JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-76, Polres Banjar menyelenggarakan Lomba Mewarnai bagi anak-anak TK/RA di wilayah Hukum Polres Banjar dan Pameran Kepolisian yang diselenggarakan di Obyek Wisata Situ Mustika Banjar, Kamis (16/06/22).

Sebanyak 350 peserta dari anak TK/RA se-Kota Banjar antusias mengikuti Lomba Mewarnai.

Selain dihadiri anak-anak TK/RA, kegiatan yang bertema “Polri Yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural Untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh" dihadiri pula oleh orang tua anak yang antusias menyaksikan penampilan kreatifitas anak-anak dan juga pameran Kepolisian.


Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih saat ditemui seusai membuka Lomba Mewarnai dan Pameran Kepolisian menyampaikan, kegiatan ini sebagai wahana anak untuk beraktualisasi dan berkreatifitas.

" Di kegiatan saat ini kami mengajak anak-anak untuk bisa berkreasi dengan mengikuti Lomba Mewarnai. Dan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan menyambut hari Bhayangkara ke-76, " ucap Kapolres Banjar.


Selain dari rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke-76, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun komunikasi antara anak-anak TK/ RA dengan Polisi.

" Dalam kegiatan Pameran Kepolisian yang juga diselenggarakan di sini. Kita mengenalkan bagaimana tugas Kepolisian, seragam Kepolisian sehingga ini juga membangun mimpi anak-anak.

Dan yang paling penting memberikan pesan kepada anak-anak dan masyarakat untuk mengenalkan bahwa Polisi itu humanis dan Polisi juga ada pungsi-pungsi yang berkaitan dengan sosialisasi. Dan kegiatan ini bisa menjadi bahan edukasi bagi kami, " pungkasnya.

./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar menghentikan satu perkara dengan mengedepankan Restorative justice. Penghentian perkara ini karena tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan, SH.MH, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


Saat ditemui awak media di Aula Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Rabu ( 15/6/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menjelaskan kronologis sampai terjadinya Restorative Justice.

Tersangka Dicky sekitar bulan Maret 2022 meminjam sepeda motor kepada korban, dengan alasan ada keperluan di Rumah Sakit. Namun kenyataannya motor tersebut tidak dikembalikan, tapi digadaikan ke orang lain. Dan diketahui tersangka dan korban adalah teman dari kecil.

"Dari kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Kemudian diproses dengan pemberkasan, yang bersangkutan dipanggil, ditangkap dan ditahan. Sampai akhirnya perkara ini masuk ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, " ungkap Kajari Kota Banjar.

"Selanjutnya pada tahap dua di kita, ada upaya ternyata pihak korban secara lapang dada memaafkan pelaku. Dan dari pihak keluarga tersangka mengembalikan kerugian yang diderita korban, dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 4 juta, " imbuhnya.


Dari kejadian tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Banjar memfasilitasi untuk melakukan perdamaian, dengan mengajukan permohonan tersebut secara berjenjang melalui ke Kejaksaan Tinggi melalui ke Kejaksaan Agung, dan disetujui untuk diberikan penghentian penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice.

"Hingga akhirnya pada hari ini, kita mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Penuntutan kita hentikan dengan pendekatan Restorative Justice, yang bersangkutan kita keluarkan dari Lapas Kelas IIB Banjar, setelah itu dinyatakan bebas, dan perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, jadi selesai di sini, " pungkas Ade Hermawan.

Di tempat yang sama, suasana haru terjadi pada tersangka, keluarga tersangka dan korban.

Tersangka Dicky dengan terbata-bata mengucapkan terimakasih kepada keluarganya dan juga kepada korban yang merupakan temannya sendiri.

"Saya mohon maaf atas kekhilafan saya. Terimakasih kepada keluarga Ade yang sudah mengurus keluarga, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, " ucapnya dengan penuh isak tangis.

Sementara itu, Aan istri dari korban (Agung) hanya bisa memberi nasihat kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya minta jangan sampai diulangi lagi.Kasian kepada orangtua dan anak kamu, cari jalan yang baik dan benar, " ucapnya singkat./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Banjar mengadakan Peluncuran Tahapan Pemilu tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula KPU kota Banjar, Selasa (14/6-22).

Hadir dalam acara nonton bareng Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Ketua DPRD Kota Banjar, Dandim 1613 Ciamis, Bawaslu Kota Banjar, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Banjar, perwakilan Partai Politik, serta stakeholder terkait.

Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis menyampaikan sesuai dengan instruksi KPU RI seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan nonton bareng peluncuran dan tahapan Pemilu 2024.

"Sesuai dengan PKPU no.3 tahun 2022 pada 14 Juni 2022 sampai Desember adalah penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.


Kemudian sekitar 29 Juli sampai Desember masuk ke pendaftaran Partai Politik, dan sekitar awal bulan Agustus verifikasi faktual administrasi Partai Politik, " ucapnya.

Ditambahkan Danial, persiapan secara umum dari KPU Kota Banjar sudah jauh-jauh hari dilakukan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

" Dalam sistem kepemiluan kita mengenal adanya siklus Pemilu yakni, pre electoral period, electoral period, dan post electoral period.

Jadi selama post electoral period dan pre electoral period kita melakukan sejumlah hal terkait dengan persiapan-persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, " imbuhnya./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Penguatan Karakter Petugas Pemasyarakatan yang Tangguh oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, kepada seluruh Pegawai Lapas Banjar bertempat di Aula Kantor Utama Lapas Banjar, Selasa 14 Juni 2022.

Hadir dalam kegiatan antara lain Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin beserta jajaran, Kalapas Kelas IIB Ciamis, Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya.

Kalapas Kelas IIB Banjar Muhammad Maulana, dalam pembukanya menyampaikan bahwa seluruh petugas Lapas Banjar hadir mengikuti penguatan ini, selanjutnya petugas Lapas Banjar senantiasa melaksanakan tugas dengan sangat baik dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan melaksanakan Tata Nilai 7 Karakter Pribadi Agung.


Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Lapas Banjar senantiasa bersinergi dengan Forkopimda dan APH di wilayah hukum Kota Banjar. Polres Banjar senantiasa mendukung terciptanya Kamtibmas di Wilayah Hukum Kota Banjar khususnya Lapas Banjar.

Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Lapas Banjar sangat berkomitmen Perang Melawan Narkoba, Sinergitas dan kolaborasi antara Lapas Banjar dengan BNNK Ciamis dalam berbagai hal khususnya dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Maulidi Hilal menyampaikan beberapa arahan dalam penguatan kepada pegawai Lapas Banjar antara lain seluruh petugas Pemasyarakatan agar mengimplementasikan 4 Pondasi Karakter Bagi Petugas Pemasyarakatan yaitu Kedewasaan Spiritual, Kecerdasan Emosional, Kematangan Intelektual dan Ketangguhan Jasmani.


Dalam melaksanakan tugas agar menanamkan Hakikat Pengabdian antara lain Yakin Allah Melihat Kita, Bekerja Tanpa Diperintah, Tanggung Jawab Tanpa Diminta, Berbuat Tanpa Pamrih dan Disiplin Tanpa Diawasi.

“Kita semua sebagai pegawai agar ingat perjuangan saat kita ingin menjadi ASN Kemenkumham, sehingga jangan tergiur oleh bentuk – bentuk penyimpangan apalagi merupakan Tindak Pidana. Terkait Tindak Pidana Narkoba, menyelundupkan handphone, pungutan liar dan pelanggaran kode etik petugas Pemasyarakatan, apabila ada petugas yang melakukan perbuatan indisipliner tersebut, selaku pimpinan saya sampaikan secara Tegas akan kita Tangkap, Tindak dan Pecat”, Tegas Hilal.

Menutup arahannya Kadivpas berpesan agar seluruh petugas merubah Mindset dan Culture Set serta menegaskan bahwa Pembiaran adalah Awal dari Penyimpangan./Tema
Diberdayakan oleh Blogger.