau peduli akan kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungan. Mulailah dari diri sendiri, dari lingkungan sendiri dan mulai dari sekarang, jangan buang sampah sembarangan”, tegasnya.

Diharapkan dari kegiatan Prokasih ini jika dilakukan secara berkala, maka kualitas air sungai pada setiap ruas sungai Prokasih minimal bisa memenuhi baku mutu air yang sesuai dengan peruntukannya. Terjadi penurunan beban limbah dari tiap sumber pencemar, sampai minimal memenuhi baku mutu limbah cair serta sungai terbebas dari sampah, sehingga aliran air di musim penghujan tetap lancar.

.Iwn

Kapolres Banjar saat kegiatan konferensi pers, jumat (9/10)

JABARCENNA.COM | BANJAR - Empat pelaku spesialis pencurian sarang burung walet akhirnya ditangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar. 

Tersangka MM (22 tahun), S (30 tahun), AR (44 tahun), dan NH (29 tahun) berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar di rumah masing masing.

"Satu satu pelaku dapat ditangkap berawal dari jaket yang digunakan oleh salah satu pelaku ketika beraksi mencuri sarang burung walet,"ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H., saat kegiatan konferensi pers, Jum'at (09/10).

Menurut Kapolres Banjar, ke empat pelaku melakukan aksinya pada Tanggal 25 September 2020 lalu, di Lingkungan Pintusinga RT.01 RW.17 Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat. 

"Para pelaku mengambil barang berupa sarang burung walet seberat 7Kg dengan estimasi kerugian sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) milik para korban dengan cara membongkar lubang tempat keluar masuk sarang burung walet.

Kapolres, menambahkan saat ini para pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. tandasnya

.Tema


JABARCENNA.COM | BOGOR - Adanya statment atau ucapan yang dilontarkan oleh oknum Kepala Bidang Dinas Pertanian Sukabumi yang diduga menghina profesi kewartawanan nyatanya di tanggapi serius oleh Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kabupaten Bogor W. Marulak Marpaung.

Ketua PJID Kabupaten Bogor merasa geram atas ucapan yang dilontarkan oleh Kabid Dinas Pertanian tersebut.

Dikatakan W. Marulak Marpaung, Jumat (9/10), "Oknum Kabid tersebut diduga terbiasa lecehkan profesi wartawan" kata Marulak

Perlu saya jelaskan, Wartawan adalah mitra kerja pemerintah sebagai pilar ke IV pembangunan yang berfungsi sebagai Fungsi Informasi, Fungsi Hiburan, Fungsi Pendidikan dan Fungsi Kontrol.

Dimana Fungsi tersebut lanjutnya, Di kuatkan berdasarkan UU PERS NO 40 tahun 1999 dan disertai dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai Rel atau Acuan atas pelaksanaan tupoksi Pers. Disamping itu, pers yang berbadan hukum berupa PT atau Yayasan sebagaimana di isyaratkan pemerintah juga mewajibkan pemilik Media harus berupaya menjalin kerjasama kepada semua pihak, apakah kerjasama tersebut kepada Instansi ataupun perorangan, Tuturnya

"Hal kerjasama seperti ini adalah bagian dari upaya menghidupi badan hukum tersebut dan Kerjasama itu ada diatur dalam kerjasama pemerintah dan media massa dan anggarannya dipersiapkan untuk itu walaupun terbatas", ucap Marulak

Bila kawan-kawan wartawan menawarkan kerjasama kepada Instansi maupun kepada pribadi terlebih seorang Kepala Bidang, apalagi kerjasama tersebut adalah kerjasama yang saling menguntungkan, maka hal itu adalah bagian dari tanggungjawab Pers terhadap media tempat pers itu bernaung. Karena setiap pers juga menginginkan media tempat dia (media-red) bernaung juga harus maju. Disinilah letak Kesalahpahaman para Birokrasi pemerintah, yang tidak memahami bahwa Media itu adalah Badan usaha yang harus dihidupi yang juga membutuhkan Operasional. 

"Saat ini Pers/Wartawan tanpa Badan usaha tidak boleh mengaku wartawan, Pers bukan masyarakat sosial media, tapi Pers atau wartawan adalah orang yang bergabung di dalam badan hukum media yang bekerja berdasarkan UU Pers yang memiliki tanggungjawab besar untuk dirinya, untuk perusahaan medianya, untuk profesinya untuk masyarakat dan kepada negara. 

Oleh karena itu, siapapun tidak boleh memandang sebelah mata fungsi Pers atau wartawan, semua pihak harus memahami tanggungjawab wartawan agar dapat saling bersinergi, Maka bila ada Oknum wartawan yang menyalagunakan fungsinya, itu adalah Oknum dan bersifat Pribadi maka jangan di Generalisir.

Saya tidak terima bila korps wartawan di sebut tukang minta-minta uang, wartawan bukan pengemis, tetapi wartawan memiliki karya tulis yang harganya tidak ternilai. Oleh karena itu, Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) secara Umum yang ada di Indonesia sangat menyayangkan statment seorang kepala Bidang tersebut.

Jadi, langkah hukum yang di lakukan oleh PSN itu sudah benar dan PJID secara umum mendukung langkah itu, dan Oknum Kabid Dinas Pertanian itu harus minta maaf kepada seluruh wartawan dan harus mengembalikan nama baik wartawan. Demikian dikatakan Ketua PJID Kabupaten Bogor, W. Marulak Marpaung.


.Erik S/kabiro


Diberdayakan oleh Blogger.